Koordinasi Dengan Camat Tanah Luas Tim TPP P3MD Aceh Utara Muhammad Khadafi Barawas dan Tgk. Yusyak dalam rangka percepatanPenyaluran DD Tahun 2020 |
Sosmed Aceh Utara | Samudera Pasai - TA Infrastruktur Desa Muhammad Khadafi Barawas bersama TA TTG Tgk.Yusyak mengunjungi Kecamatan Tanah Luas, pada kesempatan ini Tim TPP P3MD Aceh Utara melakukan koordinasi bersama Camat.
Pendamping Desa Munawir, Ratna Dewi dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur Elyus Mulianda, Pendamping Lokal Desa Mahyadiyar yang ikut mendampingi Tim TA dalam rangka percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2020 dan pemantapan pelaksanaan tahun 2021. Selasa 17 November 2020
Sekaligus Tim TA memfasilitasi penilaian evaluasi kinerja pendamping yang diberikan nilainya oleh CamatSecara singkat, pihak yang akan dilibatkan untuk menilai setiap pendamping professional adalah:
a) Pendamping Lokal Desa akan dinilai oleh:
- Pendamping Desa;
- Camat, dengan masukan dari perwakilan kelompok masyarakat di tingkat Desa.
- Tenaga Ahli di Kabupaten/Kota (secara kolektif);
- Camat;
- SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi pembangunan Desa, dengan masukan dari perwakilan kelompok masyarakat di tingkat Kecamatan.
Koordinasi Dengan Camat Tanah Luas Tim TPP P3MD Aceh Utara Muhammad Khadafi Barawas dan Tgk. Yusyak dalam rangka percepatanPenyaluran DD Tahun 2020 |
Foto bersama pak Camat Matangkuli, kasie PMD, TA TTG, TAID, PDP, PDTI, PLD makan siang bersama di kedai makan di pematang sawah dengan menu kuah kari kambing dan kelapa muda |
Foto bersama Kasie Pmd Kec. Pirak Timu, dan PDP, PLD, sekaligus Fasilitasi oleh Tim TA untuk percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2020 dan pemantapan pelaksanaan tahun 2021 |
Evaluasi kinerja Pendamping secara reguler yang dilakukan merupakan sarana untuk menilai unjuk kerja pendamping profesional dalam memenuhi tugas dan tanggung jawabnya. Hasil evaluasi kinerja adalah simpul pendapat pemberi pekerjaan tentang kelayakan terhadap kontrak kerja pendamping professional untuk dipertahankan, atau sebagai masukan untuk mengambil langkah koreksi dan perbaikan implementasi kebijakan.
Evalusi kinerja pendamping profesional dilakukan dengan menggunakan data faktual yang diperoleh dari beberapa sumber agar memberikan hasil penilaian yang objektif.
Cara penilaian kinerja pendamping professional dilakukan dengan menggunakan angket yang harus diisi oleh supervisor dan pejabat yang membidangi pendampingan Desa sesuai jenjang penugasan para pendamping professional. Angket penilaian kinerja tersebut mengacu pada indikator penilaian kinerja yang dirumuskan. Angket evaluasi kinerja menggunakan pertanyaan-pertanyaan yang hasilnya untuk mengukur capaian kinerja sesuai dengan indikator kinerja yang ditetapkan. Penilai diminta memberikan angka (kuantitatif) untuk selanjutnya dikonversi dalam nilai kualitatif, sejauhmana seorang pendamping professional telah melaksanakan tugasnya.
Untuk menentukan sejauhmana tugas dilaksanakan, maka pihak penilai memberikan skor dari angka 1 (satu) sampai angka 5 (lima) untuk setiap indikator yang dinilai. Definisi skor dijelaskan sebagai berikut:
- 5 = kinerja sangat baik
- 4 = kinerja baik
- 3 = kinerja cukup baik
- 2 = kinerja kurang baik (dapat diterima walaupun ada kelemahan)
- 1 = kinerja buruk (harus diperbaiki secepatnya)
- X = tidak relevan atau belum saatnya dievaluasi
Jus Mangga di Warung Kupi Simpang Rang Kaya |
EmoticonEmoticon