Tampilkan postingan dengan label Padat Karya Adalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Padat Karya Adalah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 Juli 2020

Padat Karya Tunai di Gampong Meurebo Puntong

Padat Karya Tunai di Gampong Meurebo Puntong Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara
Pekerjaan peningkatan dan pengerasan jalan usaha tani dengan volume 3 meter x 0.25 meter x 650 meter pagu alokasi dari dana desa tahun anggaran 2020 sebesar jumlah Rp. 140.239.000,-.
Tim Pengelolaan Kegiatan yang di pilih dalam musyawarah desa yaitu ketua M. Nasir, anggota Adnan dan M. Nur
PKTD adalah kegiatan-kegiatan yang telah di sesuaikan pola/metode kerja (refocusing) dengan pendekatan memaksimalkan keterlibatan orang kerja
Padat : ramai
Karya : kerja
Tunai : langsung dibayarkan (harian atau mingguan)
Padat Karya Tunai di Gampong yaitu pekerjaan yang lebih memaksimalkan penggunaan jumlah pekerja, yang upahnya dibayarkan secara tunai (harian atau mingguan)
Foto 0%
Selama kegiatan tersebut telah berubah dari pola perencanaan normal, dan telah melibatkan banyak pekerja, termasuk dengan mengganti penggunaan alat/mesin, ini sudah termasuk dalam kegiatan Padat Karya, jadi tidak ada batasan jumlah minimal pekerja PKTD

Karena PKTD dilaksanakan pada pekerjaan yang bisa melibatkan banyak orang, dan tingkat pelaksanaan pekerjaan yang bisa dikerjakan dengan banyak orang

PKTD mudah kita identifikasi dilapangan, lihat saja, ada tidak upaya memaksimalkan penggunaan pekerja pada sebuah pekerjaan setidaknya jumlah pekerja mencapai 8 orang

Artinya PKTD itu tidak mutlak harus meniadakan penggunaan alat, namun dilakukan upaya2 untuk memaksimalkan terserapnya banyak pekerja, pada item2 pekerjaan yang memungkinkan di alihkan ke pekerjaan yang menggunakan tenaga manusia, pada kasus diatas, item yang mungkin di refocusing untuk PKTD adalah pekerjaan penghamparan, namun untuk item pemadatan, ini tidak dapat di refocusing karena akan merusak kualitas pekerjaan (davi)

  1. Sosmed Aceh Utara, Nonton juga YouTube : Desa Online..
  2. Nonton juga link YouTube : Makanan Enak..
  3. Nonton YouTube : Bambu Kuning

Rapat Koordinasi P3MD Aceh Utara


Sosmed Aceh Utara - Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Aceh Utara, melaksanakan Rapat Koordinasi juga hadir TAM Penanganan Pengaduan & Masalah (PPM) :
Pak Masri Muh Amin, SH, MH bertempat di kantor P3MD Aceh Utara Jalan Darussalam Gg. Perwira Gampong Jawa Lama, Jum'at (10/07/2020).

Rapat koordinasi dilaksanakan mulai jam 8.30 wib s,/d selesai peserta Pendamping Desa satu orang perkecamatan, Pendamping Lokal Desa Kecamatan Kuta Makmur wilayah kerja Sido Muliyo dan Saweuk, Pendamping Lokal Desa Kecamatan Lhoksukon wilayah kerja Mns. Reudep dan Buket Hagu, PLD dari Kecamatan Nibong wilayah kerja Paya Terbang, PLD di Kecamatan Pirak Timu wilayah kerja Alue Bungkoh dan Pucok Alue

Tujuan dilaksanakan rapat untuk membahas kemajuaan pencairan dan penyaluran dana desa, umpan balik hasil monitoring lapangan, implementasi di gampong terkait kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, kemudian mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Merumuskan langkah pemecahan masalah yang timbul selama pelaksanaan kegiatan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dan pengendalian serta konsolidasi rencana kerja tindak lanjut.

Selanjutnya penyampaian informasi-informasi terkait pendampingan desa dan pembangunan desa.
Penyampaian terhadap aplikasi eDMC dan Aplikasi eHDW

Dilanjutkan PKTD adalah kegiatan-kegiatan yang telah di sesuaikan pola/metode kerja (refocusing) dengan pendekatan memaksimalkan keterlibatan orang kerja
Padat : ramai
Karya: kerja
Tunai : langsung dibayarkan (harian atau mingguan)
PKTD pekerjaan yang lebih memaksimalkan penggunaan jumlah pekerja, yang upahnya dibayarkan secara tunai (harian atau mingguan)

Selama kegiatan tersebut telah berubah dari pola perencanaan normal, dan telah melibatkan banyak pekerja, termasuk dengan mengganti penggunaan alat/mesin, ini sdh termasuk dalam kegiatan Padat Karya, jadi tidak ada batasan jumlah minimal pekerja PKTD
Karena PKTD dilaksanakan pada pekerjaan yang bisa melibatkan banyak orang, dan tingkat pelaksanaan pekerjaan yang bisa dikerjakan dengan banyak orang, dari data lapangan selama beberapa tahun pelaksanaan PKTD, tidak ada jumlah pekerja dalam satu kegiatan PKTD yang dibawah 10 orang

PKTD mudah kita identifikasi dilapangan, lihat saja, ada tidak upaya memaksimalkan penggunaan pekerja pada sebuah pekerjaan

contoh: bangun rumah dhuafa, standar sebuah rumah dikerjakan 3 orang sampai dengan 4 orang (pekerja dan tukang), kalau masih standar ini bukan PKTD, namun kalau dikerjakan dengan lebih banyak dari angka standar, misalnya sampai 8 orang, ini sudah masuk dalam kategori "memaksimalkan" penggunaan pekerja, maka ini sudah dianggap PKTD

Artinya PKTD itu tidak mutlak harus meniadakan penggunaan alat, namun dilakukan upaya-upaya untuk memaksimalkan terserapnya banyak pekerja, pada item-item pekerjaan yang memungkinkan di alihkan ke pekerjaan yang menggunakan tenaga manusia, pada kasus diatas, item yang mungkin di refocusing untuk PKTD adalah pekerjaan penghamparan, namun untuk item pemadatan, ini tidak dapat di refocusing karena akan merusak kualitas pekerjaan

Kemudian dilanjutkan Penjelasan Registrasi Aplikasi BUMDes online yang telah aktif di gampong (davi)

  1. Sosmed Aceh Utara, Nonton juga YouTube : Desa Online
  2. Nonton juga link YouTube : Makanan Enak..
  3. Nonton YouTube : Bambu Kuning

Selasa, 07 Juli 2020

Pelaksanaan Pembangunan Desa dengan Pola Padat Karya Tunai Desa Gampong Mee Matang Panyang

Video Padat Karya Tunai di Gampong Mee Matang Panyang

Sosmed Aceh Utara - Tanah Pasir, Pelaksanaan Pembangunan Desa dengan Pola Padat Karya Tunai Desa Gampong Mee Matang Panyang Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, pembukaan jalan baru volume 78 Meter dengan pagu dari dana desa Tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 19.146.000,-
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai padat karya tunai di Gampong

Padat karya tunai di Desa merupakan kegiatan pemberdayaan keluarga miskin, pengangguran, dan keluarga dengan balita gizi buruk yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting.

Padat Karya Tunai Desa (PKTD) adalah merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat marginal/miskin yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting
Dengan skema Padat Karya Tunai dalam pelaksanaan Dana Desa diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan memberikan honorarium (upah) langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat, baik secara harian maupun mingguan, sehingga dapat memperkuatdaya beli masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat

Padat Karya Tunai Desa (PKTD) pada bidang sarpras difokuskan untuk pembangunan dan/atau rehabilitasi sarana prasarana perdesaan, seperti perbaikan alur sungai dan irigasi, pembangunan atau perbaikan jalan dan jembatan skala desa, pembangunan tambatan perahu, dan lain-lain

Pola Pelaksanaan PKTD
  1. Memaksimalkan jumlah pekerja, misalnya pekerjaan pemasangan batu gunung talud jalan, yang biasanya dikerjakan 10 orang, dapat dikerjakan oleh 20 orang atau lebih, sehingga lama hari kerja menjadi lebih sedikit,
  2. Mengganti penggunaan alat ke pengerjaan menggunakan tenaga manusia, misalnya pekerjaan saluran irigasi, yang dalam perencanaan dikerjakan menggunakan alat berat, di alihkan pengerjaannya dengan menggunakan tenaga manusia
Kelompok Kerja terdiri dari :
1. Anggota Rumah Tangga Miskin (ARTM)
Adalah ketidak mampuan kepala keluarga untuk memenuhi standar minimum kebutuhan dasar, yang meliputi kebutuhan makan maupun non makan.

Ciri Ciri keluarga miskin :
  • Anggota Keluarga miskin dengan kesulihatan memenuhi kebutuhan kalori dalam 1 hari angka kecukupan kalori, yang 2.200 (Perempuan) dan 2.500 (Laki Laki)
  • Rumah tinggal dibawah standar kelayakan (bilik bambu, reot, alas tanah, tidak ada MCK, dan sarana air) bersih
  • Tidak mampu memberikan pendidikan dasar pada anak dan memberikan kesempatan anak untuk bermain
  • Penghasilan harian dibawah minimal Rp 40.000, angka ini berbeda-beda tergantung upah minimal yang ditetapkan daerah kabupaten.
  • Tidak memiliki aset untuk usaha
  • Tidak memiliki ketrampilan dan kesempatan kerja yang tetap sebagai sumber penghasilan
2) Pengangguran adalah sebutan untuk angkatan kerja (penduduk berumur 15-65 tahun) yang tidak bekerja sama sekali atau sedang mencari pekerjaan.

Kriteria Pengangguran :
  • Orang yang tidak sedang mencari kerja contohnya seperti ibu rumah tangga, siswa sekolah SMP, SMA, mahasiswa perguruan tinggi, dan sebagainya yang karena suatu hal tidak/belum membutuhkan) pekerjaan
  • Pengangguran biasanya disebabkan karena jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada
  • Keadaan yang menggambarkan tidak ikut sertanya tenaga kerja yang sebetulnya produktif dalam proses produksi karena jumlah pekerjaan lebih kecil jika dibandingkan dengan tenaga kerja yang tersedia (unemployment)
3) Setengah penganggur Adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan, biasanyatenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari
35 jam selama seminggu, hanya bekerja satu hingga dua hari dalam seminggu, ataukah satu hingga empat jam sehari.

Setengah pengangguran merupakan refleksi dari penduduk yang bekerja tetapi tidak dimanfaatkan secara penuh, didasarkan atas pendapatan, jam kerja dan kesesuaian pendidikan
dan jenis pekerjaan.

4. Pekerja dengan gizi buruk Adalah kondisi pekerja yang memiliki anak kondisi stunting/Gizi buruk
Catatan: 4 Kelompok kerja ini saling berbeda sasaran dan definisinya, bukan bagian dari salah satu kelompok, misalnya, kelompok penganggur bukan bagian dari ARTM, dan sebagainya

Hari Orang Kerja (HOK) adalah satuan tenaga kerja yang digunakan, biasanya dalam menghitung analisis pekerjaan, pada umumnya HOK berjumlah 8 jam per hari
HOK tergantung dari jumlah tenaga kerja, hari kerja, dan jam kerja perhari. Perkalian semua faktor tersebut dibagi 8 jam sebagai satu satuan HOK.

Rumusnya menjadi sebagai berikut:
HOK = (∑ tenaga kerja x hari kerja x jam kerja perhari) / 8

Difokuskan pada pembangunan sarana prasarana perdesaan atau pendayagunaan sumber daya alam secara lestari berbasis pemberdayaan masyarakat.

Manfaat Padat Karya Tunai Desa
  • menyediakan lapangan kerja bagi penganggur, setengah penganggur, keluarga miskin, dan keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau kekurangan gizi kronis (stunting);
  • menguatkan rasa kebersamaan, keswadayaan, gotong-royong dan partisipasi masyarakat;
  • mengelola potensi sumber daya lokal secara optimal;
  • meningkatkan produktivitas, pendapatan dan daya beli masyarakat Desa; dan
  • mengurangi jumlah penganggur, setengah penganggur, keluarga miskin dan keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau kekurangan gizi kronis (stunting).
  1. Sosmed Aceh Utara, Nonton juga YouTube : Desa Online
  2. Nonton juga link YouTube : Makanan yg Enak
  3. Nonton YouTube : Bambu Kuning

Rabu, 01 Juli 2020

Dana Desa 2020, Pintu Menuju Kesejahteraan Masyarakat Dusun Kubu Capa

Sosmed Aceh Utara | Kubu Capa merupakan salah satu dari 6 dusun yang ada di Gampong Blang Pala Kecamatan Banda Baro Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh. 
Hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Gampong Pada Tahun 2019, masyarakat sangat sepakat untuk memperioritaskan beberapa kegiatan yang sangat terdesak untuk dilaksanakan tahun tersebut. salah satunya yaitu pembangunan Pintu Air Dusun Kubu Capa. Alasan mengapa kegiatan tersebut harus diperioritaskan adalah karena 90% lahan pertanian yang ada di dusun Kubu Capa selalu kekeringan dan kekurangan air, sehingga para petani padi didusun tersebut mengalami gagal panen atau mengalami penurunan hasil panen setiap tahunnya.

Setelah mendapat persetujuan bersama dalam musyawarah rencana pembangunan gampong. Usulan tersebut dimasukan dalam RKPGampong sebagai prioritas utama. Perangkat desa yang terdiri dari Geuchik, TPK, Tuha Peut dan Kader Teknik gampong didampingi oleh PLD dan PDTI melakukan survey lokasi kegiatan untuk pedoman dalam mendesain gambar dan perhitungan RAB. Lokasi kegiatan berada di ujung gampong berbatasan dengan gampong Paloh Mambu Kecamatan Nisam. Lokasi kegiatan harus ditempuh dengan berjalan kaki sejauh 1 KM. Hasil perhitungan RAB diperoleh alokasi dana sebesar Rp 81.450.000,-.

Saat pencairan dana desa 20% tahap I, TPK bersama masyarakat menyusun langkah-langkah awal pelaksanaan kegiatan pembangunan pintu air tersebut karena masa turun kesawah sudah didepan mata dan musim hujan akan segera datang yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan nantinya. Pola pelaksanaan kegiatan secara swakelola pun ditempuh bersama masyarakat dengan sistem PKTD yang ikut melibatkan pengangguran, ½ pengangguran dan keluarga dengan gizi buruk.

Dalam waktu lebih kurang 35 hari, kegiatan pembangunan pintu air dusun Kubu Capa berhasil dirampungkan 100% pembangunannya. Setelah musyawarah serah terima pembangunan pintu air oleh TPK kepada Geuchik dan masyarakat, seluruh perangkat gampong, tuha peut gampong bersama Pendamping Desa Teknik Infrastuktur (PDTI) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) langsung turun ke lokasi kegiatan untuk melakukan sertifikasi 100% terhadap pembangunan Pintu Air Dusun Kubu Capa Gampong Blang Pala. 

Setelah pembangunan pintu air tersebut, masyarakat dapat mengatur penggunaan air untuk mengairi lahan pertaniannya masing-masing dengan bantuan TP3A atau disebut Kejruen Blang. Hingga saat ini pengairan areal persawahan masyarakat tidak kekurangan air, selalu memanfaatkan pintu air tersebut sebagai pintu utama untuk mengairkan air ke saluran tersier lainnya hingga mengairi lahan pertanian masyarakat. Dengan demikian hasil pertanian masyarakat dapat terus meningkatkan.

Best Praktise Oleh :
Aspariah, ST
(PDTI Kec. Banda Baro)

  1. Sosmed Aceh Utara, Nonton juga YouTube : Desa Online
  2. Nonton juga link YouTube : Makanan yg Enak
  3. Nonton YouTube : Bambu Kuning

Selasa, 30 Juni 2020

Dana Desa 2020, Padat Karya Tunai Di Gampong Kegiatan Jalan Usaha Tani

Sosmed Aceh Utara | Desa Beuringen Pirak merupakan salah satu desa di Kecamatan, Matangkuli Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh yang mendapatkan kucuran Dana Desa (DD). secara geografis desa ini terletak di kawasan situs sejarah Rumah Pahlawan Cut Meutia yang sebagian besar mata pencaharian penduduknya sebagai petani.
Menurut Ahmadi Geuchik Gampong Beuringen pirak dalam rangka mewujudkan peningkatan sumber daya alam (SDA) di bidang pertanian di Kabupaten Aceh Utara, maka salah satu faktor penopang terwujudnya hal tersebut adalah tersedianya prasarana transportasi (akses jalan) yang memadai, oleh karenanya dipandang perlu untuk membuka akses Jalan (Transportasi) pada dusun tertentu yang dianggap sebagai titik produksi untuk mengangkut hasil produksi pertanian masyarakat.
Secercah harapan hadir setelah Dana Desa (DD) tahun 2020 dikucurkan untuk desa tersebut, masyarakat langsung mengusulkan dalam musyawarah perencanaan agar Dana Desa diprioritaskan untuk membangun sarana prasarana Jalan Usaha Tani. antara lain Pembangunan Pembukaan Jalan Baru, Plat Beton dan Pembangunan Jembatan.
Setelah usulan ini dijadikan prioritas dan dianggarkan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) tahun 2020, dianggarkanlah sebesar Rp.250.441.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah) untuk merealisasikan usulan tersebut. Dalam perencanaan desainnya, dihitung Panjang Jalan 147 M serta Pembangunan Jembatan 2 unit dan Plat Beton 6 Unit.

Dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan jalan usaha tani tersebut pemerintah desa melakukannya dengan sistem Padat karya Tunai Desa ( PKTD ) hal ini dilakukan agar ketahanan ekonomi masyarakat desa tetap terjaga di tengah situasi masa pandemi COVID-19 sesuai dengan Surat Edaran Menteri PDTT Nomor 8 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Corona dan PKTD dengan melibatkan semua warga desa khususnya Pengangguran, setengah Pengangguran, anggota rumah tangga masyarakat miskin (ARTM) serta kelompok marjinal dengan sistem pembayaran gaji setiap hari.


Sekarang kebutuhan akses transportasi untuk warga dapat terpenuhi dengan baik warga sangat bersyukur dengan adanya Dana Desa, Untuk ini warga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu merealisasikan terbangunnya Jalan Usaha Tani bagi masyarakat Desa Beuringen Pirak. Terima kasih Bapak Menteri Desa PDTT, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong dan Tenaga Pendamping Profesional (Tenaga Ahli kabupaten, Pendamping desa/teknik infrastruktur dan pendamping lokal desa).
Salam Membangun Desa

Disusun Oleh:
Muzakir
Pendamping Desa Teknik Infrasruktur

  1. Nonton juga YouTube : Desa Online
  2. Nonton juga link YouTube : Makanan yg Enak
  3. Nonton YouTube : Bambu Kuning

Senin, 29 Juni 2020

Dana Desa 2020, Balai Pertemuan Minimalis Mini 2020

Tampak Depan, Balai Pertemuan Minimalis Mini 2020

Sosmed Aceh Utara | Balai Pertemuan Minimalis Adalah Jenis Konstruksi Bangunan Beton Bertulang yang sangat dibutuhkan Masyarakat Desa Lhueng Tuha Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara saat ini. Balai Pertemuan ini, sangat bermamfaat untuk kegiatan sosial warga baik antar Aparatur Desa, Masyarakat, Muspika Kecamatan maupun Pendamping di desa tersebut.
Konstruksi ini sangat bermamfaat untuk upaya memberikan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya warga Desa Lhueng Tuha. Desa Lhung Tuha merupakan salah satu desa di Kecamatan Tanah Jambo Ayek, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh yang mendapatkan kucuran Dana Desa (DD) tahun 2020. secara geografis desa ini Bertetangga Desa Kecamatan Langkahan .

Pada Tahun 2020 desa mengusulan Untuk Membuat Balai Pertemuan Minimalis Mini . Pembangunan ini dijadikan Salah satu prioritas dan dianggarkan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) tahun 2020 yang di anggar kan lah sebesar Rp. 63.737.000,- (Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu rupiah). Konstruksi bangunan ini di buat dalam perkarangan Masjid did setempat. Bangunan ini hanya Berukuran 5 x 5 M2, kenapa bagunan ini dibuat sangat kecil karena area halaman masjid sangat kecil dan jarak antara balai ini dengan masjid cuma 8 meter saja dan ini sudah keputusan bersaman sesuai hasil musyawarah di desa setempat. Warga sangat bersyukur dengan adanya dana desa, harapan untuk terwujudnya Pembanguan Balai Pertemuan telah terpenuhi.

Untuk ini warga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu.

Untuk Mewujudkan Model Minimalis yang indah dan memuaskan, Desa Meminta Bantuan Aparatur Desa yang di teruskan Ke TPK untuk Merancang Bagunan ini melalui Konsultan dan PDTI serta PLD setempat di desa tersebut.
Berikut ini beberap a Hasil Desain Gambar Ren c ana d ari Konsultan yang berhasil di Rangkum :






Berikut ini beberapaaa Hasil Realisasi Kegiatan di Lapangan  yang berhasil di Rangkum PLD & PDTI Kec. Tanah Jamboe Aye :

Merealisasikan terbangunnya Balai Pertemuan ini bagi masyarakat desa adalah suatu impian walaupun bangunan tersebut berukuran kecil, tapi nilai dan mamfaat yang akan di capai dengan adanya Bangunan tersebut sangat besar dirasakan nantinya.
Terima kasih Bapak Menteri Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong dan Tenaga Pendamping Profesional (Tenaga Ahli kabupaten, Pendamping desa / teknik infrastruktur dan pendamping lokal desa)

Best Practise, oleh:
Lukman Atma
(Pendamping Lokal Desa Lhung Tuha Kec. Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara)
Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD)

Suherman, ST
(Pendamping Desa Teknik Infrastruktur  Kec. Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara)
Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD)

  1. Nonton juga YouTube : Desa Online
  2. Nonton juga link YouTube : Makanan yg Enak
  3. Nonton YouTube : Bambu Kuning

Dana Desa 2020, Pembangunan Saluran Dengan Pola Padat Karya Tunai Di Gampong

Sosmed Aceh Utara | Gampong Kumbang Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara merupakan salah satu Gampong yang berdasarkan Rekapitulasi IDM Tahun 2020 masih bersatus Gampong Tertinggal, Gampong yang sejak bulan April 2020 dipimpin oleh Geuchik Zikri dan di dampingi oleh Hendra Wijaya sebagai Sekretaris Gampong yang
berpenduduk 426 Jiwa dengan 136
Kepala Keluarga ini bermata pencaharian dominan sebagai
petani penggarap dan sebagian
petani pemilik lahan.

Selain itu sebagian besar penduduk juga merupakan pedagang keliling yang menggantungkan hidup pada hasil jualan keliling berbagai hasil alam.
Pandemi Covid – 19 yang sedang
melanda seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia saat ini juga berimbas pada pendapatan
penduduk Gampong Kumbang terutama para pedagang keliling yang berdagang di sekolah-sekolah yang disebabkan oleh berhentinya proses belajar mengajar sehingga sekolah tutup.

Pedagang sayur, pedagang ikan juga berdampak di akibatkan oleh rendahnya daya beli masyarakat. sehingga hal tersebut menjadi  dilemayang begitu besar di tengah - tengah masyarakat. Kebingungan dengan berkurangnya pendapatan sementara belanja tidak ada yang bisa dikurangi.
Beruntung di tengah dilema, tersebut Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Desa Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengeluarkan Surat Edaran No.8 Tanggal 24 Maret 2020 Tentang Desa Tanggap Covid – 19 dan Penegasan Tentang Pelaksanaan Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Adapun Beberapa hal penting dari Surat Edaran Tersebut adalah :
Pertama, Membentuk Desa Tanggap Covid-19 dan membentuk  Relawan Desa Lawan Covid-19 yang strukturnya antara lain : Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, Anggota BPD, Kepala Dusun,  PendampingPKH, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan lain-lain yang bermitra dengan Babinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa.
Kedua, Pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Dalam upaya  pencegahancovid-19, dana desa digunakan dengan pola PKTD melalui pengelolaan secara swakelola dan menggunakan SDA dan SDM desa. 

Pekerjaan diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur, serta anggota warga masyarakat marjinal lainnya.
Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari.
Pelaksanaan kegiatan PKTD menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimal dua meter, dan bagi pekerja yang batuk wajib memakai masker.
Menindaklanjuti SE Mendes
PTT di atas, Plt Gubernur Aceh pada tanggal 27 Maret 2020 menerbitkan Surat Nomor 412.2/5429 tentang Penggunaan Dana Desa 2020 untuk PKTD, Pencegahan Covid-19 dan Desa Tanggap  SiagaCovid-19.

Ini merupakan acuan bagi Gampong dalam pelaksanaan kegiatan terutama untuk pelaksanaan pembangunan yang wajib menggunakan Pola PKTD, semoga masyarakat Desa yang selama darurat covid-19 terganggu pendapatannya dapat  tertangani dengan ikut berpartisipasi bekerja pada pembangunan Infrastruktur yang di
danai dengan Dana Desa.

Best Practice Oleh,
Andi Murtadha, A.Md
(PDTI Kecamatan Tanah Pasir-Kabupaten Aceh Utara)

  1. Nonton juga YouTube : Desa Online
  2. Nonton juga link YouTube : Makanan yg Enak
  3. Nonton YouTube : Bambu Kuning