Tampilkan postingan dengan label Desa Smart. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Desa Smart. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 Agustus 2020

PPPK Pendamping Desa Simak Penjelasan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar
Sosmed Aceh Utara | Pamekasan – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mewacanakan Pendamping Desa akan diganti menjadi Pegawai Pemerintah berdasarkan Perjanjian Kerja (P3K).

Mendes PDTT Abdul halim iskandar mengatakan, saat ini, pihaknya sedang berjuang agar para Pendamping Desa bisa menjadi P3K yang kontrak kerjanya ‘Multiyears’ minimal 5 tahun.

Wacana ini akan pihaknya wujudkan, agar para Pendamping Desa bisa tenang dalam bekerja dan tidak syok jantung dalam setiap tahunnya lataran memikirkan perpajangan kontrak kerja yang kemungkinan diperpanjang atau tidak.

“Saya paham betul aspirasi dari para Pendamping Desa, sebab mereka ini anak-anak saya yang kesejahteraannya juga perlu diperhatikan,” kata Abdul Halim saat memberikan sambutan di acara silaturrahmi dengan Kepala Desa se-Kabupaten Pamekasan di Lapangan Desa Pegantenan, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (1/8/2020).

Untuk saat ini, Abdul Halim hanya meminta kepada para Pendamping Desa di seluruh Indonesia agar membangun sinergitas yang semaksimal mungkin dengan para Kepala Desa.

Tujuannya agar tercapai pembangunan desa yang merata, makmur, adil dan bebas dari kemiskinan.

CC : Sumber

Rabu, 29 Juli 2020

Kemendesa – Astra Teken MoU Bangun Desa Sejahtera

Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar

BR/Humker/KDPDTT/VII/2020/41
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kembali menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan PT Astra International Tbk untuk melanjutkan program Desa Sejahtera Astra (DSA) di seluruh Indonesia.

DSA merupakan program Astra bekerjasama dengan Kemendes PDTT dan telah dilakukan sejak 2012 silam dan akan dilanjutkan di tahun 2020, dimana warga desa diberikan pelatihan dan pendampingan, penguatan kelembagaan bantuan prasarana, fasilitasi modal dan pemasaran produk.
"Program ini sangat mendukung apa yang menjadi harapan dan cita-cita Kemendes PDTT, dimana segala upaya yang sudah, sedang dan akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa mendapat dukungan dari berbagai pihak," ucap Menteri Desa Abdul Halim Iskandar saat menyaksikan penandatanganan MoU secara virtual, Rabu (29/7/2020).

Sejak program itu digagas hingga 2019 total sudah ada sekitar 645 DSA yang tersebar di 34 Provinsi di Indonesia dan akan dilanjutkan l pada tahun 2020 untuk mengembangkan 105 desa, sehingga total menjadi 750 DSA.

Abdul Halim atau yang akrab disapa Gus Menteri mengungkapkan, program tersebut selaras dengan 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), diantaranya Desa tanpa Kelaparan, dan Desa sehat dan sejahtera.

Gus Menteri menyadari, tanpa ada dukungan dari berbagai pihak Kemendes PDTT tidak bisa bekerja sendirian. Oleh karenanya, dukungan dari Astra sangat membantu pemerintah untuk melakukan percepatan desa sejahtera di seluruh Indonesia.

"Saya berharap atas nama warga masyarakat desa, jumlah desa sejahtera nanti terus bertambah dari waktu ke waktu," pungkas Gus Menteri yang baru mendapat gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Yogyakarta itu.
Teks: Badriy/ Kemendesa PDTT

Senin, 27 Juli 2020

Korprov P3MD Aceh Apresiasi Capaian Registrasi BUMDes Provinsi Aceh.

Koordinator Provinsi (P3MD) Aceh Zulfahmi
Sosmed Aceh Utara | Banda Aceh– Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) Aceh Zulfahmi Hasan mengapresiasi capaian progres Registrasi Bumdes Aceh , Koordinator P3MD provinsi Aceh yang akrab di sapa Pak Fahmi ini menuturkan “Progres registrasi Bumdes kita provinsi Aceh sempat stagnan dan progresnya sangat lamban beberapa hari lalu sebagaimana pernah diberitakan beberapa media sebelumnya. (Senin, 27/07/2020)

Alhamdulillah setelah kita berikan motivasi dan juga pengawalan yang serius akhirnya progres kita meningkat drastis, ini semua berkat keseriusan dan kerja keras teman teman PLD di bantu PD dan TA.kabupaten kota masing masing serta dukungan dari Pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah kecamatan, untuk itu atas nama Lembaga P3MD aceh kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya kepada teman teman semuanya. 
Peta Progres
Registrasi Bumdes Online Provinsi Aceh
Pertanggal 27 Juli 2020

Sementara itu konsultan Pengembangan Ekonomi Lokal P3MD Aceh Mursyidan mengatakan bahwa secara Nasional Saat ini tercatat sudah 37.806 Bumdes sudah melakukan registrasi, di Provinsi Aceh Registrasi BUMDes/BUMG perhari ini Senin/27 juli 2020 sudah mencapai 4.329 atau 87,14 %, sebanyak 11 kabupaten/kota sudah mencapai 100 % registrasinya yakni kabupaten Pidie jaya sebanyak 221 BUMG, Sabang 18 BUMG, Pidie 231 BUMG, Aceh Tamiang 196 BUMG, kota Langsa 64 BUMG, kota Banda Aceh 44 BUMG, Aceh Besar 231 BUMG, Aceh Singkil 110 BUMG , Aceh Selatan 258 BUMG, Nagan Raya 221 BUMG dan Abdya 149 BUMG, 11 kabupaten kota ini sudah final 100 % melakukan Registrasi semuanya. Sementara itu beberapa kabupaten lainnya yang mencapai progress antara 80 sd 99 % adalah Aceh jaya, Kota Lhokseumawe, gayo Lues, Aceh Timur, Aceh Tenggara , Aceh Tengah, Aceh Barat, dan Kota Subulussalam. Sedangkan Progres registrasi BUMDes yang di bawah 80 % adalah Aceh utara 50 %, Simeulu 60 % , Bener Meriah 69 % dan Bireun 77 %,
TAM Pengembangan Ekonomi
 Lokal (PEL): Mursyidan
Ini adalah keberhasilan kita Bersama, terutama sekali upaya fasilitasi di arus bawah PLD dan PD sebagai garda terdepan dalam setiap pemenuhan data maupun fasilitasi terhadap desa dan BUMDesnya, keberhasilan ini tentunya juga berkat dukungan dari teman teman TA.PED yang berada di kabupaten/kota di bawah pengawalan kami sebagai TAM.Pengembagan Ekonomi Lokal di Provinsi, strategi percepatan yang kita lakukan beberapa hari yang lalu adalah dengan memantau progres registrasi ini setiap saat secara silang baik lewat Dashboard web Bumdes kemendesa maupun lewat progres dari lapangan yang kita minta setiap hari 2 kali baik pagi jam 10.00 WIB dan sore jam 17.00 WIB yang wajib dilaporkan kepada kami.

“one day one registrasi Bumdes Online per PLD” 

Strategi yang kita tawarkan juga dilaksanakan oleh para Pendamping kita di lapangan, strategi ini kita wajibkan kepada PLD minimal sekali harus ada progress di desa dampigannya, tidak boleh nol progresnya. 

Alhamdulillah dengan strategi ini progres registrasi Bumdes Aceh bergerak tajam dan cepat sejak tanggal 19 Juli yang lalu , kita juga melakukan supervisi kepada para pendamping kita untuk menginformasikan kepada para Keuchik dan pengurus BUMDes di gampong gampong bahwa registrasi BUMG ini sangat penting, hal ini akan lebih memudahkan akses Bumdes untuk mendapatkan informasi, edukasi dan berbagai forum transfer knowledge lainnya dan juga tentunya bumdes yang sudah registrasi ini akan di SK kan oleh bapak Menteri Desa nantinya. pungkas Mursyidan.

Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) Aceh Zulfahmi Hasan mengungkapkan harapannya kepada seluruh pendamping agar terus mendampingi BUMDes-BUMDes untuk bisa lebih aktif dan inovatif dalam mengembangkan unit usahanya sesuai potensi desanya masing masing. 

BUMDes adalah sebagai wadah yang mampu merubah wajah desa, mengatasi pengangguran, mengurangi kemiskinan dan pada akhirnya mampu mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri. “ Mari terus kita fasiltasi dan thulus berjuang Bersama masyarakat desa, sebagai pendamping kita jangan menjadi beban bagi desa desa tapi sebaliknya kita harus tunjukkan bahwa kehadiran kita memang dibutuhkan oleh Desa” Tutup Zulfahmi.

Jumat, 24 Juli 2020

Gus Menteri Melakukan Kegiatan Pengukuhan Pendamping Desa Berdikari

Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar

BR/Humker/KDPDTT/VII/2020/30
Sosmed Aceh Utara | Padang - Menteri Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri menyampaikan, tugas pendamping desa harus menjadi mata hati dan kaki tangannya kepala daerah.

Gus Menteri menjelaskan, selain melakukan pendampingan, pendamping desa juga dituntut lihai membaca dan menganalisa persoalan yang dihadapi masyarakat desa, kemudian dilaporkan kepada Bupati atau Walikota setempat.

"Sehingga kebijakan yang dikeluarkan oleh Walikota berdasarkan fakta yang ada di desa," ungkap Gus Menteri saat mengukuhkan Pendamping Desa Berdikari di Balai Kota Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (24/07/2020).
Gus Menteri mengatakan, banyak kebijakan yang kurang tepat disebabkan keterbatasan untuk melihat langsung apa yang menjadi persoalan masyarakat.
Oleh karena itu, tugas pendamping desa harus mampu menjembatan antara dua kepentingan tersebut.

Saat ini, lanjut Gus Menteri, pihaknya sedang menyiapkan sebuah sistem yang bisa melihat potensi masing-masing desa di seluruh Indonesia dengan tujuan mempermudah pemodal untuk berinvestasi.

Sistem itu juga dapat memantau kinerja para pendamping desa melakukan pendampingan terhadap aparatur desa.

"Nanti saya akan tahu, bekerja apa enggak pendamping desa yang di Kota Pariaman ini. Meskipun saya bukan malaikat, itu karena sistem saja bisa melakukan seperti itu," imbuh Gus Menteri yang baru menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu.

Sebelum menutup kegiatan pengukuhan Pendamping Desa Berdikari, Gus Menteri tidak lupa berpesan agar pendamping desa menata niatnya untuk pengabdian semata.

"Pesan saya hanya satu, niatnya ditata kembali, niatkan untuk pengabdian kepada masyarakat desa. Bahasanya sederhana tapi kalo niatnya baik insyaAllah semuanya akan ikut baik," pungkasnya.
Usai pengukuhan Pendamping Desa Berdikari, Gus Menteri yang didampingi sang istri Umi Lilik Nasriyah langsung meninjau wisata Jembatan Pelangi milik BUMdes di Desa Kampung Kandang, Kecamatan Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman.
Teks: Badriy/ Kemendesa PDTT

Kamis, 23 Juli 2020

Gus Menteri, Penjabaran 17 Sustainable Development Goals (SDGs), Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa

Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar
BR/Humker/KDPDTT/VII/2020/27
Sosmed Aceh Utara - Kemendes Genjot Penjabaran 17 Plus Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa
Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus berupaya untuk wujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan alias sustainable development goals (SDGs).

Sampai saat ini, setidaknya ada 17 tujuan pembangunan desa berkelanjutan yang terus digodok oleh Kemendes PDTT.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini menyatakan, 17 tujuan pembangunan desa itu akan terus disempurnakan.
“Kita terus melakukan penyempurnaan terhadap banyak hal yang sudah sempurna dan dirumuskan oleh Kemendes PDTT lima tahun belakangan ini,” kata Gus Menteri di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Kamis (23/07/2020).

Doktor Honoris Causa dari UNY ini menilai, perlu memotret desa dengan kacamata SDGs. Alasannya, selain sudah terukur dan sudah diakui, bicara Desa tidak bisa dalam konteks keindonesiaan saja.

“Kita harus sampaikan kepada dunia bahwa desa-desa kita ini memang sudah baik dan memakai standar ukuran yang sudah baik, yang memang baik dan diakui secara internasional,” ujar Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Kemendes PDTT, lanjut Gus Menteri, akan terus menjabarkan secara lebih detail terhadap 17 SDGs Desa Plus.
“17 plus artinya kita harus sempurnakan terhadap 17 gol di dalam SDGs yang menurut kita memang perlu disempurnakan,” ucapnya
17 tujuan pembangunan berkelanjutan desa yang terus digodok Kemendes PDTT adalah sebagai berikut:
  1. Desa Tanpa kemiskinan
  2. Desa Tanpa Kelaparan
  3. Desa Sehat dan Sejahtera
  4. Pendidikan Desa Berkualitas
  5. Desa Berkesetaraan gender
  6. Desa Layak Air bersih dan Sanitasi
  7. Desa yang Berenergi Bersih dan Terbarukan
  8. Pekerjaan dan Pertumbuhan Ekonomi Desa
  9. Inovasi dan Infrastruktur Desa
  10. Desa Tanpa Kesenjangan
  11. Kawasan Pemukiman Desa Berkelanjutan
  12. Konsumsi dan Produksi Desa yang Sadar Lingkungan
  13. Pengendalian dan Perubahan Iklim oleh Desa
  14. Ekosistem Laut Desa
  15. Ekosistem Daratan Desa
  16. Desa Damai dan Berkeadilan
  17. Kemitraan untuk Pembangunan Desa
Teks: Rifqi/Kemendes PDTT

Rabu, 22 Juli 2020

Tenaga Ahli P3MD Aceh Utara Monev Dalam Rangka Memperkuat Implementasi UU Desa Juga Memperkuat Pengembangan Ekonomi Perdesaan

Tim TA bersama PDP, PDTI, PLD Kec. Nibong

Sosmed Aceh Utara – Payabakong, Tim Tenaga Ahli Aceh Utara mengunjungi Kecamatan Nibong dan Kecamatan Payabakong Kabupaten Aceh Utara selain dalam rangka memperkuat implementasi UU Desa juga memperkuat pengembangan ekonomi perdesaan.

Penjelasan Pelaksanaan Tahapan Proses Perencanaan Pembangunan Gampong oleh Mukhtarisyah kepada pendamping yang akan memfasilitasi proses tahapan di gampong. Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) dan Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) dalam Kabupen Aceh Utara serta Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2020.
Perencanaan Pembangunan Desa terdiri atas:
  1. penyusunan RPJM Desa; dan
  2. penyusunan RKP Desa.
Mukhtarisyah menjelaskan kepada PDP, PDTI, PLD tahapan fasilisitasi proses Perencanaan Pembangunan Gampong, mulai dari tahapan penyusunan RKPG dan APBG untuk tahun 2021 mulai dari tahapan :
  • Musyawarah Gampong
  • Pembentukan Tim Penyusun RKPG
  • Penyusunan RKPG
  • Musrenbangdes RKPG
  • Penetapan RKPG
  • Penyusunan RAPBG
  • Penyampaian RAPBG
  • Pembahasan RAPBG
  • Kesepakatan bersama
  • Penyampaian rancangan qanun APBG
  • Tindak lanjut hasil evaluasi Camat
  • Penetapan Qanun APBG
  • Penetapan Penjabaran APBG
Penjelasan Padat Karya Tunai oleh Muhammad Khadafi Barawas sebagai TA Infrastruktur Desa, Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai padat karya tunai di Desa. Padat Karya Tunai Desa (PKTD) adalah merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat marginal/miskin yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan masyarakat
PKTD pekerjaan yang lebih memaksimalkan penggunaan jumlah pekerja, yang upahnya dibayarkan secara tunai (harian atau mingguan)

Selama kegiatan tersebut telah berubah dari pola perencanaan normal, dan telah melibatkan banyak pekerja, termasuk dengan mengganti penggunaan alat/mesin, ini sudah termasuk dalam kegiatan Padat Karya, jadi tidak ada batasan jumlah minimal pekerja PKTD

Kepala Desa mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan
Pembangunan Desa terhitung sejak ditetapkan APB Desa.
Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa dan/atau kerja sama antarDesa
kecuali pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi.
Dalam melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi dapat melibatkan jasa pihak ketiga sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang
Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa dilakukan melalui tahapan:
  1. persiapan; dan
  2. pelaksanaan pembangunan.
Tahapan persiapan :
  • penetapan Pelaksana Kegiatan;
  • penyusunan rencana kerja;
  • sosialisasi dan/atau publikasi kegiatan;
  • pembekalan Pelaksana Kegiatan;
  • pelaksanaan koordinasi dan sinergitas pelaksanaan kegiatan;
  • penyiapan dokumen administrasi;
  • pembentukan tim pengadaan barang dan jasa;
  • pengadaan tenaga kerja; dan
  • pengadaan bahan/material.
Pemanfaatan sumber daya manusia yang ada di Desa dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa paling sedikit meliputi:
  • pendataan kebutuhan tenaga kerja;
  • pendaftaran calon tenaga kerja;
  • pembentukan kelompok kerja;
  • pembagian jadwal kerja; dan
  • penetapan besaran upah kerja

Tim TA bersama PDP, PDTI, PLD Kec. Payabakong

Kegiatan infrastruktur, pengendalian dilakukan dalam 3 (tiga) tahapan kegiatan penilaian dan pemeriksaan meliputi:
  • persiapan pelaksanaan kegiatan pada kondisi fisik 0% (nol persen);
  • perkembangan pelaksanaan kegiatan pada kondisi fisik 50% (lima puluh persen); dan
  • akhir pelaksanaan kegiatan pada kondisi fisik 100% (seratus persen).
Karena PKTD dilaksanakan pada pekerjaan yang bisa melibatkan banyak orang, dan tingkat pelaksanaan pekerjaan yang bisa dikerjakan dengan banyak orang atau dalam pekejaannya banyak menyerap tenaga kerja lokal

PKTD mudah kita identifikasi dilapangan, lihat saja, ada tidak upaya memaksimalkan penggunaan pekerja pada sebuah pekerjaan
contoh: bangun rumah dhuafa, standar sebuah rumah dikerjakan 3 orang sampai dengan 4 orang (pekerja dan tukang), kalau masih standar ini bukan PKTD, namun kalau dikerjakan dengan lebih banyak dari angka standar, misalnya sampai 8 orang, ini sudah masuk dalam kategori "memaksimalkan" penggunaan pekerja, maka ini sudah dianggap PKTD

Artinya PKTD itu tidak mutlak harus meniadakan penggunaan alat, namun dilakukan upaya-upaya untuk memaksimalkan terserapnya banyak pekerja, pada item-item pekerjaan yang memungkinkan di alihkan ke pekerjaan yang menggunakan tenaga manusia

Hari Orang Kerja (HOK) adalah satuan tenaga kerja yang digunakan, biasanya dalam
menghitung analisis pekerjaan, pada umumnya HOK berjumlah 8 jam per hari
HOK tergantung dari jumlah tenaga kerja, hari kerja, dan jam kerja perhari.

Menu Registrasi BUMDes Online
BUMDES Apps
Penjelasan BUMG oleh Rina Hasnita sebagai TA PED
BUMDES menjadi salah satu institusi penting untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa yang diamanahkan dalam UU Desa. Oleh karena itu, menjadi sangat signifikan dikelola dengan serius dan melibatkan partisipasi perempuan agar mendapatkan akses dan manfaat dalam pengelolaan BUMDES.

Akan tetapi seberapa jauh keterlibatan kelompok perempuan dalam pengelolaan BUMDES ?

Mewujudkan Ketahaanan Pangan dalam Peningkatan Ekonomi Desa.
Kecamatan Nibong jumlah gampongnya 20, untuk BUMG yang aktif berjumlah 16, sementara yang tidak aktif ada 4

Kecamatan Payabakong jumlah gampongnya 39, BUMG yang telah ada berjumlah 37, sementara yang aktif ada 7 BUMG dan 5 BUMG telah teregister Bumdes online

Pendataan Regestrasi BUMDes atau BUMG online langsung dapat terbaca aktif atau tidak aktif BUMDes atau BUMG tersebut, karena tentunya pada saat registrasi akan diminta entri Qanun Pendirian, Perdes Pendirian, Perdes Penyertaan Modal, SK Pengelola BUMDes, Nama Pengurus Lengkap Dengan Nomor hp Penggurus BUMDes atau BUMG

Badan Usaha Milik Gampong adalah sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan gampong yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha-usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat gampong.

Sebagai sebuah badan usaha yang diprakarsai oleh Pemerintah Gampong bersama masyarakat dan berbadan hukum perdes, tentunya dibutuhkan acuan atau seperangkat aturan tertulis dalam mengelola usaha BUMG. (davi)

Selasa, 21 Juli 2020

Pentingnya Registrasi Bumdes Online, Pendamping Desa P3MD Aceh Ikut Memfasilitasinya Turun ke Gampong

Sosmed Aceh Utara - Banda Aceh, Respon Kebijakan Registrasi BUMDes, Pendamping Desa P3MD Aceh Genjot Registrasi Bumdes Online, Selasa, 21/07/2020

Konsultan Pendamping Wilayah (KPW1 Aceh) bidang Pengembangan Ekonomi Lokal Provinsi Aceh Mursyidan menyahuti serius kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait Revitalisasi Bumdes dengan langkah pertama yang dilakukan Kemendesa yaitu memberi nomor registrasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Pemberian nomor registrasi BUMDes ini bertujuan untuk transformasi ekonomi desa.Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar dalam keterangan persnya pada Rabu, (08/07/2020) yang lalu.
Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar
“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, revitalisasi BUMDes bertujuan untuk peningkatan ekonomi perdesaan,”ungkap Abdul Halim.“Kita (Kemendes PDTT) melakukan upaya revitalisasi dengan beberapa langkah strategis.
TAM Pengembangan Ekonomi Lokal Mursyidan

Langkah strategis yang kita ambil misalnya pemberian nomor register, agar lebih mudah dalam pengawasan dan pendampingannya. Harapannya ini bisa dilaksanakan secara sistemik,” sambungnya.
Sementara itu TAM.Pengembangan Ekonomi Lokal P3MD Aceh Mursyidan mengatakan bahwa secara Nasional Saat ini tercatat sudah 33.565 Bumdes melakukan Registrasi yang tersebar di 368 Kabupaten/Kota di 33 provinsi.“ BUMDes yang telah melakukan registrasi ini adalah BUMDes yang masih aktif, Administrasi BUMGnya lengkap , Pengurusnya aktif dan Unit usahanya pun berjalan.
Bumdes Apps
Di Provinsi Aceh sendiri Registrasi BUMDes/BUMG perhari ini Selasa/21 juli 2020 sudah mencapai 2.360 atau 44 %, kabupaten yang sudah berhasil 100 % progresnya adalah Pidie jaya sebanyak 221 BUMG nya sudah teregistrasi semua, di susul Sabang 18 BUMG, Pidie 226 BUMG sudah melakukan Registrasi di susul Aceh Tamiang dengan 196 BUMG nya sudah final melakukan Registrasi semuanya. Sementara Progres terendah registrasi BUMDes di Aceh adalah Nagan Raya masih 8 % yakni baru 18 Bumdes, sementara Simeulu dan Aceh Tenggara yang masih 9 Persen dan Gayo Lues 14 % .Kabupaten lainnya sudah mencapai 30 sampai 80 % persen.
Registrasi BUMDes Online
Melihat kondisi tersebut TAM.PEL P3MD Aceh dengan sigap mengambil langkah tepat dan strategis dalam rangka mengawal percepatan registrasi Bumdes ini, “setelah kita memantau progres Registrasi Bumdes Aceh yang bergerak lamban kita langsung bergerak cepat untuk mengambil langkah-langkah dan strategi percepatannya dengan memantau progres registrasi ini setiap saat , kita meminta progres dari lapangan setiap hari 2 kali baik pagi dan sore dilaporkan kepada kami untuk selanjutnya juga kita laporkan ke Pusat, kita juga menawarkan strategi “ one day one registrasi per PLD” minimal sekali harus ada perhari nya, Alhamdulillah dengan strategi ini progres registrasi Bumdes ini sudah mulai meningkat, kita sangat berharap peran Pemerintah Daerah yakni Pemerintah kabupaten/ kota hingga kecamatan untuk mendorong percepatan dan pengawalan registrasi ini sampai tuntas, Registrasi ini harus kita fasilitasi dan kita dorong Bersama karena ini sangat penting bagi BUMG kita , Hasil registrasi BUMG ini pun nanti akan di SK kan oleh bapak Menteri Desa setelah deadline registrasi ini berakhir. pungkas Mursyidan yang jabatannya sebagai TAM Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL)

Sementara itu Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) Aceh Zulfahmi Hasan Hasan menegaskan bahwa “Registrasi BUMDes Online ini sangat penting adanya ,registrasi BUMDes merupakan upaya mempercepat rebound(kebangkitan kembali) ekonomi desa yang di yakini sejalan dengan New Normal/ normal baru desa yang di canangkan Pemerintah beberapa waktu yang lalu.”
Untuk itu kita sudah Instruksikan para Pendamping Desa di semua level terutama sekali Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa(TA.PED) yang berada di kabupaten/kota untuk betul betul mengawal dan menfasilitasi Registrasi Bumdes ini, Bersama PD PLD harus kita kawal sampai ke desa desa, kita tidak segan segan melakukan pembinaan tertulis sesuai SOP Pendampingan kalau ada pendamping kita yng cuek dan acuh dengan proses registrasi ini”. Pungkas Zulfahmi.

Sementara itu berdasarkan data yang kita himpun perhari ini selasa 21 Juli 2020 Bumdes Provinsi Aceh yang aktif saat ini adalah sebanyak 5.417 BUMDes, yang sudah terdaftar 2.360 Bumdes (44 %), sisa yang belum terdaftar 3.057 (56 %), kita sangat berharap dalam 3 hari ini Progres regitrasi Bumdes Aceh meningkat signifikan atau paling kurang 90 % Bumdes kita berhasil terigistrasi di kemendesa, Pungkas Mursyidan yang sebagai TAM Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL)

  1. Sosmed Aceh Utara, Nonton juga YouTube : Desa Online
  2. Nonton juga link YouTube : Makanan yang Enak
  3. Nonton YouTube : Bambu Kuning