Tampilkan postingan dengan label Dana Desa 2020. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dana Desa 2020. Tampilkan semua postingan

Minggu, 13 Desember 2020

BUMG MALEM MUDA HARAPAN WARGA DESA

Foto: TAID,PDTI dan PLD Memonitoring 
Pembangunan Kandang Ayam Boiler 
dengan ukuran Luas kandang 90M×12M
Samudera Pasee | Aceh Utara - Sejarah pembangunan Gampong Blang Rheu adalah bermula dari sekolompok orang musafir datang dan menebang pohon untuk di jadikan pemukiman, maka menetaplah mereka dan membuka lahan pertanian. Minggu, 12/12/2020

Berawal yaitu sawah, setelah sawah dibuka mereka menanam serei dan juga tanaman lain. Akan tetapi tanaman yang subur dikala itu adalah serei. 

Para pengembara tersebut mendapat kan hasil panen yang dibawa ke pasar dengan memanggul dan berjalan kaki. lalu mereka pulang dan berkumpul, Pada saat itu belum ada meunasah yang ada hanya Balai Tua dalam bahasa Aceh (Balee Tuha). Lalu mereka merancang sebuah nama untuk tempat bermusyawarah di Gampong Blang Rheu (Sawah Serei). Hal ini dikarenakan gampong banyak menghasilkan serei (Rheu) demikianlah sejarah singkat tentang Gampong Blang Rheu. 

Gampong Blang Rheue berada dalam Kemukiman Buwah dan terdiri dari Tiga Dusun ( Ulee Jurong ) Yaitu, 
  1. Tgk Ramou,
  2. Mata Ie dan
  3. Keuramat
Gampong Blang Rheue termasuk Daerah Pesisir Pantai dimana Mata Pencaharian Penduduk Selain Petani Sawah, Peternak juga Sebagai Petani Tambak. 

BUMDes merupakan instrument pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi masyarakat desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUMDes juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara optimal. 
BUMGampong Malem Muda Desa Blang Rheue merupakan wujud partisipasi dan peduli terhadap permasalahan masyarakat selama ini. Pada hari Jum`at tanggal 2 Juli 2017, masyarakat Desa Blang Rheue bersepakat mendirikan BUMGampong yang dituangkan dalam hasil Musyawarah Desa Blang Rheue tentang Pembentukan BUMGampong ( Badan Usaha Milik Gampong ) “MALEM MUDA” Gampong Blang Rheue sekaligus membahas penyertaan modal BUMDes “MALEM MUDA” yang dihadiri oleh Pemerintah Desa Blang Rheue, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan para tokoh masyarakat Desa Blang Rheue. BUMGampong Malem Muda beralamat di Gampong Blang Rheue Kemukiman Buwah Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara, sudah berjalan hampir 2 (dua) tahun. Diusia yang masih muda ini kami terus berbenah khususnya dalam bidang manajemen serta menjalin hubungan dengan lembaga-lembaga terkait khususnya bidang pertanian untuk lebih maksimal dalam melayani petani yang bertujuan untuk mewujud Program Swasembada Pangan Nasional yang merupakan Program Perioritas Bapak Presiden Replibik Indonesia untuk menuju Kedaulatan Pangan Nasional Indonesia di Mulai dari Desa sesuai dengan Nawacita

Gampong Blang Rheue telah melakukan Investasi ke BUMG nya mulai sejak Tahun 2017 sampai Tahun 2020 mencapai 600 Juta lebih untuk keperluan pembangunan kandamg ayam boiler dengan ukuran Luas kandang 90M×12M dengan Luas lahan 90M×30M penyiapan kandang Boiler lengkap dengan fasilitas. Adapun Fasilitas yang disiapkan:
  • Menyiapkan tangki air Fiberglass
  • Menyediakan Genset Silent Diesel Bestpower 25 KVA (20.000 Watt)
  • Disamping kandang ditanami jagung untuk kombinasi pakan nantinya
  • Kualitas kandang tahan lama, mengadopsi teknologi galvanisasi hot-dip untuk menjamin jangka waktu pemakaian 15-20 tahun.
  • Kondisi pertumbuhan yang sangat higienis. Pembersihan yang cepat dan mudah, disinfeksi setiap panen, mengurangi waktu antar panen.
  • Kontrol otomatis pada ventilasi dan suhu. Ventilasi dikendalikan dan disesuaikan oleh pengontrol berdasarkan lingkungan di kandang
  • Sistem yang sepenuhnya otomatis termasuk sistem pemberian makan, minum, kontrol lingkungan, sistem pembersih kotoran
  • Sistem peningkatan otomatis yang lengkap. Kawanan yang sehat dan seragam, tingkat pertumbuhan yang meningkat, konversi pakan yang lebih baik, hingga memungkinkan untuk satu kali panen lebih banyak per tahun
  • Sistem pemanenan broiler otomatis.Transportasi otomatis dari ayam pedaging yang siap untuk disembelih ke luar kandang dengan areal lahan yang sangat luas
  • Daily manure removal, minimizes ammonia emissions in the house;
  • Lantai kandang akan dijaga agar tetap lembut dengan diberikan jerami sekam. Mencegah pelepuhan dada ayam dan mendorong kaki ayam yang bersih dan sehat sehingga akan sangat higienis. Pemindahan broiler yang cepat dan hemat biaya. 
  • Kepadatan kandang akan dijaga dengan pengontrolan yang kontinyu oleh penjaga kandang
  • Kandang ini disiapkan untuk kafasitas 18.000 ekor anak ayam potong untuk di ternak menggunakan kandang yang canggih
Foto: Kandang untuk kafasitas 18.000 ekor ayam
Badan Usaha Milik Gampong Blang Rheue yang sedang melalukan pembangunan kandang ayam nantinya akan langsung difasilitas dengan alat pendukung agar langsung bisa difungsikan. Kandang peternakan Broiler ini merupakan peternakan yang canggih di gampong Blang Rheue karena dilengkapi dengan peralatan yang serba otomatis mulai dari memberi pakan dan minum ayam potong, juga akan mampu menghilangkan kotoran secara otomatis. Peternakan ayam potong di Gampong Blang Rheue merupakan peternakan broiler skala besar dengan kandang yang berkapasitas 18.000 ekor ayam
Foto: Kandang sudah siap untuk difungsikan 
Unit usaha BUMG ini akan menghasilkan daging ayam potong yang nanti akan di pasarkan melalui PT dan diedarkan ke pasar besar yang ada di Aceh Utara. Dengan adanya BUMG MALEM MUDA Milik Gampong Blang Rheue. Ini akan mengurangi angka pengangguran dikalangan masyarakat desa umumnya ditingkat Kecamatan Baktiya Barat dan Khusunya dikalangan masyarakat Gampong Blang Rheue. Kepala Desa (Geuchik) dan Aparatur Gampong serta Masyarakat sangat bersyukur dengan adanya Dana Desa ini yang dapat mensejahterakan masyarakat melalui peluang usaha dan peluang pekerjaan kepada masyarakat. Ucapan Terimakasih juga terucap dari Kepala Desa dan Aparatur Gampong serta Masyarakat kepada TAID Kabupaten Aceh Utara dan PDTI Kecamatan Baktiya Barat Serta Kepada PLD yang sudah membantu dan membimbing demi terlaksananya dan terbentuknya Usaha ini.
Foto: Perlengkapan kandang yang sudah disiapkan 

TUJUAN PENDIRIAN BUMGampong 
  1. Meningkatkan perekonomian gampong;
  2. Mengoptimalkan aset gampong agar bermanfaat untuk kesejahteraan gampong;
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi gampong;
  4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar gampong dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. Membuka lapangan kerja;
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi gampong; dan
  8. Meningkatkan pendapatan masyarakat gampong dan pendapatan asli gampong.
LANDASAN HUKUM BUMGampong
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang￾Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Gampong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587).
  3. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
  5. Peraturan Bupati Aceh Utara
  6. Peraturan Geuchik Gampong Nomor 3/2025/2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong.
STRUKTUR ORGANISASI
Penetapan Kepengurusan BUMGampong sesuai dengan Surat Keputusan Geuchik Gampong Nomor : /2025/2017 
Foto Struktur Organisasi 
UNIT USAHA 
BUMGampong Malem Muda menjalankan Usaha dalam Bidang : 
  1. Unit Usaha Peternakan Dalam Unit Usaha ini BUMG Memaksimalkan Peternak untuk dapat mengembangkan Pengemukan Sapi yang keutungannya juga dirasakan oleh Peternak. 
  2. Unit Usaha Perikanan Dalam Unit Usaha ini BUMGampong Memberikan Modal bagi Petani Tambak yang berupa Racun Pestisida, Pupuk, Benih dan Pakan dan Hasilnya nanti juga dapat dirasakan oleh Petani juga. 
  3. Unit Usaha Pertanian Dalam Unit Usaha ini BUMGampong yang itu dengan Memfasilitasi Petani Untuk dapat Bertani dengan Baik dan Hasilnya nanti dapat dirasakan Petani. 
KEUANGAN 
Asset merupakan bagian utama dalam menjalankan suatu organisasi. Hal ini juga sangat penting bagi BUMGampong. Dimana di BUMGampong “MALEM MUDA”, Aset terbagi menjadi 2 bagian yakni,
Aset Lancar berupa : 
  1. Kas, adapun jumlah kas yang saat ini berada di tangan/petty cash/kas kecil sejumlah Rp 5.000.000,-
  2. Bank, saat ini memiliki 1 Rekening di Bank Aceh Capem Sampoyniet. 
Penyertaan Modal 
Sejak dibentuknya BUMGampong “MALEM MUDA”, Gampong Blang Rheue sudah melakukan penyertaan modal, hal ini menggambarkan keikutsertaan dan kepedulian pemerintah baik Daerah, Provinsi maupun Pusat dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui BUMGampong. Adapun rincian penyertaan modal setiap tahunnya kepada BUMGampong “MALEM MUDA” sebagai mana tersebut dibawah ini 
Modal BUMG
KERJASAMA/PARTNERSHIP 
Selama berjalannya BUMGampong “MALEM MUDA”, dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya, BUMGampong “Malem Muda” untuk saat ini sudah menjalankan kerjasama dengan pihak lain pada tahun 2019. 

PENUTUP 
Profile BUMGampong “MALEM MUDA” dibuat sebagai gambaran atas penggunaan dana desa dalam pengembangan BUMGampong guna tercapainya peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Desa Blang Rheu. 
Best Practice, oleh: 
JUFRIADI, ST 
Pendamping Lokal Desa (PLD Gampong Blang Rheue) Kecamatan Baktiya Barat Kab. Aceh Utara 

UMAR KHATIP, ST 
Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kecamatan Baktiya Barat Kab. Aceh Utara
Demikian liputan hari ini penulis rangkum sebagai bahan bacaan online. (davi)

Sabtu, 12 Desember 2020

TALUD JALAN USAHA TANI HARAPAN MASYARAKAT

Kondisi Talud Jalan Petanian
Pada saat selesai dikerjakan 
Samudera Pasee | Aceh Utara - Desa Paloh Awe merupakan salah satu desa dari 24 desa di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh yang mendapatkan kucuran Dana Desa (DD) setiap tahunnya, secara geografis desa ini terletak di lereng perbukitan. Menurut Pak Geuchik Nasuha Jalan Usaha Tani yang memperingkas jarak tempuh masyarakat dan akses jalan untuk mengangkut hasil pertanian sangat tidak layak sudah beberapa tahun belakangan ini. Sabtu, 12-12-2020 

Masyarakat berharap ada proyek dari dana APBN atau APBA yang mau melirik kesusahan mereka tapi itu jauh dari harapan. Sehingga di tahun 2020 keinginan mereka bisa 
direalisasikan melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Melalui tahapan dan proses perencanaan sesuai aturan yang telah ditetapkan sehingga talud jalan usaha tani ini menjadi usalan yang dibawa ke Musrenbangdes.
Kondisi jalan sebelum dibangun talud
Setelah usulan ini dijadikan prioritas dan dianggarkan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) tahun 2020, dengan alokasi anggaran sebesar Rp.93.719.000,- panjang talud 244 Meter sehingga talud ini bisa direalisasikan dan dapat menyelesaikan permasalahan masyarakat Paloh Awe. 
Dalam pelaksanaan pembangunan talud jalan usaha tani melakukannya dengan pola Padat 
Karya Tunai Desa ( PKTD ) hal ini 
dilakukan agar ketahanan ekonomi 
masyarakat terjaga ditengah masa 
Pandemi Covid-19 sesuai dengan surat edaran Kementrian Desa No.8 Tahun 2020 tentang desa tanggap Corona dan PKTD.
Kondisi Talud sedang dikerjakan
Dengan melibatkan semua warga desa khususnya pengangguran, setengah pengangguran, masyarakat miskin serta kelompok marjinal dengan sistem pembayaran gaji setiap hari
Kondisi saat jalan dan talud
sedang dalam pekerjaan,
PDTI, bersama PDP, PLD memonitoring
pembangunan di gampong
Sekarang mimpi masyarakat
beberapa tahun silam sudah dapat
dinikmati dan berdiri kokoh dihadapannya. Denga siapnya
pembangunan talud jalan uhasa tani ini sekaligus menjadi akses jalan yang memudahkan warga mengangkut hasil panen padi dan memperingkas jarak tempuh ke meunasah atau surai bagi masyarakat yang tinggalnya jauh dengan meunasah. 
Untuk ini warga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu merealisasikan terbangunnya talud plus jalan yang sekarang disebut Talud Jalan Usaha Tani bagi masyarakat Desa Paloh Awe.
Terima kasih yang tak terkira juga kami masyarakat desa Paloh Awe ucapkan kepada Bapak Menteri Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong dan Tenaga Pendamping Profesional (Tenaga Ahli kabupaten, Pendamping desa/teknik infrastruktur dan pendamping lokal desa) Kabupaten Aceh Utara.
Best Practise,
Oleh : Sumarni, Amd
( PDTI Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara )
Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD)
Demikian liputan hari ini penulis rangkum sebagai bahan bacaan online. (davi)

AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT CEMPEUDAK (PEMBANGUAN PIPANISASI DAN METERAN AIR SAMBUNGAN RUMAH)

Air Bersih Telah Masuk ke Gampong

Samudera Pasee | Aceh Utara - Gampong Cempeudak merupakan salah satu desa di Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh yang mendapatkan kucuran Dana Desa (DD) pada tahun 2020 sebesar Rp. 707,207,000, namun setelah terjadi perubahan anggaran Gampong Cempeudak berubah menjadi Rp. 696,400,000. Dari jumlah anggaran tersebut Gampong Cempeudak mengalokasikan Dana Desa untuk bidang pembangunan sesuai dengan musrembang gampong sebesar Rp. 373.961.000 dari jumlah total dana desa. (Sabtu, 12-12-2020)

Gampong Cempeudak terletak dipedalaman Kabupaten Aceh Utara yang berbatasan langsung dengan kecamatan Langkahan. Menurut Ibrahim selaku Geusyik, masyarakat Gampong Cempeudak sangat memerlukan air bersih dikarenakan gampong ini selalu kekurangan air bersih. 
Kondisi ini sangat berpengaruh terhadap masyarakat Gampong Cempeudak dalam memenuhi kebutuhan air sehari-hari, baik itu untuk air minum maupun untuk kebutuhan lainnya seperti mencuci pakaian. Harapan pun muncul ketika anggaran dana desa ada untuk Gampong Cempeudak, dalam musrembang masyarakat dari beberapa dusun yang ada di Gampong Cempeudak mengusulkan beberapa kegiatan fisik untuk dikerjakan pada tahun 2020, salah satunya berupa pembangunan pipanisasi dan meteran air untuk sambungan rumah sebagai kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Setelah usulan ini dijadikan prioritas dan dianggarkan dalam APBG (Anggaran Pendapatan Belanja Gampong) tahun 2020, dianggarkanlah dana desa sebesar Rp 223,149,000,- (dua ratus dua puluh tiga juta seratus empat puluh Sembilan ribu rupiah) untuk merealisasikan usulan tersebut berupa 115 meteran air bersih untuk sambungan rumah dalam satu paket pekerjaan pembangunan pipanisasi.
Pipanisasi Air Bersih
Mengalirkan Sampai Jauh Masuk ke Gampong
Dalam masa pekerjaan yang dimulai pada tanggal 22 juni 2020 sampai dengan selesai pada tanggal 29 juli 2020 dengan perkiraan lamanya pekerjaan sekitar 35 hari kerja telah selai dikerjakan dengan sistem Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Masyarakat sangat bersyukur dengan adanya dana desa, harapan untuk mendapatkan air bersih telah terpenuhi dalam tahun ini. Untuk  ini  masyarakat mengucapkan  terima  kasih  kepada  semua  pihak  yang  telah  membantu merealisasikan sarana air bersih berupa pekerjaan pembangunan pipanisasi dan meteran sambunagn rumah bagi masyarakat Gampong Cempeudak. 
Dengan terealisasinya pembangunan ini masyarakat Gampong Ceumpedak mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong dan Tenaga Pendamping Profesional  (Tenaga  Ahli  kabupaten,  Pendamping  desa/teknik  infrastruktur  dan  pendamping lokal desa) yang telah sudi kiranya membantu gampong Ceumpedak dalam mewujudkan salah satu kebutuhan mendesak yang telah masyarakat alami selama ini.
Best Practise, oleh: Maulana, ST
(Pendamping Desa Teknik Infrastruktur Kecamatan Cot Girek)
Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD)
Demikian liputan hari ini penulis rangkum sebagai bahan bacaan online. (davi)

Rabu, 09 Desember 2020

Monitoring Satker DPMG Aceh Ke Toko Bahan Bangunan BUMG Bersama Lhoksukon Maju Bersama Melihat Kondisi Pasca Banjir

Foto Diskusi Alot
Satker Pak Anzumar, SE dan Iqbal
bersama Geucik gampong Nga LB
dan Ketua Forum Geuchik dan Ketua BUMG
Aceh Utara | Lhoksukon, Tim Satker DPMG Aceh didampingi TPP P3MD Aceh Utara dari TAPM Muhammad Ismail, TAID Muhammad Chadapi Barawas, TATTG Tgk. Yusyak mengunjungi Kecamatan Lhoksukon untuk melihat kondisi Toko Bahan Bangunan BUMG Bersama Lhoksukon Maju Bersama pasca banjir yang terjadi dua hari yang lalu. Unit usaha yang dikelola BUMG ini menjual alat dan bahan bangunan. BUMG Bersama ini merupakan gabungan 21 gampong di kecamatan Lhoksukon, toko bangunan ini berlokasi di Jalan Medan-Banda Aceh Lhoksukon, Aceh Utara pada hari Rabu, 09/12/2020

Hasil pembicaraan dengan pihak yang bekerja di toko bangunan BUMG Bersama, ketinggian air banjir yang masuk ke dalam toko sekitar 40 CM, ini mengakibatkan material seperti semen yang di timbun bagian bawah rusak karena terendam air, kalau material keramik yang rusak kotaknya saja

TAPM Muhammad Ismail
TAID Muhammad Chadapi
TATTG Tgk. Yusyak 
Tim TPP Aceh Utara siap bekerja purna waktu
Toko bahan bangunan dengan nama maju bersama ini menggunakan penjualan memakai aplikasi digital yang dikelolah secara online
Toko Bangunan Milik BUMG Bersama
"Lhoksukon Maju Bersama"
Ketinggian Air Banjir Dilokasi Masjid Baiturrahim Lhoksukon

Sebelumnya tim TA bersama satker DPMG Aceh diskusi di kantor TPP Kabupaten Aceh Utara membahas kemajuan kegiatan sarpras dan non sarpras penggunaan DD Kab. Aceh Utara Tahun 2020 
Diskusi Tim Satker Aceh bersama Tim TA Aceh Utara
Kegiatan Sarpras penggunaan DD 
Kab. Aceh Utara Tahun 2020
sampai saat ini 18 kecamatan sudah proges hijau atau > 80% 
Progres Sarpras 
Penggunaan DD Kab Aceh Utara : 80,21%
Kegiatan Non Sarpras penggunaan DD 
Kab. Aceh Utara Tahun 2020
sampai saat ini 18 kecamatan sudah proges hijau atau > 80% 
Progres Non Sarpras 
Penggunaan DD Kab Aceh Utara : 79, 79%
Realisasi Pengajuan Dokumen Amprahan Dana Desa Tahap.III-2020 se Aceh Utara, Alhamdulillah sudah mencapai 100.%, tepat pukul 23.00 Wib Rabu malam tgl 09-12-2020
Dan Gampong yang terakhir selesai Dokumen Pengajuannya adalah Gampong Punti Kecamatan Matangkuli, itupun setelah Kadis DPMPPKB Aceh Utara beserta Staf bersama Pak Camat, TPP Aceh Utara TAPM Muhammad Ismail, TAID Muhammad Chadapi Barawas, TATTG Tgk. Yusyak dan Muspika setempat turun dan menggelar rapat khusus antara Geuchik dan Tuha peut, di Kantor camat matangkuli, Rabu sore tadi. 
Rapat Khusus
di Aula Kantor Camat Matangkuli
Rapat Khusus 
di Aula Kantor Camat Matangkuli
Dengan Demikian pada Tahun 2020 ini Insya Allah Kabupaten Aceh Utara tidak ada Silpa Dana Desa.
Oleh karenanya berkenan kami mengucapkan terima kasih kepada para camat, TA/P3MD Aceh Utara, PDP, PDTI dan PLD yang sudah bekerja ekstra keras untuk terealisasi nya capaian dimaksud.
Berikut rincian capaian per kecamatan :
Rekap Pengajuan DD Tahap III Tahun 2020
Progres Sarpras dan Progres Non Sarpras Kabupaten Aceh Utara ini akan terus meningkat setiap hari nya di karenakan Dana Desa Tahap ke Tiga telah selesai pengajuan seratus persen
Demikian liputan hari ini penulis rangkum sebagai bahan bacaan online. (davi)

Selasa, 17 November 2020

Percepatan Pencairan Tahap III Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Sekaligus Fasilitasi Evkin Pendamping Di Kecamatan

Koordinasi Dengan Camat Tanah Luas
Tim TPP P3MD Aceh Utara 
Muhammad Khadafi Barawas dan Tgk. Yusyak
dalam rangka percepatanPenyaluran DD Tahun 2020

 Sosmed Aceh Utara | Samudera Pasai - TA Infrastruktur Desa Muhammad Khadafi Barawas bersama TA TTG Tgk.Yusyak mengunjungi Kecamatan Tanah Luas, pada kesempatan ini Tim TPP P3MD Aceh Utara melakukan koordinasi bersama Camat. 
Pendamping Desa Munawir, Ratna Dewi dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur Elyus Mulianda, Pendamping Lokal Desa Mahyadiyar yang ikut mendampingi Tim TA dalam rangka percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2020 dan pemantapan pelaksanaan tahun 2021. Selasa 17 November 2020

Sekaligus Tim TA memfasilitasi penilaian evaluasi kinerja pendamping yang diberikan nilainya oleh Camat
Secara singkat, pihak yang akan dilibatkan untuk menilai setiap pendamping professional adalah:
a) Pendamping Lokal Desa akan dinilai oleh:
  1. Pendamping Desa;
  2. Camat, dengan masukan dari perwakilan kelompok masyarakat di tingkat Desa.
b) Pendamping Desa akan dinilai oleh:
  1. Tenaga Ahli di Kabupaten/Kota (secara kolektif);
  2. Camat;
  3. SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi pembangunan Desa, dengan masukan dari perwakilan kelompok masyarakat di tingkat Kecamatan.

Koordinasi Dengan Camat Tanah Luas
Tim TPP P3MD Aceh Utara 
Muhammad Khadafi Barawas dan Tgk. Yusyak
dalam rangka percepatanPenyaluran DD Tahun 2020
Selanjutnya TA TTG dan TA ID mengunjungi Kecamatan Matangkuli, pada kesempatan ini Tim TPP P3MD Aceh Utara koordinasi bersama Camat dengan didampingi oleh Pendamping Desa Muhadhir, Ibnu hajar, Alfianur, Ramzi Hanafiah dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur Muzakir juga dalam rangka percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2020 dan pemantapan pelaksanaan tahun 2021 sekaligus memfasilitasi penilaian evaluasi kinerja pendamping yang diberikan nilainya oleh Camat

Foto bersama pak Camat Matangkuli, kasie PMD,
TA TTG, TAID, PDP, PDTI, PLD
makan siang bersama di kedai makan
di pematang sawah dengan
menu kuah kari kambing dan kelapa muda 
Foto bersama Kasie Pmd Kec. Pirak Timu,
dan PDP, PLD, sekaligus Fasilitasi oleh Tim TA untuk
percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2020
dan pemantapan pelaksanaan tahun 2021
 Selanjutnya meluncur Tim ke Warung Kupi RangKaya bersama TA PMD Muhammad Ismail, TA PSD T Saiful Akbar, TA ID Muhammad Khadafi Barawas, TA TTG Tgk. Yusyak diskusi bersama Kasie PMD Kecamatan Pirak Timu dan PDP, PLD membahas langkah-langkah strategi untuk tahun 2021 dapat penyaluran di bulan januari

Evaluasi kinerja Pendamping secara reguler yang dilakukan merupakan sarana untuk menilai unjuk kerja pendamping profesional dalam memenuhi tugas dan tanggung jawabnya. Hasil evaluasi kinerja adalah simpul pendapat pemberi pekerjaan tentang kelayakan terhadap kontrak kerja pendamping professional untuk dipertahankan, atau sebagai masukan untuk mengambil langkah koreksi dan perbaikan implementasi kebijakan.

Evalusi kinerja pendamping profesional dilakukan dengan menggunakan data faktual yang diperoleh dari beberapa sumber agar memberikan hasil penilaian yang objektif. 

Cara penilaian kinerja pendamping professional dilakukan dengan menggunakan angket yang harus diisi oleh supervisor dan pejabat yang membidangi pendampingan Desa sesuai jenjang penugasan para pendamping professional. Angket penilaian kinerja tersebut mengacu pada indikator penilaian kinerja yang dirumuskan. Angket evaluasi kinerja menggunakan pertanyaan-pertanyaan yang hasilnya untuk mengukur capaian kinerja sesuai dengan indikator kinerja yang ditetapkan. Penilai diminta memberikan angka (kuantitatif) untuk selanjutnya dikonversi dalam nilai kualitatif, sejauhmana seorang pendamping professional telah melaksanakan tugasnya.
Untuk menentukan sejauhmana tugas dilaksanakan, maka pihak penilai memberikan skor dari angka 1 (satu) sampai angka 5 (lima) untuk setiap indikator yang dinilai. Definisi skor dijelaskan sebagai berikut:
  • 5 = kinerja sangat baik
  • 4 = kinerja baik
  • 3 = kinerja cukup baik
  • 2 = kinerja kurang baik (dapat diterima walaupun ada kelemahan)
  • 1 = kinerja buruk (harus diperbaiki secepatnya)
  • X = tidak relevan atau belum saatnya dievaluasi
Jus Mangga di Warung Kupi
Simpang Rang Kaya
Demikian liputan hari ini penulis rangkum sebagai bahan bacaan online. (davi)

TPP P3MD Aceh Utara Mengenjot Percepatan Pencairan Tahap III Dana Desa Tahun Anggaran 2020

Koordinasi Dengan Camat Meurah Mulia
Tim TPP P3MD Aceh Utara
Muhammad Khadafi Barawas dan Tgk. Yusyak
dalam rangka percepatanPenyaluran DD Tahun 2020
Sosmed Aceh Utara | Samudera Pasai - TA Infrastruktur Desa Muhammad Khadafi Barawas bersama TA TTG Tgk.Yusyak mengunjungi Kecamatan Meurah Mulia, pada kesempatan ini Tim TPP P3MD Aceh Utara melakukan koordinasi bersama Camat dan Kasie PMD.
Pendamping Desa Heppy Fitriaty, Sarwadiah, Mustafa Kamal dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur Muklis yang ikut mendampingi Tim TA dalam rangka percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2020 dan pemantapan pelaksanaan tahun 2021. Senin 16 November 2020
Sekaligus Tim TA memfasilitasi penilaian evaluasi kinerja pendamping yang diberikan nilainya oleh Camat
Secara singkat, pihak yang akan dilibatkan untuk menilai setiap pendamping professional adalah:
a) Pendamping Lokal Desa akan dinilai oleh:
  1. Pendamping Desa;
  2. Camat, dengan masukan dari perwakilan kelompok masyarakat di tingkat Desa.
b) Pendamping Desa akan dinilai oleh:
  1. Tenaga Ahli di Kabupaten/Kota (secara kolektif);
  2. Camat;
  3. SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi pembangunan Desa, dengan masukan dari perwakilan kelompok masyarakat di tingkat Kecamatan.
Koordinasi Dengan Sekcam Syamtalira Aron
Tim TPP P3MD Aceh Utara 
Muhammad Khadafi Barawas dan Tgk. Yusyak
dalam rangka percepatanPenyaluran DD Tahun 2020
Selanjutnya TA TTG dan TA ID mengunjungi Kecamatan Syamtalira Aron, pada kesempatan ini Tim TPP P3MD Aceh Utara koordinasi bersama Sekcam dengan didampingi oleh Pendamping Desa Miftahuddin juga dalam rangka percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2020 dan pemantapan pelaksanaan tahun 2021 sekaligus memfasilitasi penilaian evaluasi kinerja pendamping yang diberikan nilainya oleh Camat
Koordinasi Dengan Camat Nibong
Tim TPP P3MD Aceh Utara 
Muhammad Khadafi Barawas dan Tgk. Yusyak
dalam rangka percepatanPenyaluran DD Tahun 2020
Selanjutnya TA TTG dan TA ID meluncur ke lokasi ke tiga yaitu mengunjungi Kecamatan Nibong, pada kesempatan ini Tim TPP P3MD Aceh Utara koordinasi bersama Camat dengan didampingi oleh Pendamping Desa Nazaruddin, Muammar dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur Vinorica Helmy, kunjungan ini juga dalam rangka percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2020 dan pemantapan pelaksanaan tahun 2021 sekaligus memfasilitasi penilaian evaluasi kinerja pendamping yang diberikan nilainya oleh Camat

Evaluasi kinerja Pendamping secara reguler yang dilakukan merupakan sarana untuk menilai unjuk kerja pendamping profesional dalam memenuhi tugas dan tanggung jawabnya. Hasil evaluasi kinerja adalah simpul pendapat pemberi pekerjaan tentang kelayakan terhadap kontrak kerja pendamping professional untuk dipertahankan, atau sebagai masukan untuk mengambil langkah koreksi dan perbaikan implementasi kebijakan.
Evalusi kinerja pendamping profesional dilakukan dengan menggunakan data faktual yang diperoleh dari beberapa sumber agar memberikan hasil penilaian yang objektif. 

Demikian liputan hari ini penulis rangkum sebagai bahan bacaan online. (davi)

Rabu, 28 Oktober 2020

RAPAT KOORDINASI PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA/GAMPONG (P3MD/G) SE-ACEH TAHUN 2020


Sosmed Aceh Utara | Banda Aceh -Rapat Koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Aceh yang diselenggarakan oleh DPMG Aceh mulai 25 - 27 Oktober 2020 bertempat di Hotel Grand Permata Hati Banda Aceh dengan tema Percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2020 dan pemantapan pelaksanaan tahun 2021, Tepat rencana, tepat salur dan tepat guna. Peserta yang hadir, Kepala KPPN Banda Aceh, Kepala KPPN Lhokseumawe, Kepala KPPN Meulaboh, Kepala KPPN Tapaktuan, Kepala KPPN Langsa, Kepala KPPN Kutacane, Kepala KPPN Takengon dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota dan Kepala DPMG Kabupaten/Kota Se-Aceh atau sebutan lainnya, dan Koordinator TA, TAID, TAPED.

Minggu 25 oktober 2020

Penyerahan Penghargaan Penyaluran
Dana Desa Tercepat 2020 yang diterima oleh 3 Kabupaten
dan Penyerahan Penghargaan Penyaluran
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tercepat 2020
yang diterima oleh 3 Kabupaten
Pak korprov sedang memberikan materi
di rakor provinsi

Materi rapat koordinasi ini luar biasa :
  • Capaian Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Kesiapan Pemerintah Daerah dan Gampong Tahun 2021 narasumber Ka. DPMG Aceh
  • Kebijakan Pengalokasian Dana Desa Tahun 2020 dan Tahun 2021 narasumber Kanwil Ditjen Perbendaharaan Aceh
  • Perencanaan Pembangunan Gampong Partisipatif narasumber Kabid LKG LAG DPMG Aceh
  • Hasil Audit Dana Desa Tahun 2019 dan Evaluasi Kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Tahun 2020 narasumber Kepala BPKP Perwakilan Aceh
  • Evaluasi Kinerja TPP dan Optimalisasi Peran TPP dalam Pendampingan P3MD narasumber Kabid PEMG DPMG Aceh
  • Evaluasi Capaian Pelaksanaan Sarpras dan PKTD Tahun 2020 (khusus TAPM Kab/Kota) narasumber TA Madya Provinsi Infrastruktur
  • Strategi Percepatan Penyaluran BLT Tahun 2020/2021(khusus TAPM Kab/Kota) narasumber TA Madya Provinsi Keuangan Desa
  • Strategi Percepatan Perencanaan Pembangunan Gampong Tahun 2021(khusus TAPM Kab/Kota) narasumber TA Madya Provinsi PMD
Perubahan dalam kebijakan Dana Desa untuk percepatan pembangunan Desa :
a. Menyempurnakan kebijakan pengalokasian, dengan:
  • Penyesuaian bobotAlokasi Dasar (AD) dan Alokasi Formula (AF) secara proporsional;
  • Pemberian Alokasi Afirmasi (AA) kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi;
  • PemberianAlokasi Kinerja (AK) kepada desa-desa dengan kinerja terbaik; dan
  • Pemberian dukungan untuk pengentasan kemiskinan
b. Meningkatkan porsi penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan potensi ekonomi desa.
c. Memperbaiki pengelolaan Dana Desa melalui pelatihan dan pembinaan aparat desa, peningkatan kompetensi tenaga pendamping, dan penguatan sistem pengawasan.
d. Memperbaiki kebijakan penyaluran Dana Desa, dengan mekanisme penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKD dengan tetap tercatat di RKUD mulai bulan Januari dengan persentase penyaluran 3 tahap yaitu (40%:40%:20%)

KINERJA PENYALURAN DANA DESA TAHUN 2020 PERKEMBANGAN PENYALURAN DANA DESA
Realisasi penyaluran Dana Desa di Provinsi Aceh sampai dengan 23 Oktober Tahun 2020 mencapai Rp.4,165 T dari pagu sebesar Rp.4,98T atau sebesar 83,63%. Terdapat peningkatan realisasi apabila dibandingkan dengan akhir triwulan III tahun 2020 (30 September 2020) yang terealisasi sebesar Rp.4,086T atau sebesar 82,06%
KINERJA PENYALURAN DANA DESA TAHUN 2020
3 Kabupaten dengan Persentase Realisasi terbesar sampai dengan 23 Oktober 2020 adalah Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Bener Meriah
Di sisa waktu yang ada, terhadap 20 Kab/Kota yang lain perlu percepatan pengajuan sisa pagu penyaluran Dana Desa sehingga Desa dapat segera merealisasikan kegiatan, menyiapkan pertanggungjawaban dan mulai melakukan perencanaan Dana Desa Tahun 2021

KEWAJIBAN LAIN DI SISA AKHIR TAHUN 2020 PERKEMBANGAN PENYALURAN DANA DESA
a. Kepala Desa melakukan rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD dengan Bupati/Walikota paling lambat akhir bulan Oktober2020.

b. Kepala Desa menyetorkan kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD ke RKUD paling lambat akhir bulan Oktober 2020.

● Rekonsiliasi oleh Kepala Desa
a. Bupati/Walikota melakukan rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD dan data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2019 di RKUD dengan Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat akhir bulan November 2020.
b. Bupati/wali kota menyetorkan kumulatif sisa Dana Desa di RKD dan RKUD hasil rekonsiliasi ke RKUN paling lambat akhir bulan Desember 2020.
c. Dalam hal Bupati/Walikota tidak menyetorkan sisa Dana Desa di RKUD, Menteri Keuangan memperhitungkan sisa Dana Desa tersebut melalui pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil tahun anggaran berikutnya.

● Rekonsiliasi oleh Kepala Daerah
A. REKONSILIASI SISA RKD DAN SISA RKUD
B. APLIKASI OMSPAN
a. Untuk Penyaluran tahap III, upload dokumen persyaratan setelah diverifikasi oleh KPPN setempat paling lambat pada minggu ketiga Desember 2020.
b. Melakukan input progres penyaluran BLT Desa sesuai kondisi secara seharian.

PERPANJANGAN JANGKA WAKTU BLT DESA PERKEMBANGAN PENYALURAN DANA DESA
PMK 156 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga PMK 205 Tahun 2019
Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar:
  1. Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat;
  2. Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan kesembilan per keluarga penerima manfaat.
Pembayaran BLT Desa dilaksanakan selama 9 (sembilan) bulan paling cepat bulan April 2020 sesuai dengan ketersediaan anggaran Dana Desa per bulannya

Apabila Dana Desa telah digunakan untuk pembayaran BLT Desa selama 9 bulan masih terdapat sisa, sisa Dana Desa digunakan untuk program stimulus di Desa antara lain untuk Padat Karya Tunai dan peningkatan pemberdayaan BUMDes

Untuk mempercepat penyaluran tahap III mengaju pada Pergub namun laporan rekonsiliasi wajib

Demikian liputan hari ini penulis rangkum sebagai bahan bacaan online. (davi)