Tampilkan postingan dengan label Gus Menteri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gus Menteri. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 Desember 2020

AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT CEMPEUDAK (PEMBANGUAN PIPANISASI DAN METERAN AIR SAMBUNGAN RUMAH)

Air Bersih Telah Masuk ke Gampong

Samudera Pasee | Aceh Utara - Gampong Cempeudak merupakan salah satu desa di Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh yang mendapatkan kucuran Dana Desa (DD) pada tahun 2020 sebesar Rp. 707,207,000, namun setelah terjadi perubahan anggaran Gampong Cempeudak berubah menjadi Rp. 696,400,000. Dari jumlah anggaran tersebut Gampong Cempeudak mengalokasikan Dana Desa untuk bidang pembangunan sesuai dengan musrembang gampong sebesar Rp. 373.961.000 dari jumlah total dana desa. (Sabtu, 12-12-2020)

Gampong Cempeudak terletak dipedalaman Kabupaten Aceh Utara yang berbatasan langsung dengan kecamatan Langkahan. Menurut Ibrahim selaku Geusyik, masyarakat Gampong Cempeudak sangat memerlukan air bersih dikarenakan gampong ini selalu kekurangan air bersih. 
Kondisi ini sangat berpengaruh terhadap masyarakat Gampong Cempeudak dalam memenuhi kebutuhan air sehari-hari, baik itu untuk air minum maupun untuk kebutuhan lainnya seperti mencuci pakaian. Harapan pun muncul ketika anggaran dana desa ada untuk Gampong Cempeudak, dalam musrembang masyarakat dari beberapa dusun yang ada di Gampong Cempeudak mengusulkan beberapa kegiatan fisik untuk dikerjakan pada tahun 2020, salah satunya berupa pembangunan pipanisasi dan meteran air untuk sambungan rumah sebagai kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Setelah usulan ini dijadikan prioritas dan dianggarkan dalam APBG (Anggaran Pendapatan Belanja Gampong) tahun 2020, dianggarkanlah dana desa sebesar Rp 223,149,000,- (dua ratus dua puluh tiga juta seratus empat puluh Sembilan ribu rupiah) untuk merealisasikan usulan tersebut berupa 115 meteran air bersih untuk sambungan rumah dalam satu paket pekerjaan pembangunan pipanisasi.
Pipanisasi Air Bersih
Mengalirkan Sampai Jauh Masuk ke Gampong
Dalam masa pekerjaan yang dimulai pada tanggal 22 juni 2020 sampai dengan selesai pada tanggal 29 juli 2020 dengan perkiraan lamanya pekerjaan sekitar 35 hari kerja telah selai dikerjakan dengan sistem Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Masyarakat sangat bersyukur dengan adanya dana desa, harapan untuk mendapatkan air bersih telah terpenuhi dalam tahun ini. Untuk  ini  masyarakat mengucapkan  terima  kasih  kepada  semua  pihak  yang  telah  membantu merealisasikan sarana air bersih berupa pekerjaan pembangunan pipanisasi dan meteran sambunagn rumah bagi masyarakat Gampong Cempeudak. 
Dengan terealisasinya pembangunan ini masyarakat Gampong Ceumpedak mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong dan Tenaga Pendamping Profesional  (Tenaga  Ahli  kabupaten,  Pendamping  desa/teknik  infrastruktur  dan  pendamping lokal desa) yang telah sudi kiranya membantu gampong Ceumpedak dalam mewujudkan salah satu kebutuhan mendesak yang telah masyarakat alami selama ini.
Best Practise, oleh: Maulana, ST
(Pendamping Desa Teknik Infrastruktur Kecamatan Cot Girek)
Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD)
Demikian liputan hari ini penulis rangkum sebagai bahan bacaan online. (davi)

Selasa, 17 November 2020

Percepatan Pencairan Tahap III Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Sekaligus Fasilitasi Evkin Pendamping Di Kecamatan

Koordinasi Dengan Camat Tanah Luas
Tim TPP P3MD Aceh Utara 
Muhammad Khadafi Barawas dan Tgk. Yusyak
dalam rangka percepatanPenyaluran DD Tahun 2020

 Sosmed Aceh Utara | Samudera Pasai - TA Infrastruktur Desa Muhammad Khadafi Barawas bersama TA TTG Tgk.Yusyak mengunjungi Kecamatan Tanah Luas, pada kesempatan ini Tim TPP P3MD Aceh Utara melakukan koordinasi bersama Camat. 
Pendamping Desa Munawir, Ratna Dewi dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur Elyus Mulianda, Pendamping Lokal Desa Mahyadiyar yang ikut mendampingi Tim TA dalam rangka percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2020 dan pemantapan pelaksanaan tahun 2021. Selasa 17 November 2020

Sekaligus Tim TA memfasilitasi penilaian evaluasi kinerja pendamping yang diberikan nilainya oleh Camat
Secara singkat, pihak yang akan dilibatkan untuk menilai setiap pendamping professional adalah:
a) Pendamping Lokal Desa akan dinilai oleh:
  1. Pendamping Desa;
  2. Camat, dengan masukan dari perwakilan kelompok masyarakat di tingkat Desa.
b) Pendamping Desa akan dinilai oleh:
  1. Tenaga Ahli di Kabupaten/Kota (secara kolektif);
  2. Camat;
  3. SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi pembangunan Desa, dengan masukan dari perwakilan kelompok masyarakat di tingkat Kecamatan.

Koordinasi Dengan Camat Tanah Luas
Tim TPP P3MD Aceh Utara 
Muhammad Khadafi Barawas dan Tgk. Yusyak
dalam rangka percepatanPenyaluran DD Tahun 2020
Selanjutnya TA TTG dan TA ID mengunjungi Kecamatan Matangkuli, pada kesempatan ini Tim TPP P3MD Aceh Utara koordinasi bersama Camat dengan didampingi oleh Pendamping Desa Muhadhir, Ibnu hajar, Alfianur, Ramzi Hanafiah dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur Muzakir juga dalam rangka percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2020 dan pemantapan pelaksanaan tahun 2021 sekaligus memfasilitasi penilaian evaluasi kinerja pendamping yang diberikan nilainya oleh Camat

Foto bersama pak Camat Matangkuli, kasie PMD,
TA TTG, TAID, PDP, PDTI, PLD
makan siang bersama di kedai makan
di pematang sawah dengan
menu kuah kari kambing dan kelapa muda 
Foto bersama Kasie Pmd Kec. Pirak Timu,
dan PDP, PLD, sekaligus Fasilitasi oleh Tim TA untuk
percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2020
dan pemantapan pelaksanaan tahun 2021
 Selanjutnya meluncur Tim ke Warung Kupi RangKaya bersama TA PMD Muhammad Ismail, TA PSD T Saiful Akbar, TA ID Muhammad Khadafi Barawas, TA TTG Tgk. Yusyak diskusi bersama Kasie PMD Kecamatan Pirak Timu dan PDP, PLD membahas langkah-langkah strategi untuk tahun 2021 dapat penyaluran di bulan januari

Evaluasi kinerja Pendamping secara reguler yang dilakukan merupakan sarana untuk menilai unjuk kerja pendamping profesional dalam memenuhi tugas dan tanggung jawabnya. Hasil evaluasi kinerja adalah simpul pendapat pemberi pekerjaan tentang kelayakan terhadap kontrak kerja pendamping professional untuk dipertahankan, atau sebagai masukan untuk mengambil langkah koreksi dan perbaikan implementasi kebijakan.

Evalusi kinerja pendamping profesional dilakukan dengan menggunakan data faktual yang diperoleh dari beberapa sumber agar memberikan hasil penilaian yang objektif. 

Cara penilaian kinerja pendamping professional dilakukan dengan menggunakan angket yang harus diisi oleh supervisor dan pejabat yang membidangi pendampingan Desa sesuai jenjang penugasan para pendamping professional. Angket penilaian kinerja tersebut mengacu pada indikator penilaian kinerja yang dirumuskan. Angket evaluasi kinerja menggunakan pertanyaan-pertanyaan yang hasilnya untuk mengukur capaian kinerja sesuai dengan indikator kinerja yang ditetapkan. Penilai diminta memberikan angka (kuantitatif) untuk selanjutnya dikonversi dalam nilai kualitatif, sejauhmana seorang pendamping professional telah melaksanakan tugasnya.
Untuk menentukan sejauhmana tugas dilaksanakan, maka pihak penilai memberikan skor dari angka 1 (satu) sampai angka 5 (lima) untuk setiap indikator yang dinilai. Definisi skor dijelaskan sebagai berikut:
  • 5 = kinerja sangat baik
  • 4 = kinerja baik
  • 3 = kinerja cukup baik
  • 2 = kinerja kurang baik (dapat diterima walaupun ada kelemahan)
  • 1 = kinerja buruk (harus diperbaiki secepatnya)
  • X = tidak relevan atau belum saatnya dievaluasi
Jus Mangga di Warung Kupi
Simpang Rang Kaya
Demikian liputan hari ini penulis rangkum sebagai bahan bacaan online. (davi)

Selasa, 03 November 2020

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Masyarakat Dalam Pengelolaan Informasi Dan Publikasi Melalui Media Online

Pelatihan Media Sosial
Sosmed Aceh Utara | Lhoksukon - Pelatihan secara vidcon "teknologi video online", untuk peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan informasi dan publikasi melalui media online dengan narasumber Ario Agung Sumantri membawa materi social media dan M.Arif Darmawan, Dhoni Herprabowo Kusmanhadji dengan materi video jurnalistik. Kegiatan Pelatihan Media Sosial & Komunikasi Digital bagi PIC Sosmed Tenaga Ahli Kabupaten. Selasa 03 November 2020

Tampak antusiasme peserta pelatihan dari Tim TA Kabupaten di Provinsi Aceh, Provinsi Sumut, Provinsi Natuna dalam mengikuti sesi Pemaparan tentang Strategi Media Sosial yang disampaikan dengan jelas oleh tiga pemateri dari Evello dan TVRI, selanjutnya sesi tanya jawab diberikan untuk lebih mempertajam pemahaman peserta dalam menyerap materi

Pahami dulu, apa tujuan orang menggunakan media sosial?
Pengguna media sosial adalah orang yang mencari hiburan dan informasi. Pastikan konten yang disampaikan menghibur atau tidak terlalu serius dan informatif
Alur audiens ini harus menjadi perhatikan ketika kita mau membuat posting konten
Setiap pesan komentar tanggapan audience terhadap konten kita maka alur respon komentar ada informasi positif atau negatif di pilah dan di nilai, apa maksud dan tujuan audience memberikan respon atau menanyakan hal tersebut. Jika informasi tidak relevan, bisa tidak di respon

Alur Comment Audince
Contoh alur panah merah, jika audience yang tidak senang cek apakah post mereka sesuai dengan fakta? Jika tidak berikan koreksi bagaimana yang sebenarnya. Apakah diperlukan informasi tambahan? Jika ya, lakukan aksi yang sesuai dan kabari audience, langkah apa yang sudah di ambil

Konten media sosial lakukan

  1. Periksa sebelum posting, selengkapnya pada slide panduan sebelum post konten
  2. Balaslah komentar, ucaplah terima kasih atas respont yang di dapat kemudian like dan shared
  3. Berhati-hati membuat pistingan jika membuat akun resmi. Bedakan akun resmi dengan akun pribadi
  4. Buatlah template untuk menjawab pertanyaan yang sering muncul
  5. Berikan respon yang dapat menggundang orang lain untuk ikut berinteraksi di media sosial kita. Caranya dengan membuat melontarkan pancingan pertanyaan dengan konten yang ada
  6. Sampaikan semua berita tentang program kebijakan daerah, cari beritanya, hubungi narasumbernya
Konten media sosial jangan
  1. Jangan post foto atau gambar tanpa keterangan atau caption yang jelas
  2. Jangan membuat konten yang tidak jelas
  3. Mengabaikan komentar atau pertanyaan
  4. Hindari memberikan respon dengan "jawaban mati", seperti : siap!, lanjutkan.., hadir!!
  5. Jangan terpancing dengan ejekan, cemoohan yang ditujukan ke akun kita, abaikan, hapus post komentar seperti itu
  6. Jangan berdebat yang tidak ada gunanya di media sosial terutama jika menggunakan akun resmi
Panduan sebelum posting konten ada beberapa hal yang harus kita perhatikan
1. Sebagai admin sosmed
Tentang apa ceriranya?
Apa manfaatnya untuk publik?
Bagaimana saya ingin audiens bereaksi? ada perintah atau call to action
Contohnya, Penyerahan BLT-DD tahap ke-2 di desa sumber bahagia untuk lansia yang kondisinya difabel, kami fasilitasi dengan penjemputan gratis. Jika anda membutuhkan layanan ini hubungin nomor HP +62xxx99000 (WA aktif-jam kerja)

2. Sebagai editor
Apa yang kurang? Adakah pengetikan yang salah (typo)?
Kapan saya harus memposting ini? Apakah ini momen yang tepat?
Golden momen posting konten jam 6 pagi, jam 12 siang dan jam 6 sore
Bagaimana saya mempostingnya? Jenis konten apa yang harus menggunakan video, gambar, slide dan lainnya

3. Sebagai audiens
Mengapa saya harus membaca ini? Apa manfaat untuk saya?
Tentang apa ini?
Bagaimana saya bisa berinteraksi dengan postingan ini?
Akankah saya berbagi? Apakah saya akan terlibat? berkomentar, berbagi, like

Gaya bersosial media ada dua

  1. Dinner Party, Mengelola akun media sosial dengan melibatkan audiens dan menjadikan mereka sebagai pusat kegiatan. Mengembangkan dialog atau komunikasi dua arah dan terlibat dengan obrolan audiens. Setiap postingannya akan mendapatkan banyak respon
  2. Soap opera, menggelola akun media sosial dengan cara komunikasi satu arah, tidak mengembangkan dialog. Asik dengan konten sendiri, tanpa pernah memberikan respon kepada audiens. Akibatnya sepi respon seperti berteriak di ruang hampa
Penentuan Goal Konten
supaya masuk Trending Topic
Penentuan GOAL menggunakan bantuan SMART
S - Specifik (paham, apa maunya)
M - Measurqble (bisa di ukur)
A - Attainable (bisq di capai)
R - Relevant (punya impact pada intitusi dan user behaviour)
T - Time bound (punya target waktu yang jelas)
Kunci kesuksesan framework S.M.A.R.T adalah di saat setiap pertanyaan di bawah ini terjawab dengan jawaban rasional dan sesuai kondisi saat ini dan benar-benar 100% tercapai

Speciffic : mau.menargetkan berapa followers? Berapa engagement rate? Berapa sales lead? Jangan maruk, pilih salah satu saja dulu, fokus disana

Measurable : Apakah sudah tahu apa metric yang harus di ukur untuk capai goal tersebut? Gimana cara ngukurnya?

Attainable : Gimana cara mendapatkannya? Organik atau pakai iklan? pakai influencer atau tidak?

Rekevant : Apa impact nya bagi program? Apa beda impact bisnis nya jika hanya beli followers ketimbang mendapatkan organic followers? Apakah followersmu benar-benar orang yang akan membeli produkmu? Tertarik sama bisnismu?

Timebonud : Kira-kira bisa mencapai target paling optimis berapa lama? Target ideal berapa lama? Apa iya hari ini bikin akun besoknya langsung dapat miliaran followers? Angka tersebut bisa capai berapa lama? Sebulan, dua bulan, 1 kuartal, 2 kuartal, 1 tahun?
Jadwal Posting Konten
 Indikator kinerja utama
Awareness, meningkatkan fans atau followers akun media sosial
Engagement, meningkatkan share atau comment dan like terhadap target kampanye
Konversi, meningkatkan percakapan masyarakat terhadap target kampanye. Tercapainya target peserta yang daftar dari media sosial

Program interaksi dengan melibatkan audiens bertujuan untuk mendapatkan engagement rate yang tinggi dari luar kanal brand dan mendapatkan database leads (pengunjung atau visitor) melalui syarat dan ketentuan yang salah satunya adalah pendaftaran via online dan pengumuman serta pengambilan hadiah dilakukan hanya saat event berlangsung di booth-booth yang sudah ditentukan
Contohnya, Game atau Quiz dan Giveaway, Program konten permainan kuis dan atau hanya pemberian secara cuma-cuma dengan hadiah
Callenge Membawa Acara Terlama
 Vlog Challenge, Program tantangan yang diberikan kepada audiens yang akan direkam dalam bentuk video dengan tema yang sudah ditentukan sesuai niche yang memberi tantangan tersebut
Liputan Acara Lomba Lari Maraton
 Lomba liput acara, Program lomba dimana audiens melakukan kegiatan jurnalistik selama event berlangsung lalu mengunggahnya ke kanal media mereka sendiri dengan mention akun brand dan hashtag utama event

Sumber : Evello (One Evello Fits All)

Rabu, 28 Oktober 2020

RAPAT KOORDINASI PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA/GAMPONG (P3MD/G) SE-ACEH TAHUN 2020


Sosmed Aceh Utara | Banda Aceh -Rapat Koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Aceh yang diselenggarakan oleh DPMG Aceh mulai 25 - 27 Oktober 2020 bertempat di Hotel Grand Permata Hati Banda Aceh dengan tema Percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2020 dan pemantapan pelaksanaan tahun 2021, Tepat rencana, tepat salur dan tepat guna. Peserta yang hadir, Kepala KPPN Banda Aceh, Kepala KPPN Lhokseumawe, Kepala KPPN Meulaboh, Kepala KPPN Tapaktuan, Kepala KPPN Langsa, Kepala KPPN Kutacane, Kepala KPPN Takengon dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota dan Kepala DPMG Kabupaten/Kota Se-Aceh atau sebutan lainnya, dan Koordinator TA, TAID, TAPED.

Minggu 25 oktober 2020

Penyerahan Penghargaan Penyaluran
Dana Desa Tercepat 2020 yang diterima oleh 3 Kabupaten
dan Penyerahan Penghargaan Penyaluran
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tercepat 2020
yang diterima oleh 3 Kabupaten
Pak korprov sedang memberikan materi
di rakor provinsi

Materi rapat koordinasi ini luar biasa :
  • Capaian Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Kesiapan Pemerintah Daerah dan Gampong Tahun 2021 narasumber Ka. DPMG Aceh
  • Kebijakan Pengalokasian Dana Desa Tahun 2020 dan Tahun 2021 narasumber Kanwil Ditjen Perbendaharaan Aceh
  • Perencanaan Pembangunan Gampong Partisipatif narasumber Kabid LKG LAG DPMG Aceh
  • Hasil Audit Dana Desa Tahun 2019 dan Evaluasi Kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Tahun 2020 narasumber Kepala BPKP Perwakilan Aceh
  • Evaluasi Kinerja TPP dan Optimalisasi Peran TPP dalam Pendampingan P3MD narasumber Kabid PEMG DPMG Aceh
  • Evaluasi Capaian Pelaksanaan Sarpras dan PKTD Tahun 2020 (khusus TAPM Kab/Kota) narasumber TA Madya Provinsi Infrastruktur
  • Strategi Percepatan Penyaluran BLT Tahun 2020/2021(khusus TAPM Kab/Kota) narasumber TA Madya Provinsi Keuangan Desa
  • Strategi Percepatan Perencanaan Pembangunan Gampong Tahun 2021(khusus TAPM Kab/Kota) narasumber TA Madya Provinsi PMD
Perubahan dalam kebijakan Dana Desa untuk percepatan pembangunan Desa :
a. Menyempurnakan kebijakan pengalokasian, dengan:
  • Penyesuaian bobotAlokasi Dasar (AD) dan Alokasi Formula (AF) secara proporsional;
  • Pemberian Alokasi Afirmasi (AA) kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi;
  • PemberianAlokasi Kinerja (AK) kepada desa-desa dengan kinerja terbaik; dan
  • Pemberian dukungan untuk pengentasan kemiskinan
b. Meningkatkan porsi penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan potensi ekonomi desa.
c. Memperbaiki pengelolaan Dana Desa melalui pelatihan dan pembinaan aparat desa, peningkatan kompetensi tenaga pendamping, dan penguatan sistem pengawasan.
d. Memperbaiki kebijakan penyaluran Dana Desa, dengan mekanisme penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKD dengan tetap tercatat di RKUD mulai bulan Januari dengan persentase penyaluran 3 tahap yaitu (40%:40%:20%)

KINERJA PENYALURAN DANA DESA TAHUN 2020 PERKEMBANGAN PENYALURAN DANA DESA
Realisasi penyaluran Dana Desa di Provinsi Aceh sampai dengan 23 Oktober Tahun 2020 mencapai Rp.4,165 T dari pagu sebesar Rp.4,98T atau sebesar 83,63%. Terdapat peningkatan realisasi apabila dibandingkan dengan akhir triwulan III tahun 2020 (30 September 2020) yang terealisasi sebesar Rp.4,086T atau sebesar 82,06%
KINERJA PENYALURAN DANA DESA TAHUN 2020
3 Kabupaten dengan Persentase Realisasi terbesar sampai dengan 23 Oktober 2020 adalah Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Bener Meriah
Di sisa waktu yang ada, terhadap 20 Kab/Kota yang lain perlu percepatan pengajuan sisa pagu penyaluran Dana Desa sehingga Desa dapat segera merealisasikan kegiatan, menyiapkan pertanggungjawaban dan mulai melakukan perencanaan Dana Desa Tahun 2021

KEWAJIBAN LAIN DI SISA AKHIR TAHUN 2020 PERKEMBANGAN PENYALURAN DANA DESA
a. Kepala Desa melakukan rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD dengan Bupati/Walikota paling lambat akhir bulan Oktober2020.

b. Kepala Desa menyetorkan kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD ke RKUD paling lambat akhir bulan Oktober 2020.

● Rekonsiliasi oleh Kepala Desa
a. Bupati/Walikota melakukan rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD dan data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2019 di RKUD dengan Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat akhir bulan November 2020.
b. Bupati/wali kota menyetorkan kumulatif sisa Dana Desa di RKD dan RKUD hasil rekonsiliasi ke RKUN paling lambat akhir bulan Desember 2020.
c. Dalam hal Bupati/Walikota tidak menyetorkan sisa Dana Desa di RKUD, Menteri Keuangan memperhitungkan sisa Dana Desa tersebut melalui pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil tahun anggaran berikutnya.

● Rekonsiliasi oleh Kepala Daerah
A. REKONSILIASI SISA RKD DAN SISA RKUD
B. APLIKASI OMSPAN
a. Untuk Penyaluran tahap III, upload dokumen persyaratan setelah diverifikasi oleh KPPN setempat paling lambat pada minggu ketiga Desember 2020.
b. Melakukan input progres penyaluran BLT Desa sesuai kondisi secara seharian.

PERPANJANGAN JANGKA WAKTU BLT DESA PERKEMBANGAN PENYALURAN DANA DESA
PMK 156 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga PMK 205 Tahun 2019
Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar:
  1. Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat;
  2. Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan kesembilan per keluarga penerima manfaat.
Pembayaran BLT Desa dilaksanakan selama 9 (sembilan) bulan paling cepat bulan April 2020 sesuai dengan ketersediaan anggaran Dana Desa per bulannya

Apabila Dana Desa telah digunakan untuk pembayaran BLT Desa selama 9 bulan masih terdapat sisa, sisa Dana Desa digunakan untuk program stimulus di Desa antara lain untuk Padat Karya Tunai dan peningkatan pemberdayaan BUMDes

Untuk mempercepat penyaluran tahap III mengaju pada Pergub namun laporan rekonsiliasi wajib

Demikian liputan hari ini penulis rangkum sebagai bahan bacaan online. (davi)

Kamis, 22 Oktober 2020

Ujipetik Kegiatan Sarpras dan PKTD Dalam Validasi Data SIPEDE Tahun 2020 Gampong Keureusek

Foto kegiatan Saluran Pembuang di Gampong Keureusek
saat pelaksanaan uji petik bersama Geuchik pak Baharuddin,
Sekdes pak Aduddin, Bendahara Gampong, 
Ketua Tuha Peut pak M.Jafar Musa, Tuha Peut pak Abdullah,
Kaur Pembangunan pak Husaini dan TAID, TAPP,
TAPED, TA TTG, PDP, PLD
Sosmed Aceh Utara | Kutamakmur - TA Infrastruktur Desa Muhammad Khadafi Barawas bersama TA PP Mukhtarisyah, TA TTG Yusyak, TA PED Rina Hasnita mengunjungi Gampong Keureusek Kecamatan Kutamakmur. Pada kesempatan ini TAID melakukan uji petik kegiatan saluran induk dengan volume realisasi 167 Meter yang dikerjakan dengan menggunakan anggaran sebesar Rp.107,113,000 dari APBN tahun anggaran 2020 dengan Progres Fisik Tertimbang telah mencapai 100%. Pelaksanaan ujipetik ini sekalian memberikan IST kepada Pendamping Desa Pemberdayaan Abd Rahman, Aziah Safrina, Aswani dan Pendamping Lokal Desa Hamidi yang ikut bersama dalam pelaksanaan ujipetik hingga selesai. Kamis 22 Oktober 2020

Jika di lokasi Kecamatan Kutamakmur tidak ada PDTI maka kecamatan tersebut menjadi prioritas Uji Petik yang dilakukan TAID dengan memilih satu kegiatan sarpras di gampong. Lokasi uji petik adalah lokasi kegiatan Sarpras yang komplek (terdapat cukup banyak data untuk bahan input di SIPEDE) dan ditentukan berdasar evaluasi yang dilakukan oleh pelaku yang bersangkutan, khususnya keterpenuhan data kegiatan tanpa perlu mempertimbangkan progress yang bagus atau yang masih kurang bagus

Kriteria kegiatan yang akan dilakukan uji petik diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Kegiatan yang progress fisiknya telah mencapai diatas 70% dan data data Rencana/Realisasi sudah cukup terisi pada :
  • Satuan Kegiatan
  • Jumlah HOK
  • Pekerja
  • Kelompok Sasaran dan
  • Pemanfaat
  • Foto Kegiatan
b. Sasaran Lokasi Kegiatan Sarpras yang dilakukan uji petik dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
  • Lokasi mudah dijangkau
  • Kegiatan Sarpras yang berpola Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
  • Biaya Kegiatan Sarpras diatas Rp. 100.000.000,-
Setelah ujipetik yang telah tuntas dilakukan TAID di Gampong Keureusek, maka selanjutnya uji petik akan dilaksanakan oleh PDP Abd Rahman pada minimal 4 lokasi kegiatan sarpras di Gampong yang berbeda. PDP melakukan ujipeti dikarenakan Kecamatan Kutamakmur kosong PDTI

Ujipetik ini diharapkan menghasilkan penyempurnaan, validasi, akurasi, dan data dukung sesuai progres lapangan, sehingga dapat diikuti pendataan kegiatan

Ada 4 Sumber Dokumen Gampong yaitu
  • A. Proposal, RPJMG, RKPG, Berita Acara Musyawarah
  • B. Desain dan RAB
  • C. Dokumen Pelaksanaan & LPJ, Laporan Realisasi, Daftar Pembayaran Upah Kerja Harian
  • D. Dokumen APBG
Pelaksanaan kegiatan sarana dan prasarana yang pembiayaan bersumber dana Desa dari tahun ke tahun diharapkan terjadi peningkatan terutama kualitas data yang tertuang dalam SIPEDE, sehingga dengan adanya kualitas data yang baik dalam arti validasi data memenuhi unsur :
  1. Faktual, sesuai fakta dilapangan sesuai perkembangan waktu
  2. Relevan, bersumber dari data yang dikelolah oleh Tim Pelaksana dana fisik Lapangan (untuk Progres Fisik)
  3. Terkait, data yang disajika di SIPEDE saling terkait engan data lainnya
  4. Real Time, bisa dilihat setiap waktu
Foto saat melakukan pengujian
 Berdasar evaluasi yang dilakukan dalam rapat koordinasi teknis yang diselenggarakan oleh tim infrastruktur di berbagai tingkatan data pada SIPEDE secara umum sudah mulai menunjukkan kemajuan baik pemahaman tentang pengisian, pemenuhan data dan kualitas data. 
Laporan SIPEDE Gampong Keureusek
Untuk mencocokkan data SIPEDE dengan dokumen gampong terhadap pemanfaat kegiatan, Form Ujipetik nomor 59, 60, 61. Jumlah pemanfaat kegiatan saluran bisa dilihat pada RPMG pada tabel daftar gagasan dusun Teungoh
Tabel Daftar gagasan pada RPJMG
untuk melihat jumlah pemanfaat kegiatan
Laki-laki, Perempuan dan ARTM 
Disisi lain upaya penyempurnaan data terus dilakukan dengan pola umpan balik secara berjenjang dan melalui berbagai pendekatan mulai evaluasi yang dilakukan secara rutin melalu zoom meeting dengan memanfaatkan media daring dan juga kegiatan evaluasi melalu tatap muka baik dalam bentuk IST maupun OJT. infrastruktur dan PKTD lainnya. Selain belum efektivnya evaluasi yang dilakukan dalam melakukan pemenuhan dan validasi data, maka perlu perhatian para pendamping (TPP) untuk secara terus menerus mensosialisasikan dokumen perencanaan dan pertanggung jawaban kegiatan sarpras sesuai kaidah teknik
Terkait dengan berbagai permasalahan diatas baik kekurangan dan kelebihan data dalam SIPEDE, informasi data yang didapat dari lapangan maupun pemahaman pelaku di lapangan dalam pemenuhan dan validasi data di lapangan maka diperlukan upaya upaya agar penyempurnaan data di SIPEDE menjadi layak Publish. Untuk itu diperlukan kepedulian dari semua pelaku baik dilapangan maupun di pusat dalam melakukan pemenuhan dan validasi data yang mudah dilakukan termasuk pengembangan system informasi yang dibangun melalu SIPEDE.
Kegiatan Uji Petik ini bukan untuk menilai Kualitas dan Manajemen pengelolaan kegiatan Sarana Prasarana, tetapi mencocokkan data antara dokumen di SIPEDE dengan dokumen di Lapangan

MAKSUD DAN TUJUAN
  1. Peserta mampu membaca data yang terdapat dalam SIPEDE, sehingga memudahkan dalam melakukan evaluasi data kegiatan Sarpras
  2. Peserta mampu mengidentifikasi data data yang diperlukan dalam pemenuhan data di SIPEDE
  3. Peserta mampu melihat dokumen dilapangan sehingga mampu dengan cepat dalam pemenuhan data di SIPEDE
  4. Peserta mampu memvalidasi data pada kegiatan sarpras yang tertuang dalam SIPEDE
  5. Peserta mampu mengevaluasi dalam mendamping kegiatan sarpras dalam berbagai tingkatan sehinga kaulitas perencanaan kegiatan Sarpras yang pembiayaan dari Dana Desa menjadi berkualitas
  6. Peseta mampu menyusun perbaikan perbaikan dalam mengimplementasi data kedalam SIPEDE sebagai masukan dalam pengembangan SIPEDE yang lebih baik dan berkualitas serta mampu dengan cepat di informasikan khusus pada daerah dampingannya
Demikian liputan hari ini penulis rangkum sebagai bahan bacaan online. (davi)

Sabtu, 17 Oktober 2020

Melalui SDGs Desa, Gus Menteri Optimis Desa Zero Kemiskinan Segera Terwujud

 
BR/Humker/KDPDTT/X/2020/25
MAKASSAR - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar optimis, target desa tanpa kemiskinan akan segera terwujud melalui Sustainable Development Goals (SDGs) atau Pembangunan Berkelanjutan.

Hal itu disampaikan saat acara Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 dan Sosialisasi Permendes 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dengan Gubernur dan seluruh Pendamping Desa di Sulawesi Selatan.

Abdul Halim atau Gus Menteri menjelaskan, selama ini banyak program dari Kementrian dan lembaga mulai dari Kemensos, Kemenag bahkan BKKBN yang langsung ke desa, hanya saja penyalurannya kurang maksimal karena tidak tepat sasaran.

"Pertanyaan saya bagaimana agar seluruh program yang berasal dari berbagai Kementerian dan lembaga termasuk Provinsi dan Kabupaten itu betul-betul bisa masuk pada posisi yang memang sesuai dengan yang diharapkan oleh desa," kata Gus Menteri di Hotel Claro Makassar, Sabtu (17/10/2020).

Melalui SDGs Desa yang menjadi pedoman Kepala Desa dalam penggunaan dana desa tahun 2021 tersebut semua program pemerintah akan tepat sasaran, tidak akan terjadi penumpukan pada satu orang tertentu. Dengan demikian, target desa sehat dan tanpa kemiskinan akan terwujud.

Hal tersebut sudah terbukti dengan penyaluran BLT Dana Desa yang mengguncang sata baru berbasis RT dimana BLT Dana Desa itu diberikan kepada warga desa terdampak Covid-19 yang belum sama sekali mendapat bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.
Desa tanpa kemiskinan yang dimaksud Gus Menteri adalah apabila di suatu desa terdapat 200 warga makan 200 warga miskin tersebut wajib mendapat bantuan jaring pengaman sosial dari pemerintah

"Maka itulah yang dimaksud dengan desa tanpa kemiskinan, bukan berarti tidak ada orang miskin, kemiskinan yang ada di desa tertangani sesuai dengan kewajiban pemerintah, itu yang disebut dengan negara hadir, memiliki akses terhadap jaring pengaman sosial," terangnya.

Sekedar diketahui, SDGs merupakan rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengentaskan kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.

Di Indonesia diturunkan dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau kemudian disebut SDGs Nasional.

Kemudian oleh Gus Menteri diturunkan ke level paling bawah menjadi SDGs Desa. Ia menambahkan beberapa point yang belum ada dalam SDGs Global maupun Nasional yakni memasukkan unsur kearifan lokal dan religiusitas dalam setiap pembangunan.

Adapun SDGs Desa yang dimaksud di atas terdapat 18 tujuan pembangunan berkelanjutan, antara lain:
  1. Desa Tanpa kemiskinan
  2. Desa Tanpa Kelaparan
  3. Desa Sehat dan Sejahtera
  4. Pendidikan Desa Berkualitas
  5. Desa Berkesetaraan gender
  6. Desa Layak Air bersih dan Sanitasi
  7. Desa yang Berenergi Bersih dan Terbarukan
  8. Pekerjaan dan Pertumbuhan Ekonomi Desa
  9. Inovasi dan Infrastruktur Desa
  10. Desa Tanpa Kesenjangan
  11. Kawasan Pemukiman Desa Berkelanjutan
  12. Konsumsi dan Produksi Desa yang Sadar Lingkungan
  13. Pengendalian dan Perubahan Iklim oleh Desa
  14. Ekosistem Laut Desa
  15. Ekosistem Daratan Desa
  16. Desa Damai dan Berkeadilan
  17. Kemitraan untuk Pembangunan Desa
  18. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif

Teks: Badriy/Kemendes PDTT

Jumat, 16 Oktober 2020

P3MD Aceh Utara Melakukan Monitoring implementasi Dana Desa TA. 2020 Kegiatan Sarpras di Seunuddon

 TAID, PDTI bersama Geucik dan Ketua TPK

Foto bersama Geuchik, Ketua TPK dan TAID, PDTI, PLD

Sosmed Aceh Utara | Seunuddon - TA Infrastruktur Desa Muhammad Khadafi Barawas, bersama Pendamping Desa Teknik Infrastruktur Heri Munandar dan Pendamping Lokal Desa Mustafa melakukan pengecekan lapangan Gampong Blang Tuee bersama Geuchik pak M. Amin dan Ketua TPK pak Samsul Bahri untuk melihat hasil implementasi kegiatan Sarpras dari DD 2020 pada lokasi pertama kegiatan Padat Karya Tunai Dana Desa pembangunan Rumah Layak Huni dengan volume 3 unit yang dikerjakan dengan menggunakan anggaran sebesar Rp.254.296.500 dari APBN tahun anggaran 2020, Kamis 15 Oktober 2020
Batu prasasti sudah terpasang di rumah layak huni tahun anggaran 2020
Dilanjutkan melakukan monitoring bersama Tim Pendamping untuk melihat hasil implementasi kegiatan Sarpras dari DD 2020 pada lokasi kedua kegiatan di gampong Blang Tuee untuk pembangunan saluran irigasi volume 589 Meter dengan anggaran sebesar Rp. 305.258.000 bersama TPK pak Samsul Bahri 
Dilanjutkan melakukan monitoring bersama Tim Pendamping untuk melihat hasil implementasi kegiatan Sarpras dari DD 2020 pada lokasi kegiatan di gampong Cot Kafiraton pada lokasi pertama untuk pembangunan Gedung musyawarah masyarakat volume 1 Unit dengan anggaran sebesar Rp. 266,699,400 bersama Geuchik pak M. Ali dan ketua TPK pak Zulfikar
Dilanjutkan melakukan monitoring bersama Tim Pendamping untuk melihat hasil implementasi kegiatan Sarpras dari DD 2020 pada lokasi kedua kegiatan di gampong Cot Kafiraton untuk pembangunan MCK Gampong volume 1 Unit dengan anggaran sebesar Rp. 82,565,800 bersama TPK pak Zulfikar
Sebelumnya Tim TPP P3MD Aceh Utara Muhammad Ismail sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat bersama Tenaga Ahli Infrastruktur Desa Muhammad Khadafi Barawas menghadiri rapat bersama muspika kecamatan Seunuddon dan Geuhik, Pendamping Desa Pemberdayaan, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur, Pendamping Lokal Desa. Upaya untuk mengenjot kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 serta membahas untuk Perencanaan Tahun 2021
Selanjutnya Tim TA ngopi bareng bersama beberapa Geuchik dan bersama PDP, PDTI, PLD
Demikian liputan hari ini penulis rangkum sebagai bahan bacaan online. (davi)