Jumat, 10 Juli 2020

Rapat Koordinasi P3MD Aceh Utara


Sosmed Aceh Utara - Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Aceh Utara, melaksanakan Rapat Koordinasi juga hadir TAM Penanganan Pengaduan & Masalah (PPM) :
Pak Masri Muh Amin, SH, MH bertempat di kantor P3MD Aceh Utara Jalan Darussalam Gg. Perwira Gampong Jawa Lama, Jum'at (10/07/2020).

Rapat koordinasi dilaksanakan mulai jam 8.30 wib s,/d selesai peserta Pendamping Desa satu orang perkecamatan, Pendamping Lokal Desa Kecamatan Kuta Makmur wilayah kerja Sido Muliyo dan Saweuk, Pendamping Lokal Desa Kecamatan Lhoksukon wilayah kerja Mns. Reudep dan Buket Hagu, PLD dari Kecamatan Nibong wilayah kerja Paya Terbang, PLD di Kecamatan Pirak Timu wilayah kerja Alue Bungkoh dan Pucok Alue

Tujuan dilaksanakan rapat untuk membahas kemajuaan pencairan dan penyaluran dana desa, umpan balik hasil monitoring lapangan, implementasi di gampong terkait kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, kemudian mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Merumuskan langkah pemecahan masalah yang timbul selama pelaksanaan kegiatan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dan pengendalian serta konsolidasi rencana kerja tindak lanjut.

Selanjutnya penyampaian informasi-informasi terkait pendampingan desa dan pembangunan desa.
Penyampaian terhadap aplikasi eDMC dan Aplikasi eHDW

Dilanjutkan PKTD adalah kegiatan-kegiatan yang telah di sesuaikan pola/metode kerja (refocusing) dengan pendekatan memaksimalkan keterlibatan orang kerja
Padat : ramai
Karya: kerja
Tunai : langsung dibayarkan (harian atau mingguan)
PKTD pekerjaan yang lebih memaksimalkan penggunaan jumlah pekerja, yang upahnya dibayarkan secara tunai (harian atau mingguan)

Selama kegiatan tersebut telah berubah dari pola perencanaan normal, dan telah melibatkan banyak pekerja, termasuk dengan mengganti penggunaan alat/mesin, ini sdh termasuk dalam kegiatan Padat Karya, jadi tidak ada batasan jumlah minimal pekerja PKTD
Karena PKTD dilaksanakan pada pekerjaan yang bisa melibatkan banyak orang, dan tingkat pelaksanaan pekerjaan yang bisa dikerjakan dengan banyak orang, dari data lapangan selama beberapa tahun pelaksanaan PKTD, tidak ada jumlah pekerja dalam satu kegiatan PKTD yang dibawah 10 orang

PKTD mudah kita identifikasi dilapangan, lihat saja, ada tidak upaya memaksimalkan penggunaan pekerja pada sebuah pekerjaan

contoh: bangun rumah dhuafa, standar sebuah rumah dikerjakan 3 orang sampai dengan 4 orang (pekerja dan tukang), kalau masih standar ini bukan PKTD, namun kalau dikerjakan dengan lebih banyak dari angka standar, misalnya sampai 8 orang, ini sudah masuk dalam kategori "memaksimalkan" penggunaan pekerja, maka ini sudah dianggap PKTD

Artinya PKTD itu tidak mutlak harus meniadakan penggunaan alat, namun dilakukan upaya-upaya untuk memaksimalkan terserapnya banyak pekerja, pada item-item pekerjaan yang memungkinkan di alihkan ke pekerjaan yang menggunakan tenaga manusia, pada kasus diatas, item yang mungkin di refocusing untuk PKTD adalah pekerjaan penghamparan, namun untuk item pemadatan, ini tidak dapat di refocusing karena akan merusak kualitas pekerjaan

Kemudian dilanjutkan Penjelasan Registrasi Aplikasi BUMDes online yang telah aktif di gampong (davi)

  1. Sosmed Aceh Utara, Nonton juga YouTube : Desa Online
  2. Nonton juga link YouTube : Makanan Enak..
  3. Nonton YouTube : Bambu Kuning

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon