Tampilkan postingan dengan label Saluran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Saluran. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Juni 2020

Dana Desa 2020, Pembangunan Saluran Dengan Pola Padat Karya Tunai Di Gampong

Sosmed Aceh Utara | Gampong Kumbang Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara merupakan salah satu Gampong yang berdasarkan Rekapitulasi IDM Tahun 2020 masih bersatus Gampong Tertinggal, Gampong yang sejak bulan April 2020 dipimpin oleh Geuchik Zikri dan di dampingi oleh Hendra Wijaya sebagai Sekretaris Gampong yang
berpenduduk 426 Jiwa dengan 136
Kepala Keluarga ini bermata pencaharian dominan sebagai
petani penggarap dan sebagian
petani pemilik lahan.

Selain itu sebagian besar penduduk juga merupakan pedagang keliling yang menggantungkan hidup pada hasil jualan keliling berbagai hasil alam.
Pandemi Covid – 19 yang sedang
melanda seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia saat ini juga berimbas pada pendapatan
penduduk Gampong Kumbang terutama para pedagang keliling yang berdagang di sekolah-sekolah yang disebabkan oleh berhentinya proses belajar mengajar sehingga sekolah tutup.

Pedagang sayur, pedagang ikan juga berdampak di akibatkan oleh rendahnya daya beli masyarakat. sehingga hal tersebut menjadi  dilemayang begitu besar di tengah - tengah masyarakat. Kebingungan dengan berkurangnya pendapatan sementara belanja tidak ada yang bisa dikurangi.
Beruntung di tengah dilema, tersebut Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Desa Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengeluarkan Surat Edaran No.8 Tanggal 24 Maret 2020 Tentang Desa Tanggap Covid – 19 dan Penegasan Tentang Pelaksanaan Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Adapun Beberapa hal penting dari Surat Edaran Tersebut adalah :
Pertama, Membentuk Desa Tanggap Covid-19 dan membentuk  Relawan Desa Lawan Covid-19 yang strukturnya antara lain : Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, Anggota BPD, Kepala Dusun,  PendampingPKH, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan lain-lain yang bermitra dengan Babinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa.
Kedua, Pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Dalam upaya  pencegahancovid-19, dana desa digunakan dengan pola PKTD melalui pengelolaan secara swakelola dan menggunakan SDA dan SDM desa. 

Pekerjaan diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur, serta anggota warga masyarakat marjinal lainnya.
Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari.
Pelaksanaan kegiatan PKTD menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimal dua meter, dan bagi pekerja yang batuk wajib memakai masker.
Menindaklanjuti SE Mendes
PTT di atas, Plt Gubernur Aceh pada tanggal 27 Maret 2020 menerbitkan Surat Nomor 412.2/5429 tentang Penggunaan Dana Desa 2020 untuk PKTD, Pencegahan Covid-19 dan Desa Tanggap  SiagaCovid-19.

Ini merupakan acuan bagi Gampong dalam pelaksanaan kegiatan terutama untuk pelaksanaan pembangunan yang wajib menggunakan Pola PKTD, semoga masyarakat Desa yang selama darurat covid-19 terganggu pendapatannya dapat  tertangani dengan ikut berpartisipasi bekerja pada pembangunan Infrastruktur yang di
danai dengan Dana Desa.

Best Practice Oleh,
Andi Murtadha, A.Md
(PDTI Kecamatan Tanah Pasir-Kabupaten Aceh Utara)

  1. Nonton juga YouTube : Desa Online
  2. Nonton juga link YouTube : Makanan yg Enak
  3. Nonton YouTube : Bambu Kuning