Minggu, 02 Agustus 2020

PPPK Pendamping Desa Simak Penjelasan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar
Sosmed Aceh Utara | Pamekasan – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mewacanakan Pendamping Desa akan diganti menjadi Pegawai Pemerintah berdasarkan Perjanjian Kerja (P3K).

Mendes PDTT Abdul halim iskandar mengatakan, saat ini, pihaknya sedang berjuang agar para Pendamping Desa bisa menjadi P3K yang kontrak kerjanya ‘Multiyears’ minimal 5 tahun.

Wacana ini akan pihaknya wujudkan, agar para Pendamping Desa bisa tenang dalam bekerja dan tidak syok jantung dalam setiap tahunnya lataran memikirkan perpajangan kontrak kerja yang kemungkinan diperpanjang atau tidak.

“Saya paham betul aspirasi dari para Pendamping Desa, sebab mereka ini anak-anak saya yang kesejahteraannya juga perlu diperhatikan,” kata Abdul Halim saat memberikan sambutan di acara silaturrahmi dengan Kepala Desa se-Kabupaten Pamekasan di Lapangan Desa Pegantenan, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (1/8/2020).

Untuk saat ini, Abdul Halim hanya meminta kepada para Pendamping Desa di seluruh Indonesia agar membangun sinergitas yang semaksimal mungkin dengan para Kepala Desa.

Tujuannya agar tercapai pembangunan desa yang merata, makmur, adil dan bebas dari kemiskinan.

CC : Sumber

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon