Tampilkan postingan dengan label Dana Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dana Desa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Oktober 2020

RAPAT KOORDINASI PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA/GAMPONG (P3MD/G) SE-ACEH TAHUN 2020


Sosmed Aceh Utara | Banda Aceh -Rapat Koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Aceh yang diselenggarakan oleh DPMG Aceh mulai 25 - 27 Oktober 2020 bertempat di Hotel Grand Permata Hati Banda Aceh dengan tema Percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2020 dan pemantapan pelaksanaan tahun 2021, Tepat rencana, tepat salur dan tepat guna. Peserta yang hadir, Kepala KPPN Banda Aceh, Kepala KPPN Lhokseumawe, Kepala KPPN Meulaboh, Kepala KPPN Tapaktuan, Kepala KPPN Langsa, Kepala KPPN Kutacane, Kepala KPPN Takengon dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota dan Kepala DPMG Kabupaten/Kota Se-Aceh atau sebutan lainnya, dan Koordinator TA, TAID, TAPED.

Minggu 25 oktober 2020

Penyerahan Penghargaan Penyaluran
Dana Desa Tercepat 2020 yang diterima oleh 3 Kabupaten
dan Penyerahan Penghargaan Penyaluran
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tercepat 2020
yang diterima oleh 3 Kabupaten
Pak korprov sedang memberikan materi
di rakor provinsi

Materi rapat koordinasi ini luar biasa :
  • Capaian Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Kesiapan Pemerintah Daerah dan Gampong Tahun 2021 narasumber Ka. DPMG Aceh
  • Kebijakan Pengalokasian Dana Desa Tahun 2020 dan Tahun 2021 narasumber Kanwil Ditjen Perbendaharaan Aceh
  • Perencanaan Pembangunan Gampong Partisipatif narasumber Kabid LKG LAG DPMG Aceh
  • Hasil Audit Dana Desa Tahun 2019 dan Evaluasi Kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Tahun 2020 narasumber Kepala BPKP Perwakilan Aceh
  • Evaluasi Kinerja TPP dan Optimalisasi Peran TPP dalam Pendampingan P3MD narasumber Kabid PEMG DPMG Aceh
  • Evaluasi Capaian Pelaksanaan Sarpras dan PKTD Tahun 2020 (khusus TAPM Kab/Kota) narasumber TA Madya Provinsi Infrastruktur
  • Strategi Percepatan Penyaluran BLT Tahun 2020/2021(khusus TAPM Kab/Kota) narasumber TA Madya Provinsi Keuangan Desa
  • Strategi Percepatan Perencanaan Pembangunan Gampong Tahun 2021(khusus TAPM Kab/Kota) narasumber TA Madya Provinsi PMD
Perubahan dalam kebijakan Dana Desa untuk percepatan pembangunan Desa :
a. Menyempurnakan kebijakan pengalokasian, dengan:
  • Penyesuaian bobotAlokasi Dasar (AD) dan Alokasi Formula (AF) secara proporsional;
  • Pemberian Alokasi Afirmasi (AA) kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi;
  • PemberianAlokasi Kinerja (AK) kepada desa-desa dengan kinerja terbaik; dan
  • Pemberian dukungan untuk pengentasan kemiskinan
b. Meningkatkan porsi penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan potensi ekonomi desa.
c. Memperbaiki pengelolaan Dana Desa melalui pelatihan dan pembinaan aparat desa, peningkatan kompetensi tenaga pendamping, dan penguatan sistem pengawasan.
d. Memperbaiki kebijakan penyaluran Dana Desa, dengan mekanisme penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKD dengan tetap tercatat di RKUD mulai bulan Januari dengan persentase penyaluran 3 tahap yaitu (40%:40%:20%)

KINERJA PENYALURAN DANA DESA TAHUN 2020 PERKEMBANGAN PENYALURAN DANA DESA
Realisasi penyaluran Dana Desa di Provinsi Aceh sampai dengan 23 Oktober Tahun 2020 mencapai Rp.4,165 T dari pagu sebesar Rp.4,98T atau sebesar 83,63%. Terdapat peningkatan realisasi apabila dibandingkan dengan akhir triwulan III tahun 2020 (30 September 2020) yang terealisasi sebesar Rp.4,086T atau sebesar 82,06%
KINERJA PENYALURAN DANA DESA TAHUN 2020
3 Kabupaten dengan Persentase Realisasi terbesar sampai dengan 23 Oktober 2020 adalah Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Bener Meriah
Di sisa waktu yang ada, terhadap 20 Kab/Kota yang lain perlu percepatan pengajuan sisa pagu penyaluran Dana Desa sehingga Desa dapat segera merealisasikan kegiatan, menyiapkan pertanggungjawaban dan mulai melakukan perencanaan Dana Desa Tahun 2021

KEWAJIBAN LAIN DI SISA AKHIR TAHUN 2020 PERKEMBANGAN PENYALURAN DANA DESA
a. Kepala Desa melakukan rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD dengan Bupati/Walikota paling lambat akhir bulan Oktober2020.

b. Kepala Desa menyetorkan kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD ke RKUD paling lambat akhir bulan Oktober 2020.

● Rekonsiliasi oleh Kepala Desa
a. Bupati/Walikota melakukan rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD dan data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2019 di RKUD dengan Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat akhir bulan November 2020.
b. Bupati/wali kota menyetorkan kumulatif sisa Dana Desa di RKD dan RKUD hasil rekonsiliasi ke RKUN paling lambat akhir bulan Desember 2020.
c. Dalam hal Bupati/Walikota tidak menyetorkan sisa Dana Desa di RKUD, Menteri Keuangan memperhitungkan sisa Dana Desa tersebut melalui pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil tahun anggaran berikutnya.

● Rekonsiliasi oleh Kepala Daerah
A. REKONSILIASI SISA RKD DAN SISA RKUD
B. APLIKASI OMSPAN
a. Untuk Penyaluran tahap III, upload dokumen persyaratan setelah diverifikasi oleh KPPN setempat paling lambat pada minggu ketiga Desember 2020.
b. Melakukan input progres penyaluran BLT Desa sesuai kondisi secara seharian.

PERPANJANGAN JANGKA WAKTU BLT DESA PERKEMBANGAN PENYALURAN DANA DESA
PMK 156 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga PMK 205 Tahun 2019
Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar:
  1. Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat;
  2. Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan kesembilan per keluarga penerima manfaat.
Pembayaran BLT Desa dilaksanakan selama 9 (sembilan) bulan paling cepat bulan April 2020 sesuai dengan ketersediaan anggaran Dana Desa per bulannya

Apabila Dana Desa telah digunakan untuk pembayaran BLT Desa selama 9 bulan masih terdapat sisa, sisa Dana Desa digunakan untuk program stimulus di Desa antara lain untuk Padat Karya Tunai dan peningkatan pemberdayaan BUMDes

Untuk mempercepat penyaluran tahap III mengaju pada Pergub namun laporan rekonsiliasi wajib

Demikian liputan hari ini penulis rangkum sebagai bahan bacaan online. (davi)

Sabtu, 17 Oktober 2020

Melalui SDGs Desa, Gus Menteri Optimis Desa Zero Kemiskinan Segera Terwujud

 
BR/Humker/KDPDTT/X/2020/25
MAKASSAR - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar optimis, target desa tanpa kemiskinan akan segera terwujud melalui Sustainable Development Goals (SDGs) atau Pembangunan Berkelanjutan.

Hal itu disampaikan saat acara Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 dan Sosialisasi Permendes 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dengan Gubernur dan seluruh Pendamping Desa di Sulawesi Selatan.

Abdul Halim atau Gus Menteri menjelaskan, selama ini banyak program dari Kementrian dan lembaga mulai dari Kemensos, Kemenag bahkan BKKBN yang langsung ke desa, hanya saja penyalurannya kurang maksimal karena tidak tepat sasaran.

"Pertanyaan saya bagaimana agar seluruh program yang berasal dari berbagai Kementerian dan lembaga termasuk Provinsi dan Kabupaten itu betul-betul bisa masuk pada posisi yang memang sesuai dengan yang diharapkan oleh desa," kata Gus Menteri di Hotel Claro Makassar, Sabtu (17/10/2020).

Melalui SDGs Desa yang menjadi pedoman Kepala Desa dalam penggunaan dana desa tahun 2021 tersebut semua program pemerintah akan tepat sasaran, tidak akan terjadi penumpukan pada satu orang tertentu. Dengan demikian, target desa sehat dan tanpa kemiskinan akan terwujud.

Hal tersebut sudah terbukti dengan penyaluran BLT Dana Desa yang mengguncang sata baru berbasis RT dimana BLT Dana Desa itu diberikan kepada warga desa terdampak Covid-19 yang belum sama sekali mendapat bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.
Desa tanpa kemiskinan yang dimaksud Gus Menteri adalah apabila di suatu desa terdapat 200 warga makan 200 warga miskin tersebut wajib mendapat bantuan jaring pengaman sosial dari pemerintah

"Maka itulah yang dimaksud dengan desa tanpa kemiskinan, bukan berarti tidak ada orang miskin, kemiskinan yang ada di desa tertangani sesuai dengan kewajiban pemerintah, itu yang disebut dengan negara hadir, memiliki akses terhadap jaring pengaman sosial," terangnya.

Sekedar diketahui, SDGs merupakan rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengentaskan kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.

Di Indonesia diturunkan dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau kemudian disebut SDGs Nasional.

Kemudian oleh Gus Menteri diturunkan ke level paling bawah menjadi SDGs Desa. Ia menambahkan beberapa point yang belum ada dalam SDGs Global maupun Nasional yakni memasukkan unsur kearifan lokal dan religiusitas dalam setiap pembangunan.

Adapun SDGs Desa yang dimaksud di atas terdapat 18 tujuan pembangunan berkelanjutan, antara lain:
  1. Desa Tanpa kemiskinan
  2. Desa Tanpa Kelaparan
  3. Desa Sehat dan Sejahtera
  4. Pendidikan Desa Berkualitas
  5. Desa Berkesetaraan gender
  6. Desa Layak Air bersih dan Sanitasi
  7. Desa yang Berenergi Bersih dan Terbarukan
  8. Pekerjaan dan Pertumbuhan Ekonomi Desa
  9. Inovasi dan Infrastruktur Desa
  10. Desa Tanpa Kesenjangan
  11. Kawasan Pemukiman Desa Berkelanjutan
  12. Konsumsi dan Produksi Desa yang Sadar Lingkungan
  13. Pengendalian dan Perubahan Iklim oleh Desa
  14. Ekosistem Laut Desa
  15. Ekosistem Daratan Desa
  16. Desa Damai dan Berkeadilan
  17. Kemitraan untuk Pembangunan Desa
  18. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif

Teks: Badriy/Kemendes PDTT

Jumat, 16 Oktober 2020

P3MD Aceh Utara Melakukan Monitoring implementasi Dana Desa TA. 2020 Kegiatan Sarpras di Seunuddon

 TAID, PDTI bersama Geucik dan Ketua TPK

Foto bersama Geuchik, Ketua TPK dan TAID, PDTI, PLD

Sosmed Aceh Utara | Seunuddon - TA Infrastruktur Desa Muhammad Khadafi Barawas, bersama Pendamping Desa Teknik Infrastruktur Heri Munandar dan Pendamping Lokal Desa Mustafa melakukan pengecekan lapangan Gampong Blang Tuee bersama Geuchik pak M. Amin dan Ketua TPK pak Samsul Bahri untuk melihat hasil implementasi kegiatan Sarpras dari DD 2020 pada lokasi pertama kegiatan Padat Karya Tunai Dana Desa pembangunan Rumah Layak Huni dengan volume 3 unit yang dikerjakan dengan menggunakan anggaran sebesar Rp.254.296.500 dari APBN tahun anggaran 2020, Kamis 15 Oktober 2020
Batu prasasti sudah terpasang di rumah layak huni tahun anggaran 2020
Dilanjutkan melakukan monitoring bersama Tim Pendamping untuk melihat hasil implementasi kegiatan Sarpras dari DD 2020 pada lokasi kedua kegiatan di gampong Blang Tuee untuk pembangunan saluran irigasi volume 589 Meter dengan anggaran sebesar Rp. 305.258.000 bersama TPK pak Samsul Bahri 
Dilanjutkan melakukan monitoring bersama Tim Pendamping untuk melihat hasil implementasi kegiatan Sarpras dari DD 2020 pada lokasi kegiatan di gampong Cot Kafiraton pada lokasi pertama untuk pembangunan Gedung musyawarah masyarakat volume 1 Unit dengan anggaran sebesar Rp. 266,699,400 bersama Geuchik pak M. Ali dan ketua TPK pak Zulfikar
Dilanjutkan melakukan monitoring bersama Tim Pendamping untuk melihat hasil implementasi kegiatan Sarpras dari DD 2020 pada lokasi kedua kegiatan di gampong Cot Kafiraton untuk pembangunan MCK Gampong volume 1 Unit dengan anggaran sebesar Rp. 82,565,800 bersama TPK pak Zulfikar
Sebelumnya Tim TPP P3MD Aceh Utara Muhammad Ismail sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat bersama Tenaga Ahli Infrastruktur Desa Muhammad Khadafi Barawas menghadiri rapat bersama muspika kecamatan Seunuddon dan Geuhik, Pendamping Desa Pemberdayaan, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur, Pendamping Lokal Desa. Upaya untuk mengenjot kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 serta membahas untuk Perencanaan Tahun 2021
Selanjutnya Tim TA ngopi bareng bersama beberapa Geuchik dan bersama PDP, PDTI, PLD
Demikian liputan hari ini penulis rangkum sebagai bahan bacaan online. (davi)

Jumat, 25 September 2020

P3MD Aceh Utara Melakukan Monitoring implementasi Dana Desa TA. 2020 Kegiatan Sarpras di Baktiya Barat

Sosmed Aceh Utara | Syamtalira Bayu - TA Infrastruktur Desa Muhammad Khadafi Barawas, bersama Pendamping Desa Teknik Infrastruktur Umar Khatip, Pendamping Lokal Desa Jufriadi melakukan pengecekan lapangan Gampong Matang Paya bersama Geuchik dan Ketua TPK M.Isa untuk melihat hasil implementasi kegiatan Sarpras dari DD 2020 pada lokasi pertama kegiatan Padat Karya Tunai Dana Desa pembangunan Plat Beton dengan volume 1,5 x 10 Meter, 1 unit yang dikerjakan dengan menggunakan anggaran sebesar Rp.29.836.000 dari APBN tahun anggaran 2020, Kamis 24 September 2020
Dilanjutkan melakukan monitoring bersama Tim Pendamping untuk melihat hasil implementasi kegiatan Sarpras dari DD 2020 pada lokasi kedua kegiatan di gampong Matang Paya untuk pembangunan Gedung TPA volume 7 x 10 Meter dengan anggaran sebesar Rp. 152.919.000 bersama TPK Pak M. Isa 
Dilanjutkan melakukan monitoring bersama Tim Pendamping untuk melihat hasil implementasi kegiatan Sarpras dari DD 2020 pada lokasi kegiatan di gampong Paya Bateung untuk pembangunan Lanjutan Pembangunan Pagar volume 1 Unit dengan anggaran sebesar Rp. 37.747.000 bersama TPK Pak Sudirman
Demikian liputan hari ini penulis rangkum sebagai bahan bacaan online. (davi)

Kamis, 24 September 2020

TPP P3MD Aceh Utara Melakukan Monitoring Ke Kec. Baktiya Barat dan Kec.Samudera Agar Progres Kegiatan Sesuai RKTL

Sosmed Aceh Utara | Baktiya Barat - TPP P3MD Aceh Utara TAPP Mukhtarisyah, TAPED Risna Hasnita, TAID Muhammad Khadapi Barawas, TATTG Tgk. Yusak melakukan tindak lanjut hasil Konperensi Pers Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021, sekaligus memantau Tahapan Perencanaan 2021 dan Capaian Progres Bidang Pembangunan Dana Desa 2020, Perkembangan penyaluran BLT, Capaian instal aplikasi eDMC dan eHDW, serta BUMG, capaian progres penyaluran BLT. Kecamatan Baktiya Barat berlokasi di ruang camat, Tim TA bersama pak Camat memberikan arahan kepada PDP, PDTI, PLD. Kecamatan Baktiya Barat. Kemudian dilanjutkan ke Kecamatan Samudera bertempat di Hibrida Coffee ruangan vip, Tim TAPM memberikan arahan dan bimbingan kepada PDP, PDTI, PLD. Kamis, 24 September 2020

Progres Kegiatan harus sesuai Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL), mengingat tahun anggaran 2020 tinggal 3 bulan 5 hari lagi.

Latar belakang kehadiran kebijakan SDGs desa

  1. Dana desa harus dirasakan seluruh warga desa, terutama golongan terbawah
  2. Dampak pembangunan desa harus lebih dirasakan, melalui pembangunan desa yang lebih terfokus

Model Pembangunam Desa diturunkan dari SDGs Nasional menjadi SDGs Desa

  • Pasal 6: Dalam rangka mendukung pencapaian TPB, Kementerian/Lembaga terkait melakukan penyediaan dan pemutakhiran data
  • Pasal 17: Menteri/Kepala Lembaga menyampaikan setiap tahun laporan pencapaian atas pelaksanaan sasaran TPB Nasional kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan nasional


SDGs Desa adalah upaya terpadu percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan melalui perwujudan: 

  1.  Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan
  2. Desa ekonomi tumbuh merata
  3. Desa peduli kesehatan
  4. Desa peduli lingkungan
  5. Desa peduli pendidikan
  6. Desa ramah perempuan
  7. Desa berjejaring
  8. Desa tanggap budaya

Output: Profil Desa

  1. persentase capaian atas 18 Tujuan SDGs Desa
  2. capaian atas 8 tipe desa berdasarkan SDGs Desa
  3. Leveling Indeks Desa, dalam kategori sangat tinggi (A), tinggi (B), sedang (C), rendah (D) dan sangat rendah (E); secara kualitatif menjadi tertinggal, berkembang, mandir

Situasi & Kondisi Desa

  1. Setiap desa dapat mengetahui kondisi desa masing-masing, sementara Kades mengetahui data BNBA di desanya
  2. Rekomendasi semua perencanaan jangka menengah dan tahunan merujuk kepada data SDGs, dan diarahkan untuk mencapai SDGs desa, kec, kab/kota, provinsi

Target

  1. Adanya arah perencanaan pembangunan desa berbasis kondisi faktual (evidence)
  2. Intervensi K/L, Pemda (Provinsi, Kab/kota) dan swasta untuk mendukung pembangunan desa
"Tercapainya Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan (SDGs Nasional)"

Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021: Pencapaian SDGs Desa

  • Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa  pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi BUMDes/BUMDesma (SDGs Desa 8)
  • penyediaan listrik Desa (SDGs Desa 7)
  • pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes/BUMDesma (SDGs Desa 12)

2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa 

  • pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (SDGs Desa 17)
  • Pengembangan Desa wisata (SDGs Desa 8)
  • penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa (SDGs Desa 2)
  • Desa inklusif (SDGs Desa 5, 16, 18)

3. Adaptasi kebiasaan baru: Desa Aman Covid-19 (SDGs Desa 1 dan 3) 

Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 (1)
Desa Tanpa Kemiskinan

  1. Tingkat kemiskinan desa mencapai 0%
  2. Persentase warga desa peserta SJSN Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan mencapai 100%
  3. Keluarga miskin penerima bantuan sosial mencapai 100%
  4. Keluarga miskin mendapat layanan kesehatan, pendidikan, air bersih, dan hunian layak mencapai 100%
  5. Keluarga miskin korban bencana yang ditangani mencapai 100%

Desa Tanpa Kelaparan

  1. Prevalensi kurang gizi, kurus, stunting, anemia turun menjadi 0%
  2. Prevalensi bayi mendapat ASI eksklusif mencapai 100%
  3. Ada kawasan pertanian pangan berkelanjutan

Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 (2)
Desa Sehat dan Sejahtera

  1. BPJS Kesehatan mencapai 100% penduduk
  2. Unmeet need pelayanan kesehatan mencapai 0%
  3. Persentase persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan dan menggunakan tenaga kesehatan terampil mencapai 100%
  4. Angka kematian ibu per 100 ribu kelahiran hidup mencapai 0
  5. Angka kematian bayi per 1000 kelahiran hidup mencapai 0
  6. Imunisasi dasar lengkap pada bayi mencapai 100%
  7. Prevalensi HIV, TBC, tekanan darah tinggi, obesitas, narkoba mencapai 0% 
  8. Jumlah RT yang menjalankan eliminasi malaria, kusta, filariasis (kaki gajah) mencapai 100%
  9. Persentase perokok <18 tahun mencapai 0%
  10. Posyandu yang menangani kesehatan jiwa pada 100% RT
  11. Korban penyalahgunakan NAPZA (narkoba) 100% ditangani panti rehabilitasi sosial
  12. Korban mati dan luka berat akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 0%
  13. Prevalensi pemakaian kontrasepsi jangka pendek dan jangka panjang pada orang menikah usia produktif (usia 18-49 tahun) mencapai 100%
  14. Angka kelahiran pada remaja usia 15-tahun (age specific fertility rate/ASFR) mencapai 0%
  15. Total Fertility Rate (TFR) di bawah 1,5

Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 (3)
Keterlibatan Perempuan Desa

  1. Perdes/SK Kades yang responsif gender mendukung pemberdayaan perempuan minimal 30%
  2. Terdapat perdes/SK Kades yang menjamin perempuan untuk mendapatkan pelayanan, informasi, dan pendidikan terkait keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
  3. Prevalensi kasus kekerasan terhadap anak perempuan mencapai 0%
  4. Kasus kekerasan terhadap perempuan yang mendapat layanan komprehensif mencapai 100%
  5. Median usia kawin pertama perempuan (pendewasaan usia kawin pertama) di atas 18 tahun
  6. Angka kelahiran pada remaja usia 15-19 tahun (age specific fertility rate/ASFR) mencapai 0%
  7. APK SMA/SMK/MA/sederajat mencapai 100%
  8. Persentase jumlah perempuan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa minimal 30%
  9. Persentase jumlah perempuan yang menghadiri musdes dan berpartisipasi dalam pembangunan desa minimal 30%
  10. Unmeet need kebutuhan ber-KB mencapai 0%, dan Pasangan Usia Subur (PUS) memahami metode kontrasepsi modern minimal 4 jenis

Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 (4)
Desa Berenergi bersih dan terbarukan

  1. keluarga pengguna listrik mencapai 100%, dengan konsumsi >1.200 KwH/kapita
  2. Keluarga pengguna gas atau sampah kayu untuk memasak mencapai 100%
  3. Pengguna bauran/campuran energi terbarukan mencapai 60% keluarga
  4. Keluarga pengguna minyak untuk transportasi dan memasak <50%

Pertumbuhan ekonomi desa merata

  1. PDB Desa rata-rata di atas Rp 30 juta
  2. Pekerja sektor formal minimal 51%
  3. Terdapat akses permodalan formal, dan UMKM mendapat aksesnya
  4. Tingkat pengangguran terbuka 0%
  5. PKTD menyerap >50% penganggur di desa
  6. Angkatan kerja baru yang dilatih mencapai 100%
  7. Tempat kerja memiliki fasilitas kesehatan dan keamanan mencapai 100%
  8. Wisatawanmeningkat, dan kontribusi wisata mencapai 8% PDB Desa


Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 (5)
Konsumsi dan Produksi desa sadar lingkungan

  1. Tersedia Perdes/SK Kades tentang kegiatan usaha yang tidak menimbulkan pencemaran dan pengelolaan limbah serta sampah rumah tangga
  2. Tersedia unit pengolah sampah

Desa damai berkeadilan

  1. Kriminalitas, perkelahian, KDRT, kekerasan terhadap anak mencapai 0%
  2. Terselenggara gotong royong antar penduduk berbeda agama, ras, golongan
  3. Pekerja anak mencapai 0%
  4. Perdagangan manusia mencapai 0%
  5. Tersedia layanan hukum untuk orang miskin, orang miskin yang memperoleh bantuan hukum mencapai 0%
  6. Proses pengadaan barang dan jasa terbuka untuk publik
  7. Laporan pertanggungjawaban Kades dan laporan keuangan diterima dalam Musdes
  8. SOTK pemerintahan desa sesuai peraturan yang berlaku
  9. Tingkat kepuasan layanan pemerintah desa tinggi
  10. Perempuan dalam BPD dan peragkat desa mencapai minimal 30%
  11. Indeks lembaga demokrasi, kebebasan sipil, dan hak politik mencapai 100
  12. Cakupan kepemilikan akte kelahiran 100%
  13. Penanganan terhadap aduan pelanggaran karena suku, agama, ras, dan golongan mencapai 100%
  14. Dokumen perencanaan dan keuangan desa dapat diakses publik, disediakan dalam waktu sehari, dan seluruh pengaduan informasi ditangani

Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 (6)
Kemitraan untuk pembangunan desa

  1. Rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB Desa di atas 12% per tahun
  2. Terdapat kerja sama desa dengan desa lain, pihak ketiga, dan lembaga internasional
  3. Tersedia jaringan internet tetap (wifi) dan mobile (handphone) berkecepatan tinggi
  4. Komoditas desa yang diekspor meningkat
  5. Informasi kondisi sosial dan ekonomi desa dapat diakses publik
  6. Tersedia data statistik desa setiap tahun, aplikasi statistik dan petugas bidang statistik di desa
  7. Tersedia data SDGs setiap tahun

Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif

  1. Kegiatan tolong menolong yang didasarkan pada ajaran agama
  2. Tokoh agama berpartisipasi dalam musdes dan implementasi pembangunan desa
  3. Terdapat kegiatan santunan/pemeliharaan anak yatim dan orang miskin
  4. SOTK pemerintah desa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
  5. Pelaksanaan musdes minimal 4 kali setahun
  6. Tersedia dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes
  7. Tersedia peta batas desa yang telah ditetapkan oleh bupati/walikota
  8. Bumdes/ma terakreditasi minimal B
  9. Budaya yang dilestarikan mencapai 100%, lembaga adat aktif
  10. Penyelesaian masalah sosial melalui pendekatan budaya >50% 
  11. Aset desa meningkat
  12. Lembaga kemasyarakatan desa yang ikut musdes >30%

Mekanisme Penggunaan Dana Desa 2021 

  • Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
  • Swakelola
  • Pembiayaan permodalan BUMDes/M

Demikian liputan hari ini penulis rangkum sebagai bahan bacaan online. (davi)

GENJOT PENYALURAN DANA DESA TAHAP AKHIR KORDINATOR P3MD ACEH SAWEU NAGAN RAYA.

 Desa online.com | Nagan Raya - Dalam rangka akselarasi penyaluran Dana Desa tahap II ( Penyaluran Mandiri karena mendapat kan reward kabupaten berkinerja baik tahun sebelumnya)bagi gampong gampong dalam Kabupaten Nagan Raya, Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Aceh melakukan kunjungan kerja (Roadshow) di Kabupaten Nagan Raya (Kamis, 24 Sep). Tim yang dipimpim langsung oleh Koordinator Provinsi Aceh, Drs. Zulfahmi Hasan turut didampingi oleh para Tenaga Ahli Madya di Jajaran P3MD Aceh antara lain Mursyidan, Yosie Suryadiningrat, Busra dan Maulizan, Kamis 24 September 2020

Rombongan ini disambut langsung oleh Koordinator Tim Pendamping Profesional Nagan Raya, Zarminsyah, ST beserta para Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Progran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat (P3MD). turut hadir Tenaga Pendamping Desa Teknis Infrastruktur (PDTI) dan Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) dari perwakilan seluruh kecamatan se- Kab. Nagan Raya

Pertemuan yang berlangsung di Kantor P3MD Nagan Raya berlokasi di Gampong Blang Teungoh Kec. Kuala Nagan Raya, dibuka oleh Koordinator P3MD Nagan Zarminsyah, ST

Koordinator P3MD Nagan Raya yang juga Tenaga Ahli Infrastruktur Desa, mengucapkan terimakasih yang setinggi tingginya atas perhatian dan dukungan tim P3MD Aceh yg telah meluangkan waktu untuk memberikan arahan dan bimbingan kepada para pendamping desa di Kabupaten seunagan. Zarminsyah meminta arahan kepada Tenaga Ahli Madya sesuai bidangnya masing masing.

Mengawali arahan, Mursyidan, mengingatkan pentingnya semangat mengabdi yang harus dimiliki oleh para pendamping Desa. Mursyidan menyebutkan Pendamping Desa adalah Pejuang dalam membantu desa menuju kemandirian. Untuk itu, pendamping desa dituntut untuk bekerja secara iklas dan profesional.

" Mari kita tunjukkan bahwa kita selaku bagian dari Kemendesa adalah ujung tombak yang mampu bekerja secara ikhlas, cerdas, dan tuntas sehingga kehadiran kita dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa”. sebut Mursyidan yang diamini oleh peserta yang hadir.

Ditambahkan, pendamping harus memanfaatkan media sosial untuk menyebarluaskan kebijakan Kementerian Desa sekaligus melaporkan hasil kerja pendampingan yang telah dilaksanakan selama ini.

Sementara Tenaga Ahli Madya Pelayanan Sosial Dasar Provinsi Aceh Maulizan mengingatkan peran Pendamping untuk mendampingi gampong agar tersedianya pelayanan dasar bagi masyarakat baik kesehatan maupun pendidikan.

Dalam kesempatan yang sama Busra, ST mengingatkan tentang pentingnya penyediaan Data dan informasi pembangunan khususnya kegiatan infrastruktur. Untuk itu pendamping khususnya pendamping teknis (PDTI) agar dapat meningkatkan kecepatan dan keakuratan pelaporan data data pembangunan didesa melalui aplikasi Sipede. Busra ST selaku TAM Infrastruktur Aceh menekankan pentingnya data pembangunan untuk dilaporkan secara berjenjang sampai ke Pusat

Pada kesempatan terakhir acara pertemuan ini ditutup dengan arahan dari Drs. Zulfahmi Hasan. Orang nomor satu di Pendamping Profesional Aceh ini Mengharapkan agar Pendamping Desa dapat meningkatkan kinerja pendamping di daerah masing masing. Lebih khusus Zulfahmi mendorong agar pencairan Dana Desa Tahap II di Kab. Nagan Raya dapat dipacu apalagi Dana Desa juga akan dimanfaatkan untuk BLT bagi masyarakat miskin yg terimbas pandemic. Terkait perencanaan tahun 2021, Zulfahmi mendorong agar tahapan perencanaan dapat segera difasilitasi apalagi Kementerian telah mengeluarkan Permendesa nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021

“Mari kita bantu pemerintah gampong dalam menyusun perencanaan 2021 dengan berpedoman kepada Permendesa tersebut sehingga upaya pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan gampong, pelayanan sosial dasar, desa digital, serta penanggulangan kemiskinan melalui BLT dapat diprioritas di tahun 2021” tegas Zulfahmi.

Rabu, 23 September 2020

TPP P3MD Aceh Utara Melakukan Monitoring Lapangan Agar Progres Kegiatan Sesuai RKTL

 
Sosmed Aceh Utara | Seunuddon - TPP P3MD Aceh Utara TAPP Mukhtarisyah, TAPED Risna Hasnita, TAID Muhammad Chadapi Barawas, TATTG Tgk. Yusak melakukan tindak lanjut hasil Konperensi Pers Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021, sekaligus memantau Tahapan Perencanaan 2021 dan Capaian Progres Bidang Pembangunan Dana Desa 2020, Perkembangan penyaluran BLT, Capaian instal aplikasi eDMC dan eHDW, serta BUMG. Kecamatan Seunuddon berlokasi di Aula Kecamatan Tim TA bersama Kasie PMD memberikan arahan kepada PDP, PDTI, PLD. Kecamatan Syamtalira Bayu bertempat di sekretariat pendamping, Tim TAPM memberikan arahan dan bimbingan kepada PDP, PDTI, PLD Rabu, 23 September 2020

Progres Kegiatan harus sesuai Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL), mengingat tahun anggaran 2020 tinggal 3 bulan 6 hari lagi.
Latar belakang kehadiran kebijakan SDGs desa
  1. Dana desa harus dirasakan seluruh warga desa, terutama golongan terbawah
  2. Dampak pembangunan desa harus lebih dirasakan, melalui pembangunan desa yang lebih terfokus
Model Pembangunam Desa diturunkan dari SDGs Nasional menjadi SDGs Desa
  • Pasal 6: Dalam rangka mendukung pencapaian TPB, Kementerian/Lembaga terkait melakukan penyediaan dan pemutakhiran data
  • Pasal 17: Menteri/Kepala Lembaga menyampaikan setiap tahun laporan pencapaian atas pelaksanaan sasaran TPB Nasional kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan nasional

SDGs Desa adalah upaya terpadu percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan melalui perwujudan: 

  1.  Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan
  2. Desa ekonomi tumbuh merata
  3. Desa peduli kesehatan
  4. Desa peduli lingkungan
  5. Desa peduli pendidikan
  6. Desa ramah perempuan
  7. Desa berjejaring
  8. Desa tanggap budaya
Output: Profil Desa
  1. persentase capaian atas 18 Tujuan SDGs Desa
  2. capaian atas 8 tipe desa berdasarkan SDGs Desa
  3. Leveling Indeks Desa, dalam kategori sangat tinggi (A), tinggi (B), sedang (C), rendah (D) dan sangat rendah (E); secara kualitatif menjadi tertinggal, berkembang, mandir
Situasi & Kondisi Desa
  1. Setiap desa dapat mengetahui kondisi desa masing-masing, sementara Kades mengetahui data BNBA di desanya
  2. Rekomendasi semua perencanaan jangka menengah dan tahunan merujuk kepada data SDGs, dan diarahkan untuk mencapai SDGs desa, kec, kab/kota, provinsi
Target
  1. Adanya arah perencanaan pembangunan desa berbasis kondisi faktual (evidence)
  2. Intervensi K/L, Pemda (Provinsi, Kab/kota) dan swasta untuk mendukung pembangunan desa
"Tercapainya Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan (SDGs Nasional)"

Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021: Pencapaian SDGs Desa
  • Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa  pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi BUMDes/BUMDesma (SDGs Desa 8)
  • penyediaan listrik Desa (SDGs Desa 7)
  • pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes/BUMDesma (SDGs Desa 12)
2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa
  • pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (SDGs Desa 17)
  • Pengembangan Desa wisata (SDGs Desa 8)
  • penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa (SDGs Desa 2)
  • Desa inklusif (SDGs Desa 5, 16, 18)
3. Adaptasi kebiasaan baru: Desa Aman Covid-19 (SDGs Desa 1 dan 3)

Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 (1)
Desa Tanpa Kemiskinan
  1. Tingkat kemiskinan desa mencapai 0%
  2. Persentase warga desa peserta SJSN Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan mencapai 100%
  3. Keluarga miskin penerima bantuan sosial mencapai 100%
  4. Keluarga miskin mendapat layanan kesehatan, pendidikan, air bersih, dan hunian layak mencapai 100%
  5. Keluarga miskin korban bencana yang ditangani mencapai 100%
Desa Tanpa Kelaparan
  1. Prevalensi kurang gizi, kurus, stunting, anemia turun menjadi 0%
  2. Prevalensi bayi mendapat ASI eksklusif mencapai 100%
  3. Ada kawasan pertanian pangan berkelanjutan
Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 (2)
Desa Sehat dan Sejahtera
  1. BPJS Kesehatan mencapai 100% penduduk
  2. Unmeet need pelayanan kesehatan mencapai 0%
  3. Persentase persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan dan menggunakan tenaga kesehatan terampil mencapai 100%
  4. Angka kematian ibu per 100 ribu kelahiran hidup mencapai 0
  5. Angka kematian bayi per 1000 kelahiran hidup mencapai 0
  6. Imunisasi dasar lengkap pada bayi mencapai 100%
  7. Prevalensi HIV, TBC, tekanan darah tinggi, obesitas, narkoba mencapai 0%
  8. Jumlah RT yang menjalankan eliminasi malaria, kusta, filariasis (kaki gajah) mencapai 100%
  9. Persentase perokok <18 tahun mencapai 0%
  10. Posyandu yang menangani kesehatan jiwa pada 100% RT
  11. Korban penyalahgunakan NAPZA (narkoba) 100% ditangani panti rehabilitasi sosial
  12. Korban mati dan luka berat akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 0%
  13. Prevalensi pemakaian kontrasepsi jangka pendek dan jangka panjang pada orang menikah usia produktif (usia 18-49 tahun) mencapai 100%
  14. Angka kelahiran pada remaja usia 15-tahun (age specific fertility rate/ASFR) mencapai 0%
  15. Total Fertility Rate (TFR) di bawah 1,5
Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 (3)
Keterlibatan Perempuan Desa
  1. Perdes/SK Kades yang responsif gender mendukung pemberdayaan perempuan minimal 30%
  2. Terdapat perdes/SK Kades yang menjamin perempuan untuk mendapatkan pelayanan, informasi, dan pendidikan terkait keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
  3. Prevalensi kasus kekerasan terhadap anak perempuan mencapai 0%
  4. Kasus kekerasan terhadap perempuan yang mendapat layanan komprehensif mencapai 100%
  5. Median usia kawin pertama perempuan (pendewasaan usia kawin pertama) di atas 18 tahun
  6. Angka kelahiran pada remaja usia 15-19 tahun (age specific fertility rate/ASFR) mencapai 0%
  7. APK SMA/SMK/MA/sederajat mencapai 100%
  8. Persentase jumlah perempuan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa minimal 30%
  9. Persentase jumlah perempuan yang menghadiri musdes dan berpartisipasi dalam pembangunan desa minimal 30%
  10. Unmeet need kebutuhan ber-KB mencapai 0%, dan Pasangan Usia Subur (PUS) memahami metode kontrasepsi modern minimal 4 jenis
Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 (4)
Desa Berenergi bersih dan terbarukan
  1. keluarga pengguna listrik mencapai 100%, dengan konsumsi >1.200 KwH/kapita
  2. Keluarga pengguna gas atau sampah kayu untuk memasak mencapai 100%
  3. Pengguna bauran/campuran energi terbarukan mencapai 60% keluarga
  4. Keluarga pengguna minyak untuk transportasi dan memasak <50%
Pertumbuhan ekonomi desa merata
  1. PDB Desa rata-rata di atas Rp 30 juta
  2. Pekerja sektor formal minimal 51%
  3. Terdapat akses permodalan formal, dan UMKM mendapat aksesnya
  4. Tingkat pengangguran terbuka 0%
  5. PKTD menyerap >50% penganggur di desa
  6. Angkatan kerja baru yang dilatih mencapai 100%
  7. Tempat kerja memiliki fasilitas kesehatan dan keamanan mencapai 100%
  8. Wisatawanmeningkat, dan kontribusi wisata mencapai 8% PDB Desa

Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 (5)
Konsumsi dan Produksi desa sadar lingkungan
  1. Tersedia Perdes/SK Kades tentang kegiatan usaha yang tidak menimbulkan pencemaran dan pengelolaan limbah serta sampah rumah tangga
  2. Tersedia unit pengolah sampah
Desa damai berkeadilan
  1. Kriminalitas, perkelahian, KDRT, kekerasan terhadap anak mencapai 0%
  2. Terselenggara gotong royong antar penduduk berbeda agama, ras, golongan
  3. Pekerja anak mencapai 0%
  4. Perdagangan manusia mencapai 0%
  5. Tersedia layanan hukum untuk orang miskin, orang miskin yang memperoleh bantuan hukum mencapai 0%
  6. Proses pengadaan barang dan jasa terbuka untuk publik
  7. Laporan pertanggungjawaban Kades dan laporan keuangan diterima dalam Musdes
  8. SOTK pemerintahan desa sesuai peraturan yang berlaku
  9. Tingkat kepuasan layanan pemerintah desa tinggi
  10. Perempuan dalam BPD dan peragkat desa mencapai minimal 30%
  11. Indeks lembaga demokrasi, kebebasan sipil, dan hak politik mencapai 100
  12. Cakupan kepemilikan akte kelahiran 100%
  13. Penanganan terhadap aduan pelanggaran karena suku, agama, ras, dan golongan mencapai 100%
  14. Dokumen perencanaan dan keuangan desa dapat diakses publik, disediakan dalam waktu sehari, dan seluruh pengaduan informasi ditangani
Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 (6)
Kemitraan untuk pembangunan desa
  1. Rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB Desa di atas 12% per tahun
  2. Terdapat kerja sama desa dengan desa lain, pihak ketiga, dan lembaga internasional
  3. Tersedia jaringan internet tetap (wifi) dan mobile (handphone) berkecepatan tinggi
  4. Komoditas desa yang diekspor meningkat
  5. Informasi kondisi sosial dan ekonomi desa dapat diakses publik
  6. Tersedia data statistik desa setiap tahun, aplikasi statistik dan petugas bidang statistik di desa
  7. Tersedia data SDGs setiap tahun
Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif
  1. Kegiatan tolong menolong yang didasarkan pada ajaran agama
  2. Tokoh agama berpartisipasi dalam musdes dan implementasi pembangunan desa
  3. Terdapat kegiatan santunan/pemeliharaan anak yatim dan orang miskin
  4. SOTK pemerintah desa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
  5. Pelaksanaan musdes minimal 4 kali setahun
  6. Tersedia dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes
  7. Tersedia peta batas desa yang telah ditetapkan oleh bupati/walikota
  8. Bumdes/ma terakreditasi minimal B
  9. Budaya yang dilestarikan mencapai 100%, lembaga adat aktif
  10. Penyelesaian masalah sosial melalui pendekatan budaya >50% 
  11. Aset desa meningkat
  12. Lembaga kemasyarakatan desa yang ikut musdes >30%
Mekanisme Penggunaan Dana Desa 2021
  • Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
  • Swakelola
  • Pembiayaan permodalan BUMDes/M
Demikian liputan hari ini penulis rangkum sebagai bahan bacaan online. (davi)