Rabu, 28 Oktober 2020

RAPAT KOORDINASI PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA/GAMPONG (P3MD/G) SE-ACEH TAHUN 2020


Sosmed Aceh Utara | Banda Aceh -Rapat Koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Aceh yang diselenggarakan oleh DPMG Aceh mulai 25 - 27 Oktober 2020 bertempat di Hotel Grand Permata Hati Banda Aceh dengan tema Percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2020 dan pemantapan pelaksanaan tahun 2021, Tepat rencana, tepat salur dan tepat guna. Peserta yang hadir, Kepala KPPN Banda Aceh, Kepala KPPN Lhokseumawe, Kepala KPPN Meulaboh, Kepala KPPN Tapaktuan, Kepala KPPN Langsa, Kepala KPPN Kutacane, Kepala KPPN Takengon dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota dan Kepala DPMG Kabupaten/Kota Se-Aceh atau sebutan lainnya, dan Koordinator TA, TAID, TAPED.

Minggu 25 oktober 2020

Penyerahan Penghargaan Penyaluran
Dana Desa Tercepat 2020 yang diterima oleh 3 Kabupaten
dan Penyerahan Penghargaan Penyaluran
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tercepat 2020
yang diterima oleh 3 Kabupaten
Pak korprov sedang memberikan materi
di rakor provinsi

Materi rapat koordinasi ini luar biasa :
  • Capaian Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Kesiapan Pemerintah Daerah dan Gampong Tahun 2021 narasumber Ka. DPMG Aceh
  • Kebijakan Pengalokasian Dana Desa Tahun 2020 dan Tahun 2021 narasumber Kanwil Ditjen Perbendaharaan Aceh
  • Perencanaan Pembangunan Gampong Partisipatif narasumber Kabid LKG LAG DPMG Aceh
  • Hasil Audit Dana Desa Tahun 2019 dan Evaluasi Kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Tahun 2020 narasumber Kepala BPKP Perwakilan Aceh
  • Evaluasi Kinerja TPP dan Optimalisasi Peran TPP dalam Pendampingan P3MD narasumber Kabid PEMG DPMG Aceh
  • Evaluasi Capaian Pelaksanaan Sarpras dan PKTD Tahun 2020 (khusus TAPM Kab/Kota) narasumber TA Madya Provinsi Infrastruktur
  • Strategi Percepatan Penyaluran BLT Tahun 2020/2021(khusus TAPM Kab/Kota) narasumber TA Madya Provinsi Keuangan Desa
  • Strategi Percepatan Perencanaan Pembangunan Gampong Tahun 2021(khusus TAPM Kab/Kota) narasumber TA Madya Provinsi PMD
Perubahan dalam kebijakan Dana Desa untuk percepatan pembangunan Desa :
a. Menyempurnakan kebijakan pengalokasian, dengan:
  • Penyesuaian bobotAlokasi Dasar (AD) dan Alokasi Formula (AF) secara proporsional;
  • Pemberian Alokasi Afirmasi (AA) kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi;
  • PemberianAlokasi Kinerja (AK) kepada desa-desa dengan kinerja terbaik; dan
  • Pemberian dukungan untuk pengentasan kemiskinan
b. Meningkatkan porsi penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan potensi ekonomi desa.
c. Memperbaiki pengelolaan Dana Desa melalui pelatihan dan pembinaan aparat desa, peningkatan kompetensi tenaga pendamping, dan penguatan sistem pengawasan.
d. Memperbaiki kebijakan penyaluran Dana Desa, dengan mekanisme penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKD dengan tetap tercatat di RKUD mulai bulan Januari dengan persentase penyaluran 3 tahap yaitu (40%:40%:20%)

KINERJA PENYALURAN DANA DESA TAHUN 2020 PERKEMBANGAN PENYALURAN DANA DESA
Realisasi penyaluran Dana Desa di Provinsi Aceh sampai dengan 23 Oktober Tahun 2020 mencapai Rp.4,165 T dari pagu sebesar Rp.4,98T atau sebesar 83,63%. Terdapat peningkatan realisasi apabila dibandingkan dengan akhir triwulan III tahun 2020 (30 September 2020) yang terealisasi sebesar Rp.4,086T atau sebesar 82,06%
KINERJA PENYALURAN DANA DESA TAHUN 2020
3 Kabupaten dengan Persentase Realisasi terbesar sampai dengan 23 Oktober 2020 adalah Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Bener Meriah
Di sisa waktu yang ada, terhadap 20 Kab/Kota yang lain perlu percepatan pengajuan sisa pagu penyaluran Dana Desa sehingga Desa dapat segera merealisasikan kegiatan, menyiapkan pertanggungjawaban dan mulai melakukan perencanaan Dana Desa Tahun 2021

KEWAJIBAN LAIN DI SISA AKHIR TAHUN 2020 PERKEMBANGAN PENYALURAN DANA DESA
a. Kepala Desa melakukan rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD dengan Bupati/Walikota paling lambat akhir bulan Oktober2020.

b. Kepala Desa menyetorkan kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD ke RKUD paling lambat akhir bulan Oktober 2020.

● Rekonsiliasi oleh Kepala Desa
a. Bupati/Walikota melakukan rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD dan data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2019 di RKUD dengan Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat akhir bulan November 2020.
b. Bupati/wali kota menyetorkan kumulatif sisa Dana Desa di RKD dan RKUD hasil rekonsiliasi ke RKUN paling lambat akhir bulan Desember 2020.
c. Dalam hal Bupati/Walikota tidak menyetorkan sisa Dana Desa di RKUD, Menteri Keuangan memperhitungkan sisa Dana Desa tersebut melalui pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil tahun anggaran berikutnya.

● Rekonsiliasi oleh Kepala Daerah
A. REKONSILIASI SISA RKD DAN SISA RKUD
B. APLIKASI OMSPAN
a. Untuk Penyaluran tahap III, upload dokumen persyaratan setelah diverifikasi oleh KPPN setempat paling lambat pada minggu ketiga Desember 2020.
b. Melakukan input progres penyaluran BLT Desa sesuai kondisi secara seharian.

PERPANJANGAN JANGKA WAKTU BLT DESA PERKEMBANGAN PENYALURAN DANA DESA
PMK 156 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga PMK 205 Tahun 2019
Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar:
  1. Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat;
  2. Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan kesembilan per keluarga penerima manfaat.
Pembayaran BLT Desa dilaksanakan selama 9 (sembilan) bulan paling cepat bulan April 2020 sesuai dengan ketersediaan anggaran Dana Desa per bulannya

Apabila Dana Desa telah digunakan untuk pembayaran BLT Desa selama 9 bulan masih terdapat sisa, sisa Dana Desa digunakan untuk program stimulus di Desa antara lain untuk Padat Karya Tunai dan peningkatan pemberdayaan BUMDes

Untuk mempercepat penyaluran tahap III mengaju pada Pergub namun laporan rekonsiliasi wajib

Demikian liputan hari ini penulis rangkum sebagai bahan bacaan online. (davi)

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon