Rabu, 22 Juli 2020

Tenaga Ahli P3MD Aceh Utara Monev Dalam Rangka Memperkuat Implementasi UU Desa Juga Memperkuat Pengembangan Ekonomi Perdesaan

Tim TA bersama PDP, PDTI, PLD Kec. Nibong

Sosmed Aceh Utara – Payabakong, Tim Tenaga Ahli Aceh Utara mengunjungi Kecamatan Nibong dan Kecamatan Payabakong Kabupaten Aceh Utara selain dalam rangka memperkuat implementasi UU Desa juga memperkuat pengembangan ekonomi perdesaan.

Penjelasan Pelaksanaan Tahapan Proses Perencanaan Pembangunan Gampong oleh Mukhtarisyah kepada pendamping yang akan memfasilitasi proses tahapan di gampong. Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) dan Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) dalam Kabupen Aceh Utara serta Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2020.
Perencanaan Pembangunan Desa terdiri atas:
  1. penyusunan RPJM Desa; dan
  2. penyusunan RKP Desa.
Mukhtarisyah menjelaskan kepada PDP, PDTI, PLD tahapan fasilisitasi proses Perencanaan Pembangunan Gampong, mulai dari tahapan penyusunan RKPG dan APBG untuk tahun 2021 mulai dari tahapan :
  • Musyawarah Gampong
  • Pembentukan Tim Penyusun RKPG
  • Penyusunan RKPG
  • Musrenbangdes RKPG
  • Penetapan RKPG
  • Penyusunan RAPBG
  • Penyampaian RAPBG
  • Pembahasan RAPBG
  • Kesepakatan bersama
  • Penyampaian rancangan qanun APBG
  • Tindak lanjut hasil evaluasi Camat
  • Penetapan Qanun APBG
  • Penetapan Penjabaran APBG
Penjelasan Padat Karya Tunai oleh Muhammad Khadafi Barawas sebagai TA Infrastruktur Desa, Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai padat karya tunai di Desa. Padat Karya Tunai Desa (PKTD) adalah merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat marginal/miskin yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan masyarakat
PKTD pekerjaan yang lebih memaksimalkan penggunaan jumlah pekerja, yang upahnya dibayarkan secara tunai (harian atau mingguan)

Selama kegiatan tersebut telah berubah dari pola perencanaan normal, dan telah melibatkan banyak pekerja, termasuk dengan mengganti penggunaan alat/mesin, ini sudah termasuk dalam kegiatan Padat Karya, jadi tidak ada batasan jumlah minimal pekerja PKTD

Kepala Desa mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan
Pembangunan Desa terhitung sejak ditetapkan APB Desa.
Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa dan/atau kerja sama antarDesa
kecuali pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi.
Dalam melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi dapat melibatkan jasa pihak ketiga sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang
Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa dilakukan melalui tahapan:
  1. persiapan; dan
  2. pelaksanaan pembangunan.
Tahapan persiapan :
  • penetapan Pelaksana Kegiatan;
  • penyusunan rencana kerja;
  • sosialisasi dan/atau publikasi kegiatan;
  • pembekalan Pelaksana Kegiatan;
  • pelaksanaan koordinasi dan sinergitas pelaksanaan kegiatan;
  • penyiapan dokumen administrasi;
  • pembentukan tim pengadaan barang dan jasa;
  • pengadaan tenaga kerja; dan
  • pengadaan bahan/material.
Pemanfaatan sumber daya manusia yang ada di Desa dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa paling sedikit meliputi:
  • pendataan kebutuhan tenaga kerja;
  • pendaftaran calon tenaga kerja;
  • pembentukan kelompok kerja;
  • pembagian jadwal kerja; dan
  • penetapan besaran upah kerja

Tim TA bersama PDP, PDTI, PLD Kec. Payabakong

Kegiatan infrastruktur, pengendalian dilakukan dalam 3 (tiga) tahapan kegiatan penilaian dan pemeriksaan meliputi:
  • persiapan pelaksanaan kegiatan pada kondisi fisik 0% (nol persen);
  • perkembangan pelaksanaan kegiatan pada kondisi fisik 50% (lima puluh persen); dan
  • akhir pelaksanaan kegiatan pada kondisi fisik 100% (seratus persen).
Karena PKTD dilaksanakan pada pekerjaan yang bisa melibatkan banyak orang, dan tingkat pelaksanaan pekerjaan yang bisa dikerjakan dengan banyak orang atau dalam pekejaannya banyak menyerap tenaga kerja lokal

PKTD mudah kita identifikasi dilapangan, lihat saja, ada tidak upaya memaksimalkan penggunaan pekerja pada sebuah pekerjaan
contoh: bangun rumah dhuafa, standar sebuah rumah dikerjakan 3 orang sampai dengan 4 orang (pekerja dan tukang), kalau masih standar ini bukan PKTD, namun kalau dikerjakan dengan lebih banyak dari angka standar, misalnya sampai 8 orang, ini sudah masuk dalam kategori "memaksimalkan" penggunaan pekerja, maka ini sudah dianggap PKTD

Artinya PKTD itu tidak mutlak harus meniadakan penggunaan alat, namun dilakukan upaya-upaya untuk memaksimalkan terserapnya banyak pekerja, pada item-item pekerjaan yang memungkinkan di alihkan ke pekerjaan yang menggunakan tenaga manusia

Hari Orang Kerja (HOK) adalah satuan tenaga kerja yang digunakan, biasanya dalam
menghitung analisis pekerjaan, pada umumnya HOK berjumlah 8 jam per hari
HOK tergantung dari jumlah tenaga kerja, hari kerja, dan jam kerja perhari.

Menu Registrasi BUMDes Online
BUMDES Apps
Penjelasan BUMG oleh Rina Hasnita sebagai TA PED
BUMDES menjadi salah satu institusi penting untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa yang diamanahkan dalam UU Desa. Oleh karena itu, menjadi sangat signifikan dikelola dengan serius dan melibatkan partisipasi perempuan agar mendapatkan akses dan manfaat dalam pengelolaan BUMDES.

Akan tetapi seberapa jauh keterlibatan kelompok perempuan dalam pengelolaan BUMDES ?

Mewujudkan Ketahaanan Pangan dalam Peningkatan Ekonomi Desa.
Kecamatan Nibong jumlah gampongnya 20, untuk BUMG yang aktif berjumlah 16, sementara yang tidak aktif ada 4

Kecamatan Payabakong jumlah gampongnya 39, BUMG yang telah ada berjumlah 37, sementara yang aktif ada 7 BUMG dan 5 BUMG telah teregister Bumdes online

Pendataan Regestrasi BUMDes atau BUMG online langsung dapat terbaca aktif atau tidak aktif BUMDes atau BUMG tersebut, karena tentunya pada saat registrasi akan diminta entri Qanun Pendirian, Perdes Pendirian, Perdes Penyertaan Modal, SK Pengelola BUMDes, Nama Pengurus Lengkap Dengan Nomor hp Penggurus BUMDes atau BUMG

Badan Usaha Milik Gampong adalah sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan gampong yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha-usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat gampong.

Sebagai sebuah badan usaha yang diprakarsai oleh Pemerintah Gampong bersama masyarakat dan berbadan hukum perdes, tentunya dibutuhkan acuan atau seperangkat aturan tertulis dalam mengelola usaha BUMG. (davi)

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon