Tampilkan postingan dengan label BUMG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BUMG. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 Desember 2020

Peran BUMG Dalam Meningkatkan Ekonomi Gampong

PLD Sedang Memfasilitasi
Pengurus BUMG Di Wilayah Tugasnya
Samudera Pasee | Geureudong Pase - Dalam meningkatkan ekonomi gampong pemerintah telah menempuh berbagai cara, mulai dari pembuatan undang-undang desa, Permen, Peraturan Bupati dan kebijakan lainnya agar gampong diharapkan lebih mandiri dan dapat menghasilkan pendapatan tersendiri. Untuk itu salah satu dari kebijakan pemerintah adalah mengatur tentang penggunaan Dana Desa yang telah dikucurkan sesuai dengan perintah Undang-undang Desa no.6 tahun 2014, adalah desa akan mendapatkan Dana Desa dari pemerintah pusat setiap tahunnya dan akan diatur sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Untuk mengelola keuangan Desa terutama yang menyangkut dengan Penggunaan untuk kegiatan BUMG maka pemerintah mengatur sesuai dengan “Permendesa No 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Peraturan bupati dan Peraturan Desa sehingga lebih mengikat dalam pengelolaan Dana pengurus Bumdes. 

Menilik dari hal tersebut di atas maka salah satu gampong yang ada dalam Kecamatan Geureudonng Pase yaitu Gampong Darul Aman mencoba mengambil kesempatan tersebut untuk mengembangkan potensi dari dana Desa untuk mengelola BUMG tersendiri yang telah disepakati dalam musyawarah desa dengan menetapkan pengurus BUMG sesuai dengan SK Kepala Desa No: 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong. 

Gampong Darul Aman merupakan satu dari sebelas gampong yang ada dalam wilayah kecamatan Geureudong Pase Kabupaten Aceh Utara dengan jumlah penduduk lebih kurang tujuh ratus jiwa dengan luas wilayah gampong lebih kurang 500 hektar yang pada umumnya mata pencaharian penduduk di bidang Perkebunan, Pertanian Tanaman palawija dan pedagang kecil-kecilan. Maka dari potensi tersebut oleh pemerintah Gampong dalam Musyawarah Desa sepakat untuk mendirikan BUMG yang nantinnya akan dapat mendongkrak perekonomian masyarakat Gampong. Dimana BUMG nantinnya merupakan instrument pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di gampong. Disamping itu, keberadaan BUMG juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber Pendapatan Asli Gampong yang memungkinkan Gampong mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara optimal. BUMG Gampong Darul Aman merupakan wujud partisipasi dan peduli terhadap permasalahan masyarakat selama ini. Pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016, masyarakat Gampong Darul Aman bersepakat mendirikan BUMDes yang dituangkan dalam hasil Musyawarah Gampong Darul Aman tentang Pembentukan BUMG (Badan Usaha Milik Gampong) “ yang dukukuhkan dengan man BUMG IDAMAN” Gampong Darul Aman sekaligus membahas penyertaan modal BUMG “IDAMAN” yang dihadiri oleh Pemerintah Gampong Darul Aman, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan para tokoh masyarakat Gampong Darul Aman. 
Foto Pelaksanaan Musyawarah Desa
yang dilaksanakan oleh pemerintah 
Gampong dalam melahirkan usulan perioritas pembangunan Gampong, BUMG IDAMAN beralamat di jalan Mbang Puentet. Km. 10 Kemukiman Tgk Dimanyang Kecamatan Geureudong Pase Kabupaten Aceh Utara, sudah berjalan hampir 4 (Empat) tahun. Diusia yang masih muda ini kami terus berbenah khususnya dalam bidang manajemen serta menjalin hubungan dengan lembaga-lembaga terkait khususnya bidang pertanian dan Dana Bergulir untuk lebih maksimal dalam melayani masyarakat yang bertujuan untuk mewujud Program Swasembada Pangan Nasional yang merupakan Program Perioritas Bapak Presiden Replibik Indonesia untuk menuju Kedaulatan Pangan Nasional Indonesia di Mulai dari Desa sesuai dengan Nawacita.

Adapun asset BUMG Idaman sampai dengan saat ini adalah dapat tergambarkan sebagai berikut :

1. Aset Lancar berupa :
  • Kas, adapun jumlah kas yang saat ini berada di tangan/kas kecil sejumlah Rp 4.500.000
  • Bank, saat ini memiliki 1 rekening bank, dengan posisi saldo di Bank BRI Unit Blang Mangat sejumlah Rp. 50.23.240 (Laba Usaha)
2. Asset Tetap, adapun asset tetap yang ada di BUMDesa “IDAMAN” ini berupa :
Tabel Aset Tetap BUMG
Sejak dibentuknya BUMG “IDAMAN”, Gampong Darul Aman sudah melakukan penyertaan modal, hal ini menggambarkan keikutsertaan dan kepedulian pemerintah baik Daerah, Provinsi maupun Pusat dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui BUMG. Adapun rincian penyertaan modal setiap tahunnya kepada BUMG “IDAMAN” sebagai mana tersebut dibawah ini
Tabel Penyertaan Modal BUMG
Bercerita tentang Omset adalah seluruh pendapatan penjualan perusahaan dalam satu periode tanpa pengurangan biaya. Atau lebih sederhana disebut “pendapatan kotor”.Dalam menjalankan aktivitas usahanya yang dihasilkan oleh BUMG “Idaman” omset yang didapat sebagaimana terlihat dalam taftar tabel dibawah ini 
Tabel Omset BUMG
Sedangkan untuk Laba adalah selisih seluruh pendapatan penjualan perusahaan (omset) dengan biaya produksi yang dikeluarkan perusahaan dalam satu periode. Dengan kata lain Laba adalah Omset yang dikurang dengan Biaya produksi.

Di bawah ini merupakan gambaran Laba yang diperoleh oleh BUMG “IDAMAN” setiap tahunnya, seperti yang terlaporkan di tahun 2019 adalah :
  1. Unit Perkebunan Rp. 53.500.000
  2. Unit Dana Bergulir Rp. 6.500,000
  3. Unit Peternakan Rp. 2.300.000
Foto Sawit Milik BUMG
Tabel Laba BUMG 
Keberhasilan dalam menjalankan usahanya, BUMG “IDAMAN” mampu menyumbang Pendapatan Asli Desa (PAD) sebagaimana tersebut dalam table dibawah ini
Tabel PAD Dari BUMG
Selama berjalannya BUMG “Idaman”, dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya, BUMG “Idaman” untuk saat ini belum menjalankan kerjasama dengan pihak lain dan akan bekerja sama dengan pihak lainnya jika ada yang mau bekerja sama dan saling menguntungkan. 
TPP Kec. Geureudong Pase
Best Practise, oleh: Manzallazi,SP (Kood. PD)
(PD/PDTI dan PLD Kecamatan Geureudong Pase) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD)
Demikian liputan hari ini penulis rangkum sebagai bahan bacaan online. (davi)

Minggu, 13 Desember 2020

BUMG MALEM MUDA HARAPAN WARGA DESA

Foto: TAID,PDTI dan PLD Memonitoring 
Pembangunan Kandang Ayam Boiler 
dengan ukuran Luas kandang 90M×12M
Samudera Pasee | Aceh Utara - Sejarah pembangunan Gampong Blang Rheu adalah bermula dari sekolompok orang musafir datang dan menebang pohon untuk di jadikan pemukiman, maka menetaplah mereka dan membuka lahan pertanian. Minggu, 12/12/2020

Berawal yaitu sawah, setelah sawah dibuka mereka menanam serei dan juga tanaman lain. Akan tetapi tanaman yang subur dikala itu adalah serei. 

Para pengembara tersebut mendapat kan hasil panen yang dibawa ke pasar dengan memanggul dan berjalan kaki. lalu mereka pulang dan berkumpul, Pada saat itu belum ada meunasah yang ada hanya Balai Tua dalam bahasa Aceh (Balee Tuha). Lalu mereka merancang sebuah nama untuk tempat bermusyawarah di Gampong Blang Rheu (Sawah Serei). Hal ini dikarenakan gampong banyak menghasilkan serei (Rheu) demikianlah sejarah singkat tentang Gampong Blang Rheu. 

Gampong Blang Rheue berada dalam Kemukiman Buwah dan terdiri dari Tiga Dusun ( Ulee Jurong ) Yaitu, 
  1. Tgk Ramou,
  2. Mata Ie dan
  3. Keuramat
Gampong Blang Rheue termasuk Daerah Pesisir Pantai dimana Mata Pencaharian Penduduk Selain Petani Sawah, Peternak juga Sebagai Petani Tambak. 

BUMDes merupakan instrument pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi masyarakat desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUMDes juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara optimal. 
BUMGampong Malem Muda Desa Blang Rheue merupakan wujud partisipasi dan peduli terhadap permasalahan masyarakat selama ini. Pada hari Jum`at tanggal 2 Juli 2017, masyarakat Desa Blang Rheue bersepakat mendirikan BUMGampong yang dituangkan dalam hasil Musyawarah Desa Blang Rheue tentang Pembentukan BUMGampong ( Badan Usaha Milik Gampong ) “MALEM MUDA” Gampong Blang Rheue sekaligus membahas penyertaan modal BUMDes “MALEM MUDA” yang dihadiri oleh Pemerintah Desa Blang Rheue, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan para tokoh masyarakat Desa Blang Rheue. BUMGampong Malem Muda beralamat di Gampong Blang Rheue Kemukiman Buwah Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara, sudah berjalan hampir 2 (dua) tahun. Diusia yang masih muda ini kami terus berbenah khususnya dalam bidang manajemen serta menjalin hubungan dengan lembaga-lembaga terkait khususnya bidang pertanian untuk lebih maksimal dalam melayani petani yang bertujuan untuk mewujud Program Swasembada Pangan Nasional yang merupakan Program Perioritas Bapak Presiden Replibik Indonesia untuk menuju Kedaulatan Pangan Nasional Indonesia di Mulai dari Desa sesuai dengan Nawacita

Gampong Blang Rheue telah melakukan Investasi ke BUMG nya mulai sejak Tahun 2017 sampai Tahun 2020 mencapai 600 Juta lebih untuk keperluan pembangunan kandamg ayam boiler dengan ukuran Luas kandang 90M×12M dengan Luas lahan 90M×30M penyiapan kandang Boiler lengkap dengan fasilitas. Adapun Fasilitas yang disiapkan:
  • Menyiapkan tangki air Fiberglass
  • Menyediakan Genset Silent Diesel Bestpower 25 KVA (20.000 Watt)
  • Disamping kandang ditanami jagung untuk kombinasi pakan nantinya
  • Kualitas kandang tahan lama, mengadopsi teknologi galvanisasi hot-dip untuk menjamin jangka waktu pemakaian 15-20 tahun.
  • Kondisi pertumbuhan yang sangat higienis. Pembersihan yang cepat dan mudah, disinfeksi setiap panen, mengurangi waktu antar panen.
  • Kontrol otomatis pada ventilasi dan suhu. Ventilasi dikendalikan dan disesuaikan oleh pengontrol berdasarkan lingkungan di kandang
  • Sistem yang sepenuhnya otomatis termasuk sistem pemberian makan, minum, kontrol lingkungan, sistem pembersih kotoran
  • Sistem peningkatan otomatis yang lengkap. Kawanan yang sehat dan seragam, tingkat pertumbuhan yang meningkat, konversi pakan yang lebih baik, hingga memungkinkan untuk satu kali panen lebih banyak per tahun
  • Sistem pemanenan broiler otomatis.Transportasi otomatis dari ayam pedaging yang siap untuk disembelih ke luar kandang dengan areal lahan yang sangat luas
  • Daily manure removal, minimizes ammonia emissions in the house;
  • Lantai kandang akan dijaga agar tetap lembut dengan diberikan jerami sekam. Mencegah pelepuhan dada ayam dan mendorong kaki ayam yang bersih dan sehat sehingga akan sangat higienis. Pemindahan broiler yang cepat dan hemat biaya. 
  • Kepadatan kandang akan dijaga dengan pengontrolan yang kontinyu oleh penjaga kandang
  • Kandang ini disiapkan untuk kafasitas 18.000 ekor anak ayam potong untuk di ternak menggunakan kandang yang canggih
Foto: Kandang untuk kafasitas 18.000 ekor ayam
Badan Usaha Milik Gampong Blang Rheue yang sedang melalukan pembangunan kandang ayam nantinya akan langsung difasilitas dengan alat pendukung agar langsung bisa difungsikan. Kandang peternakan Broiler ini merupakan peternakan yang canggih di gampong Blang Rheue karena dilengkapi dengan peralatan yang serba otomatis mulai dari memberi pakan dan minum ayam potong, juga akan mampu menghilangkan kotoran secara otomatis. Peternakan ayam potong di Gampong Blang Rheue merupakan peternakan broiler skala besar dengan kandang yang berkapasitas 18.000 ekor ayam
Foto: Kandang sudah siap untuk difungsikan 
Unit usaha BUMG ini akan menghasilkan daging ayam potong yang nanti akan di pasarkan melalui PT dan diedarkan ke pasar besar yang ada di Aceh Utara. Dengan adanya BUMG MALEM MUDA Milik Gampong Blang Rheue. Ini akan mengurangi angka pengangguran dikalangan masyarakat desa umumnya ditingkat Kecamatan Baktiya Barat dan Khusunya dikalangan masyarakat Gampong Blang Rheue. Kepala Desa (Geuchik) dan Aparatur Gampong serta Masyarakat sangat bersyukur dengan adanya Dana Desa ini yang dapat mensejahterakan masyarakat melalui peluang usaha dan peluang pekerjaan kepada masyarakat. Ucapan Terimakasih juga terucap dari Kepala Desa dan Aparatur Gampong serta Masyarakat kepada TAID Kabupaten Aceh Utara dan PDTI Kecamatan Baktiya Barat Serta Kepada PLD yang sudah membantu dan membimbing demi terlaksananya dan terbentuknya Usaha ini.
Foto: Perlengkapan kandang yang sudah disiapkan 

TUJUAN PENDIRIAN BUMGampong 
  1. Meningkatkan perekonomian gampong;
  2. Mengoptimalkan aset gampong agar bermanfaat untuk kesejahteraan gampong;
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi gampong;
  4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar gampong dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. Membuka lapangan kerja;
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi gampong; dan
  8. Meningkatkan pendapatan masyarakat gampong dan pendapatan asli gampong.
LANDASAN HUKUM BUMGampong
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang￾Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Gampong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587).
  3. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
  5. Peraturan Bupati Aceh Utara
  6. Peraturan Geuchik Gampong Nomor 3/2025/2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong.
STRUKTUR ORGANISASI
Penetapan Kepengurusan BUMGampong sesuai dengan Surat Keputusan Geuchik Gampong Nomor : /2025/2017 
Foto Struktur Organisasi 
UNIT USAHA 
BUMGampong Malem Muda menjalankan Usaha dalam Bidang : 
  1. Unit Usaha Peternakan Dalam Unit Usaha ini BUMG Memaksimalkan Peternak untuk dapat mengembangkan Pengemukan Sapi yang keutungannya juga dirasakan oleh Peternak. 
  2. Unit Usaha Perikanan Dalam Unit Usaha ini BUMGampong Memberikan Modal bagi Petani Tambak yang berupa Racun Pestisida, Pupuk, Benih dan Pakan dan Hasilnya nanti juga dapat dirasakan oleh Petani juga. 
  3. Unit Usaha Pertanian Dalam Unit Usaha ini BUMGampong yang itu dengan Memfasilitasi Petani Untuk dapat Bertani dengan Baik dan Hasilnya nanti dapat dirasakan Petani. 
KEUANGAN 
Asset merupakan bagian utama dalam menjalankan suatu organisasi. Hal ini juga sangat penting bagi BUMGampong. Dimana di BUMGampong “MALEM MUDA”, Aset terbagi menjadi 2 bagian yakni,
Aset Lancar berupa : 
  1. Kas, adapun jumlah kas yang saat ini berada di tangan/petty cash/kas kecil sejumlah Rp 5.000.000,-
  2. Bank, saat ini memiliki 1 Rekening di Bank Aceh Capem Sampoyniet. 
Penyertaan Modal 
Sejak dibentuknya BUMGampong “MALEM MUDA”, Gampong Blang Rheue sudah melakukan penyertaan modal, hal ini menggambarkan keikutsertaan dan kepedulian pemerintah baik Daerah, Provinsi maupun Pusat dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui BUMGampong. Adapun rincian penyertaan modal setiap tahunnya kepada BUMGampong “MALEM MUDA” sebagai mana tersebut dibawah ini 
Modal BUMG
KERJASAMA/PARTNERSHIP 
Selama berjalannya BUMGampong “MALEM MUDA”, dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya, BUMGampong “Malem Muda” untuk saat ini sudah menjalankan kerjasama dengan pihak lain pada tahun 2019. 

PENUTUP 
Profile BUMGampong “MALEM MUDA” dibuat sebagai gambaran atas penggunaan dana desa dalam pengembangan BUMGampong guna tercapainya peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Desa Blang Rheu. 
Best Practice, oleh: 
JUFRIADI, ST 
Pendamping Lokal Desa (PLD Gampong Blang Rheue) Kecamatan Baktiya Barat Kab. Aceh Utara 

UMAR KHATIP, ST 
Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kecamatan Baktiya Barat Kab. Aceh Utara
Demikian liputan hari ini penulis rangkum sebagai bahan bacaan online. (davi)

Rabu, 09 Desember 2020

Monitoring Satker DPMG Aceh Ke Toko Bahan Bangunan BUMG Bersama Lhoksukon Maju Bersama Melihat Kondisi Pasca Banjir

Foto Diskusi Alot
Satker Pak Anzumar, SE dan Iqbal
bersama Geucik gampong Nga LB
dan Ketua Forum Geuchik dan Ketua BUMG
Aceh Utara | Lhoksukon, Tim Satker DPMG Aceh didampingi TPP P3MD Aceh Utara dari TAPM Muhammad Ismail, TAID Muhammad Chadapi Barawas, TATTG Tgk. Yusyak mengunjungi Kecamatan Lhoksukon untuk melihat kondisi Toko Bahan Bangunan BUMG Bersama Lhoksukon Maju Bersama pasca banjir yang terjadi dua hari yang lalu. Unit usaha yang dikelola BUMG ini menjual alat dan bahan bangunan. BUMG Bersama ini merupakan gabungan 21 gampong di kecamatan Lhoksukon, toko bangunan ini berlokasi di Jalan Medan-Banda Aceh Lhoksukon, Aceh Utara pada hari Rabu, 09/12/2020

Hasil pembicaraan dengan pihak yang bekerja di toko bangunan BUMG Bersama, ketinggian air banjir yang masuk ke dalam toko sekitar 40 CM, ini mengakibatkan material seperti semen yang di timbun bagian bawah rusak karena terendam air, kalau material keramik yang rusak kotaknya saja

TAPM Muhammad Ismail
TAID Muhammad Chadapi
TATTG Tgk. Yusyak 
Tim TPP Aceh Utara siap bekerja purna waktu
Toko bahan bangunan dengan nama maju bersama ini menggunakan penjualan memakai aplikasi digital yang dikelolah secara online
Toko Bangunan Milik BUMG Bersama
"Lhoksukon Maju Bersama"
Ketinggian Air Banjir Dilokasi Masjid Baiturrahim Lhoksukon

Sebelumnya tim TA bersama satker DPMG Aceh diskusi di kantor TPP Kabupaten Aceh Utara membahas kemajuan kegiatan sarpras dan non sarpras penggunaan DD Kab. Aceh Utara Tahun 2020 
Diskusi Tim Satker Aceh bersama Tim TA Aceh Utara
Kegiatan Sarpras penggunaan DD 
Kab. Aceh Utara Tahun 2020
sampai saat ini 18 kecamatan sudah proges hijau atau > 80% 
Progres Sarpras 
Penggunaan DD Kab Aceh Utara : 80,21%
Kegiatan Non Sarpras penggunaan DD 
Kab. Aceh Utara Tahun 2020
sampai saat ini 18 kecamatan sudah proges hijau atau > 80% 
Progres Non Sarpras 
Penggunaan DD Kab Aceh Utara : 79, 79%
Realisasi Pengajuan Dokumen Amprahan Dana Desa Tahap.III-2020 se Aceh Utara, Alhamdulillah sudah mencapai 100.%, tepat pukul 23.00 Wib Rabu malam tgl 09-12-2020
Dan Gampong yang terakhir selesai Dokumen Pengajuannya adalah Gampong Punti Kecamatan Matangkuli, itupun setelah Kadis DPMPPKB Aceh Utara beserta Staf bersama Pak Camat, TPP Aceh Utara TAPM Muhammad Ismail, TAID Muhammad Chadapi Barawas, TATTG Tgk. Yusyak dan Muspika setempat turun dan menggelar rapat khusus antara Geuchik dan Tuha peut, di Kantor camat matangkuli, Rabu sore tadi. 
Rapat Khusus
di Aula Kantor Camat Matangkuli
Rapat Khusus 
di Aula Kantor Camat Matangkuli
Dengan Demikian pada Tahun 2020 ini Insya Allah Kabupaten Aceh Utara tidak ada Silpa Dana Desa.
Oleh karenanya berkenan kami mengucapkan terima kasih kepada para camat, TA/P3MD Aceh Utara, PDP, PDTI dan PLD yang sudah bekerja ekstra keras untuk terealisasi nya capaian dimaksud.
Berikut rincian capaian per kecamatan :
Rekap Pengajuan DD Tahap III Tahun 2020
Progres Sarpras dan Progres Non Sarpras Kabupaten Aceh Utara ini akan terus meningkat setiap hari nya di karenakan Dana Desa Tahap ke Tiga telah selesai pengajuan seratus persen
Demikian liputan hari ini penulis rangkum sebagai bahan bacaan online. (davi)

Rabu, 28 Oktober 2020

RAPAT KOORDINASI PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA/GAMPONG (P3MD/G) SE-ACEH TAHUN 2020


Sosmed Aceh Utara | Banda Aceh -Rapat Koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Aceh yang diselenggarakan oleh DPMG Aceh mulai 25 - 27 Oktober 2020 bertempat di Hotel Grand Permata Hati Banda Aceh dengan tema Percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2020 dan pemantapan pelaksanaan tahun 2021, Tepat rencana, tepat salur dan tepat guna. Peserta yang hadir, Kepala KPPN Banda Aceh, Kepala KPPN Lhokseumawe, Kepala KPPN Meulaboh, Kepala KPPN Tapaktuan, Kepala KPPN Langsa, Kepala KPPN Kutacane, Kepala KPPN Takengon dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota dan Kepala DPMG Kabupaten/Kota Se-Aceh atau sebutan lainnya, dan Koordinator TA, TAID, TAPED.

Minggu 25 oktober 2020

Penyerahan Penghargaan Penyaluran
Dana Desa Tercepat 2020 yang diterima oleh 3 Kabupaten
dan Penyerahan Penghargaan Penyaluran
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tercepat 2020
yang diterima oleh 3 Kabupaten
Pak korprov sedang memberikan materi
di rakor provinsi

Materi rapat koordinasi ini luar biasa :
  • Capaian Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Kesiapan Pemerintah Daerah dan Gampong Tahun 2021 narasumber Ka. DPMG Aceh
  • Kebijakan Pengalokasian Dana Desa Tahun 2020 dan Tahun 2021 narasumber Kanwil Ditjen Perbendaharaan Aceh
  • Perencanaan Pembangunan Gampong Partisipatif narasumber Kabid LKG LAG DPMG Aceh
  • Hasil Audit Dana Desa Tahun 2019 dan Evaluasi Kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Tahun 2020 narasumber Kepala BPKP Perwakilan Aceh
  • Evaluasi Kinerja TPP dan Optimalisasi Peran TPP dalam Pendampingan P3MD narasumber Kabid PEMG DPMG Aceh
  • Evaluasi Capaian Pelaksanaan Sarpras dan PKTD Tahun 2020 (khusus TAPM Kab/Kota) narasumber TA Madya Provinsi Infrastruktur
  • Strategi Percepatan Penyaluran BLT Tahun 2020/2021(khusus TAPM Kab/Kota) narasumber TA Madya Provinsi Keuangan Desa
  • Strategi Percepatan Perencanaan Pembangunan Gampong Tahun 2021(khusus TAPM Kab/Kota) narasumber TA Madya Provinsi PMD
Perubahan dalam kebijakan Dana Desa untuk percepatan pembangunan Desa :
a. Menyempurnakan kebijakan pengalokasian, dengan:
  • Penyesuaian bobotAlokasi Dasar (AD) dan Alokasi Formula (AF) secara proporsional;
  • Pemberian Alokasi Afirmasi (AA) kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi;
  • PemberianAlokasi Kinerja (AK) kepada desa-desa dengan kinerja terbaik; dan
  • Pemberian dukungan untuk pengentasan kemiskinan
b. Meningkatkan porsi penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan potensi ekonomi desa.
c. Memperbaiki pengelolaan Dana Desa melalui pelatihan dan pembinaan aparat desa, peningkatan kompetensi tenaga pendamping, dan penguatan sistem pengawasan.
d. Memperbaiki kebijakan penyaluran Dana Desa, dengan mekanisme penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKD dengan tetap tercatat di RKUD mulai bulan Januari dengan persentase penyaluran 3 tahap yaitu (40%:40%:20%)

KINERJA PENYALURAN DANA DESA TAHUN 2020 PERKEMBANGAN PENYALURAN DANA DESA
Realisasi penyaluran Dana Desa di Provinsi Aceh sampai dengan 23 Oktober Tahun 2020 mencapai Rp.4,165 T dari pagu sebesar Rp.4,98T atau sebesar 83,63%. Terdapat peningkatan realisasi apabila dibandingkan dengan akhir triwulan III tahun 2020 (30 September 2020) yang terealisasi sebesar Rp.4,086T atau sebesar 82,06%
KINERJA PENYALURAN DANA DESA TAHUN 2020
3 Kabupaten dengan Persentase Realisasi terbesar sampai dengan 23 Oktober 2020 adalah Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Bener Meriah
Di sisa waktu yang ada, terhadap 20 Kab/Kota yang lain perlu percepatan pengajuan sisa pagu penyaluran Dana Desa sehingga Desa dapat segera merealisasikan kegiatan, menyiapkan pertanggungjawaban dan mulai melakukan perencanaan Dana Desa Tahun 2021

KEWAJIBAN LAIN DI SISA AKHIR TAHUN 2020 PERKEMBANGAN PENYALURAN DANA DESA
a. Kepala Desa melakukan rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD dengan Bupati/Walikota paling lambat akhir bulan Oktober2020.

b. Kepala Desa menyetorkan kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD ke RKUD paling lambat akhir bulan Oktober 2020.

● Rekonsiliasi oleh Kepala Desa
a. Bupati/Walikota melakukan rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD dan data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2019 di RKUD dengan Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat akhir bulan November 2020.
b. Bupati/wali kota menyetorkan kumulatif sisa Dana Desa di RKD dan RKUD hasil rekonsiliasi ke RKUN paling lambat akhir bulan Desember 2020.
c. Dalam hal Bupati/Walikota tidak menyetorkan sisa Dana Desa di RKUD, Menteri Keuangan memperhitungkan sisa Dana Desa tersebut melalui pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil tahun anggaran berikutnya.

● Rekonsiliasi oleh Kepala Daerah
A. REKONSILIASI SISA RKD DAN SISA RKUD
B. APLIKASI OMSPAN
a. Untuk Penyaluran tahap III, upload dokumen persyaratan setelah diverifikasi oleh KPPN setempat paling lambat pada minggu ketiga Desember 2020.
b. Melakukan input progres penyaluran BLT Desa sesuai kondisi secara seharian.

PERPANJANGAN JANGKA WAKTU BLT DESA PERKEMBANGAN PENYALURAN DANA DESA
PMK 156 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga PMK 205 Tahun 2019
Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar:
  1. Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat;
  2. Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan kesembilan per keluarga penerima manfaat.
Pembayaran BLT Desa dilaksanakan selama 9 (sembilan) bulan paling cepat bulan April 2020 sesuai dengan ketersediaan anggaran Dana Desa per bulannya

Apabila Dana Desa telah digunakan untuk pembayaran BLT Desa selama 9 bulan masih terdapat sisa, sisa Dana Desa digunakan untuk program stimulus di Desa antara lain untuk Padat Karya Tunai dan peningkatan pemberdayaan BUMDes

Untuk mempercepat penyaluran tahap III mengaju pada Pergub namun laporan rekonsiliasi wajib

Demikian liputan hari ini penulis rangkum sebagai bahan bacaan online. (davi)

Kamis, 24 September 2020

TPP P3MD Aceh Utara Melakukan Monitoring Ke Kec. Baktiya Barat dan Kec.Samudera Agar Progres Kegiatan Sesuai RKTL

Sosmed Aceh Utara | Baktiya Barat - TPP P3MD Aceh Utara TAPP Mukhtarisyah, TAPED Risna Hasnita, TAID Muhammad Khadapi Barawas, TATTG Tgk. Yusak melakukan tindak lanjut hasil Konperensi Pers Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021, sekaligus memantau Tahapan Perencanaan 2021 dan Capaian Progres Bidang Pembangunan Dana Desa 2020, Perkembangan penyaluran BLT, Capaian instal aplikasi eDMC dan eHDW, serta BUMG, capaian progres penyaluran BLT. Kecamatan Baktiya Barat berlokasi di ruang camat, Tim TA bersama pak Camat memberikan arahan kepada PDP, PDTI, PLD. Kecamatan Baktiya Barat. Kemudian dilanjutkan ke Kecamatan Samudera bertempat di Hibrida Coffee ruangan vip, Tim TAPM memberikan arahan dan bimbingan kepada PDP, PDTI, PLD. Kamis, 24 September 2020

Progres Kegiatan harus sesuai Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL), mengingat tahun anggaran 2020 tinggal 3 bulan 5 hari lagi.

Latar belakang kehadiran kebijakan SDGs desa

  1. Dana desa harus dirasakan seluruh warga desa, terutama golongan terbawah
  2. Dampak pembangunan desa harus lebih dirasakan, melalui pembangunan desa yang lebih terfokus

Model Pembangunam Desa diturunkan dari SDGs Nasional menjadi SDGs Desa

  • Pasal 6: Dalam rangka mendukung pencapaian TPB, Kementerian/Lembaga terkait melakukan penyediaan dan pemutakhiran data
  • Pasal 17: Menteri/Kepala Lembaga menyampaikan setiap tahun laporan pencapaian atas pelaksanaan sasaran TPB Nasional kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan nasional


SDGs Desa adalah upaya terpadu percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan melalui perwujudan: 

  1.  Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan
  2. Desa ekonomi tumbuh merata
  3. Desa peduli kesehatan
  4. Desa peduli lingkungan
  5. Desa peduli pendidikan
  6. Desa ramah perempuan
  7. Desa berjejaring
  8. Desa tanggap budaya

Output: Profil Desa

  1. persentase capaian atas 18 Tujuan SDGs Desa
  2. capaian atas 8 tipe desa berdasarkan SDGs Desa
  3. Leveling Indeks Desa, dalam kategori sangat tinggi (A), tinggi (B), sedang (C), rendah (D) dan sangat rendah (E); secara kualitatif menjadi tertinggal, berkembang, mandir

Situasi & Kondisi Desa

  1. Setiap desa dapat mengetahui kondisi desa masing-masing, sementara Kades mengetahui data BNBA di desanya
  2. Rekomendasi semua perencanaan jangka menengah dan tahunan merujuk kepada data SDGs, dan diarahkan untuk mencapai SDGs desa, kec, kab/kota, provinsi

Target

  1. Adanya arah perencanaan pembangunan desa berbasis kondisi faktual (evidence)
  2. Intervensi K/L, Pemda (Provinsi, Kab/kota) dan swasta untuk mendukung pembangunan desa
"Tercapainya Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan (SDGs Nasional)"

Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021: Pencapaian SDGs Desa

  • Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa  pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi BUMDes/BUMDesma (SDGs Desa 8)
  • penyediaan listrik Desa (SDGs Desa 7)
  • pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes/BUMDesma (SDGs Desa 12)

2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa 

  • pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (SDGs Desa 17)
  • Pengembangan Desa wisata (SDGs Desa 8)
  • penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa (SDGs Desa 2)
  • Desa inklusif (SDGs Desa 5, 16, 18)

3. Adaptasi kebiasaan baru: Desa Aman Covid-19 (SDGs Desa 1 dan 3) 

Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 (1)
Desa Tanpa Kemiskinan

  1. Tingkat kemiskinan desa mencapai 0%
  2. Persentase warga desa peserta SJSN Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan mencapai 100%
  3. Keluarga miskin penerima bantuan sosial mencapai 100%
  4. Keluarga miskin mendapat layanan kesehatan, pendidikan, air bersih, dan hunian layak mencapai 100%
  5. Keluarga miskin korban bencana yang ditangani mencapai 100%

Desa Tanpa Kelaparan

  1. Prevalensi kurang gizi, kurus, stunting, anemia turun menjadi 0%
  2. Prevalensi bayi mendapat ASI eksklusif mencapai 100%
  3. Ada kawasan pertanian pangan berkelanjutan

Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 (2)
Desa Sehat dan Sejahtera

  1. BPJS Kesehatan mencapai 100% penduduk
  2. Unmeet need pelayanan kesehatan mencapai 0%
  3. Persentase persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan dan menggunakan tenaga kesehatan terampil mencapai 100%
  4. Angka kematian ibu per 100 ribu kelahiran hidup mencapai 0
  5. Angka kematian bayi per 1000 kelahiran hidup mencapai 0
  6. Imunisasi dasar lengkap pada bayi mencapai 100%
  7. Prevalensi HIV, TBC, tekanan darah tinggi, obesitas, narkoba mencapai 0% 
  8. Jumlah RT yang menjalankan eliminasi malaria, kusta, filariasis (kaki gajah) mencapai 100%
  9. Persentase perokok <18 tahun mencapai 0%
  10. Posyandu yang menangani kesehatan jiwa pada 100% RT
  11. Korban penyalahgunakan NAPZA (narkoba) 100% ditangani panti rehabilitasi sosial
  12. Korban mati dan luka berat akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 0%
  13. Prevalensi pemakaian kontrasepsi jangka pendek dan jangka panjang pada orang menikah usia produktif (usia 18-49 tahun) mencapai 100%
  14. Angka kelahiran pada remaja usia 15-tahun (age specific fertility rate/ASFR) mencapai 0%
  15. Total Fertility Rate (TFR) di bawah 1,5

Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 (3)
Keterlibatan Perempuan Desa

  1. Perdes/SK Kades yang responsif gender mendukung pemberdayaan perempuan minimal 30%
  2. Terdapat perdes/SK Kades yang menjamin perempuan untuk mendapatkan pelayanan, informasi, dan pendidikan terkait keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
  3. Prevalensi kasus kekerasan terhadap anak perempuan mencapai 0%
  4. Kasus kekerasan terhadap perempuan yang mendapat layanan komprehensif mencapai 100%
  5. Median usia kawin pertama perempuan (pendewasaan usia kawin pertama) di atas 18 tahun
  6. Angka kelahiran pada remaja usia 15-19 tahun (age specific fertility rate/ASFR) mencapai 0%
  7. APK SMA/SMK/MA/sederajat mencapai 100%
  8. Persentase jumlah perempuan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa minimal 30%
  9. Persentase jumlah perempuan yang menghadiri musdes dan berpartisipasi dalam pembangunan desa minimal 30%
  10. Unmeet need kebutuhan ber-KB mencapai 0%, dan Pasangan Usia Subur (PUS) memahami metode kontrasepsi modern minimal 4 jenis

Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 (4)
Desa Berenergi bersih dan terbarukan

  1. keluarga pengguna listrik mencapai 100%, dengan konsumsi >1.200 KwH/kapita
  2. Keluarga pengguna gas atau sampah kayu untuk memasak mencapai 100%
  3. Pengguna bauran/campuran energi terbarukan mencapai 60% keluarga
  4. Keluarga pengguna minyak untuk transportasi dan memasak <50%

Pertumbuhan ekonomi desa merata

  1. PDB Desa rata-rata di atas Rp 30 juta
  2. Pekerja sektor formal minimal 51%
  3. Terdapat akses permodalan formal, dan UMKM mendapat aksesnya
  4. Tingkat pengangguran terbuka 0%
  5. PKTD menyerap >50% penganggur di desa
  6. Angkatan kerja baru yang dilatih mencapai 100%
  7. Tempat kerja memiliki fasilitas kesehatan dan keamanan mencapai 100%
  8. Wisatawanmeningkat, dan kontribusi wisata mencapai 8% PDB Desa


Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 (5)
Konsumsi dan Produksi desa sadar lingkungan

  1. Tersedia Perdes/SK Kades tentang kegiatan usaha yang tidak menimbulkan pencemaran dan pengelolaan limbah serta sampah rumah tangga
  2. Tersedia unit pengolah sampah

Desa damai berkeadilan

  1. Kriminalitas, perkelahian, KDRT, kekerasan terhadap anak mencapai 0%
  2. Terselenggara gotong royong antar penduduk berbeda agama, ras, golongan
  3. Pekerja anak mencapai 0%
  4. Perdagangan manusia mencapai 0%
  5. Tersedia layanan hukum untuk orang miskin, orang miskin yang memperoleh bantuan hukum mencapai 0%
  6. Proses pengadaan barang dan jasa terbuka untuk publik
  7. Laporan pertanggungjawaban Kades dan laporan keuangan diterima dalam Musdes
  8. SOTK pemerintahan desa sesuai peraturan yang berlaku
  9. Tingkat kepuasan layanan pemerintah desa tinggi
  10. Perempuan dalam BPD dan peragkat desa mencapai minimal 30%
  11. Indeks lembaga demokrasi, kebebasan sipil, dan hak politik mencapai 100
  12. Cakupan kepemilikan akte kelahiran 100%
  13. Penanganan terhadap aduan pelanggaran karena suku, agama, ras, dan golongan mencapai 100%
  14. Dokumen perencanaan dan keuangan desa dapat diakses publik, disediakan dalam waktu sehari, dan seluruh pengaduan informasi ditangani

Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 (6)
Kemitraan untuk pembangunan desa

  1. Rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB Desa di atas 12% per tahun
  2. Terdapat kerja sama desa dengan desa lain, pihak ketiga, dan lembaga internasional
  3. Tersedia jaringan internet tetap (wifi) dan mobile (handphone) berkecepatan tinggi
  4. Komoditas desa yang diekspor meningkat
  5. Informasi kondisi sosial dan ekonomi desa dapat diakses publik
  6. Tersedia data statistik desa setiap tahun, aplikasi statistik dan petugas bidang statistik di desa
  7. Tersedia data SDGs setiap tahun

Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif

  1. Kegiatan tolong menolong yang didasarkan pada ajaran agama
  2. Tokoh agama berpartisipasi dalam musdes dan implementasi pembangunan desa
  3. Terdapat kegiatan santunan/pemeliharaan anak yatim dan orang miskin
  4. SOTK pemerintah desa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
  5. Pelaksanaan musdes minimal 4 kali setahun
  6. Tersedia dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes
  7. Tersedia peta batas desa yang telah ditetapkan oleh bupati/walikota
  8. Bumdes/ma terakreditasi minimal B
  9. Budaya yang dilestarikan mencapai 100%, lembaga adat aktif
  10. Penyelesaian masalah sosial melalui pendekatan budaya >50% 
  11. Aset desa meningkat
  12. Lembaga kemasyarakatan desa yang ikut musdes >30%

Mekanisme Penggunaan Dana Desa 2021 

  • Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
  • Swakelola
  • Pembiayaan permodalan BUMDes/M

Demikian liputan hari ini penulis rangkum sebagai bahan bacaan online. (davi)

GENJOT PENYALURAN DANA DESA TAHAP AKHIR KORDINATOR P3MD ACEH SAWEU NAGAN RAYA.

 Desa online.com | Nagan Raya - Dalam rangka akselarasi penyaluran Dana Desa tahap II ( Penyaluran Mandiri karena mendapat kan reward kabupaten berkinerja baik tahun sebelumnya)bagi gampong gampong dalam Kabupaten Nagan Raya, Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Aceh melakukan kunjungan kerja (Roadshow) di Kabupaten Nagan Raya (Kamis, 24 Sep). Tim yang dipimpim langsung oleh Koordinator Provinsi Aceh, Drs. Zulfahmi Hasan turut didampingi oleh para Tenaga Ahli Madya di Jajaran P3MD Aceh antara lain Mursyidan, Yosie Suryadiningrat, Busra dan Maulizan, Kamis 24 September 2020

Rombongan ini disambut langsung oleh Koordinator Tim Pendamping Profesional Nagan Raya, Zarminsyah, ST beserta para Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Progran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat (P3MD). turut hadir Tenaga Pendamping Desa Teknis Infrastruktur (PDTI) dan Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) dari perwakilan seluruh kecamatan se- Kab. Nagan Raya

Pertemuan yang berlangsung di Kantor P3MD Nagan Raya berlokasi di Gampong Blang Teungoh Kec. Kuala Nagan Raya, dibuka oleh Koordinator P3MD Nagan Zarminsyah, ST

Koordinator P3MD Nagan Raya yang juga Tenaga Ahli Infrastruktur Desa, mengucapkan terimakasih yang setinggi tingginya atas perhatian dan dukungan tim P3MD Aceh yg telah meluangkan waktu untuk memberikan arahan dan bimbingan kepada para pendamping desa di Kabupaten seunagan. Zarminsyah meminta arahan kepada Tenaga Ahli Madya sesuai bidangnya masing masing.

Mengawali arahan, Mursyidan, mengingatkan pentingnya semangat mengabdi yang harus dimiliki oleh para pendamping Desa. Mursyidan menyebutkan Pendamping Desa adalah Pejuang dalam membantu desa menuju kemandirian. Untuk itu, pendamping desa dituntut untuk bekerja secara iklas dan profesional.

" Mari kita tunjukkan bahwa kita selaku bagian dari Kemendesa adalah ujung tombak yang mampu bekerja secara ikhlas, cerdas, dan tuntas sehingga kehadiran kita dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa”. sebut Mursyidan yang diamini oleh peserta yang hadir.

Ditambahkan, pendamping harus memanfaatkan media sosial untuk menyebarluaskan kebijakan Kementerian Desa sekaligus melaporkan hasil kerja pendampingan yang telah dilaksanakan selama ini.

Sementara Tenaga Ahli Madya Pelayanan Sosial Dasar Provinsi Aceh Maulizan mengingatkan peran Pendamping untuk mendampingi gampong agar tersedianya pelayanan dasar bagi masyarakat baik kesehatan maupun pendidikan.

Dalam kesempatan yang sama Busra, ST mengingatkan tentang pentingnya penyediaan Data dan informasi pembangunan khususnya kegiatan infrastruktur. Untuk itu pendamping khususnya pendamping teknis (PDTI) agar dapat meningkatkan kecepatan dan keakuratan pelaporan data data pembangunan didesa melalui aplikasi Sipede. Busra ST selaku TAM Infrastruktur Aceh menekankan pentingnya data pembangunan untuk dilaporkan secara berjenjang sampai ke Pusat

Pada kesempatan terakhir acara pertemuan ini ditutup dengan arahan dari Drs. Zulfahmi Hasan. Orang nomor satu di Pendamping Profesional Aceh ini Mengharapkan agar Pendamping Desa dapat meningkatkan kinerja pendamping di daerah masing masing. Lebih khusus Zulfahmi mendorong agar pencairan Dana Desa Tahap II di Kab. Nagan Raya dapat dipacu apalagi Dana Desa juga akan dimanfaatkan untuk BLT bagi masyarakat miskin yg terimbas pandemic. Terkait perencanaan tahun 2021, Zulfahmi mendorong agar tahapan perencanaan dapat segera difasilitasi apalagi Kementerian telah mengeluarkan Permendesa nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021

“Mari kita bantu pemerintah gampong dalam menyusun perencanaan 2021 dengan berpedoman kepada Permendesa tersebut sehingga upaya pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan gampong, pelayanan sosial dasar, desa digital, serta penanggulangan kemiskinan melalui BLT dapat diprioritas di tahun 2021” tegas Zulfahmi.

Rabu, 23 September 2020

TPP P3MD Aceh Utara Melakukan Monitoring Lapangan Agar Progres Kegiatan Sesuai RKTL

 
Sosmed Aceh Utara | Seunuddon - TPP P3MD Aceh Utara TAPP Mukhtarisyah, TAPED Risna Hasnita, TAID Muhammad Chadapi Barawas, TATTG Tgk. Yusak melakukan tindak lanjut hasil Konperensi Pers Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021, sekaligus memantau Tahapan Perencanaan 2021 dan Capaian Progres Bidang Pembangunan Dana Desa 2020, Perkembangan penyaluran BLT, Capaian instal aplikasi eDMC dan eHDW, serta BUMG. Kecamatan Seunuddon berlokasi di Aula Kecamatan Tim TA bersama Kasie PMD memberikan arahan kepada PDP, PDTI, PLD. Kecamatan Syamtalira Bayu bertempat di sekretariat pendamping, Tim TAPM memberikan arahan dan bimbingan kepada PDP, PDTI, PLD Rabu, 23 September 2020

Progres Kegiatan harus sesuai Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL), mengingat tahun anggaran 2020 tinggal 3 bulan 6 hari lagi.
Latar belakang kehadiran kebijakan SDGs desa
  1. Dana desa harus dirasakan seluruh warga desa, terutama golongan terbawah
  2. Dampak pembangunan desa harus lebih dirasakan, melalui pembangunan desa yang lebih terfokus
Model Pembangunam Desa diturunkan dari SDGs Nasional menjadi SDGs Desa
  • Pasal 6: Dalam rangka mendukung pencapaian TPB, Kementerian/Lembaga terkait melakukan penyediaan dan pemutakhiran data
  • Pasal 17: Menteri/Kepala Lembaga menyampaikan setiap tahun laporan pencapaian atas pelaksanaan sasaran TPB Nasional kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan nasional

SDGs Desa adalah upaya terpadu percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan melalui perwujudan: 

  1.  Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan
  2. Desa ekonomi tumbuh merata
  3. Desa peduli kesehatan
  4. Desa peduli lingkungan
  5. Desa peduli pendidikan
  6. Desa ramah perempuan
  7. Desa berjejaring
  8. Desa tanggap budaya
Output: Profil Desa
  1. persentase capaian atas 18 Tujuan SDGs Desa
  2. capaian atas 8 tipe desa berdasarkan SDGs Desa
  3. Leveling Indeks Desa, dalam kategori sangat tinggi (A), tinggi (B), sedang (C), rendah (D) dan sangat rendah (E); secara kualitatif menjadi tertinggal, berkembang, mandir
Situasi & Kondisi Desa
  1. Setiap desa dapat mengetahui kondisi desa masing-masing, sementara Kades mengetahui data BNBA di desanya
  2. Rekomendasi semua perencanaan jangka menengah dan tahunan merujuk kepada data SDGs, dan diarahkan untuk mencapai SDGs desa, kec, kab/kota, provinsi
Target
  1. Adanya arah perencanaan pembangunan desa berbasis kondisi faktual (evidence)
  2. Intervensi K/L, Pemda (Provinsi, Kab/kota) dan swasta untuk mendukung pembangunan desa
"Tercapainya Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan (SDGs Nasional)"

Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021: Pencapaian SDGs Desa
  • Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa  pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi BUMDes/BUMDesma (SDGs Desa 8)
  • penyediaan listrik Desa (SDGs Desa 7)
  • pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes/BUMDesma (SDGs Desa 12)
2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa
  • pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (SDGs Desa 17)
  • Pengembangan Desa wisata (SDGs Desa 8)
  • penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa (SDGs Desa 2)
  • Desa inklusif (SDGs Desa 5, 16, 18)
3. Adaptasi kebiasaan baru: Desa Aman Covid-19 (SDGs Desa 1 dan 3)

Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 (1)
Desa Tanpa Kemiskinan
  1. Tingkat kemiskinan desa mencapai 0%
  2. Persentase warga desa peserta SJSN Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan mencapai 100%
  3. Keluarga miskin penerima bantuan sosial mencapai 100%
  4. Keluarga miskin mendapat layanan kesehatan, pendidikan, air bersih, dan hunian layak mencapai 100%
  5. Keluarga miskin korban bencana yang ditangani mencapai 100%
Desa Tanpa Kelaparan
  1. Prevalensi kurang gizi, kurus, stunting, anemia turun menjadi 0%
  2. Prevalensi bayi mendapat ASI eksklusif mencapai 100%
  3. Ada kawasan pertanian pangan berkelanjutan
Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 (2)
Desa Sehat dan Sejahtera
  1. BPJS Kesehatan mencapai 100% penduduk
  2. Unmeet need pelayanan kesehatan mencapai 0%
  3. Persentase persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan dan menggunakan tenaga kesehatan terampil mencapai 100%
  4. Angka kematian ibu per 100 ribu kelahiran hidup mencapai 0
  5. Angka kematian bayi per 1000 kelahiran hidup mencapai 0
  6. Imunisasi dasar lengkap pada bayi mencapai 100%
  7. Prevalensi HIV, TBC, tekanan darah tinggi, obesitas, narkoba mencapai 0%
  8. Jumlah RT yang menjalankan eliminasi malaria, kusta, filariasis (kaki gajah) mencapai 100%
  9. Persentase perokok <18 tahun mencapai 0%
  10. Posyandu yang menangani kesehatan jiwa pada 100% RT
  11. Korban penyalahgunakan NAPZA (narkoba) 100% ditangani panti rehabilitasi sosial
  12. Korban mati dan luka berat akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 0%
  13. Prevalensi pemakaian kontrasepsi jangka pendek dan jangka panjang pada orang menikah usia produktif (usia 18-49 tahun) mencapai 100%
  14. Angka kelahiran pada remaja usia 15-tahun (age specific fertility rate/ASFR) mencapai 0%
  15. Total Fertility Rate (TFR) di bawah 1,5
Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 (3)
Keterlibatan Perempuan Desa
  1. Perdes/SK Kades yang responsif gender mendukung pemberdayaan perempuan minimal 30%
  2. Terdapat perdes/SK Kades yang menjamin perempuan untuk mendapatkan pelayanan, informasi, dan pendidikan terkait keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
  3. Prevalensi kasus kekerasan terhadap anak perempuan mencapai 0%
  4. Kasus kekerasan terhadap perempuan yang mendapat layanan komprehensif mencapai 100%
  5. Median usia kawin pertama perempuan (pendewasaan usia kawin pertama) di atas 18 tahun
  6. Angka kelahiran pada remaja usia 15-19 tahun (age specific fertility rate/ASFR) mencapai 0%
  7. APK SMA/SMK/MA/sederajat mencapai 100%
  8. Persentase jumlah perempuan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa minimal 30%
  9. Persentase jumlah perempuan yang menghadiri musdes dan berpartisipasi dalam pembangunan desa minimal 30%
  10. Unmeet need kebutuhan ber-KB mencapai 0%, dan Pasangan Usia Subur (PUS) memahami metode kontrasepsi modern minimal 4 jenis
Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 (4)
Desa Berenergi bersih dan terbarukan
  1. keluarga pengguna listrik mencapai 100%, dengan konsumsi >1.200 KwH/kapita
  2. Keluarga pengguna gas atau sampah kayu untuk memasak mencapai 100%
  3. Pengguna bauran/campuran energi terbarukan mencapai 60% keluarga
  4. Keluarga pengguna minyak untuk transportasi dan memasak <50%
Pertumbuhan ekonomi desa merata
  1. PDB Desa rata-rata di atas Rp 30 juta
  2. Pekerja sektor formal minimal 51%
  3. Terdapat akses permodalan formal, dan UMKM mendapat aksesnya
  4. Tingkat pengangguran terbuka 0%
  5. PKTD menyerap >50% penganggur di desa
  6. Angkatan kerja baru yang dilatih mencapai 100%
  7. Tempat kerja memiliki fasilitas kesehatan dan keamanan mencapai 100%
  8. Wisatawanmeningkat, dan kontribusi wisata mencapai 8% PDB Desa

Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 (5)
Konsumsi dan Produksi desa sadar lingkungan
  1. Tersedia Perdes/SK Kades tentang kegiatan usaha yang tidak menimbulkan pencemaran dan pengelolaan limbah serta sampah rumah tangga
  2. Tersedia unit pengolah sampah
Desa damai berkeadilan
  1. Kriminalitas, perkelahian, KDRT, kekerasan terhadap anak mencapai 0%
  2. Terselenggara gotong royong antar penduduk berbeda agama, ras, golongan
  3. Pekerja anak mencapai 0%
  4. Perdagangan manusia mencapai 0%
  5. Tersedia layanan hukum untuk orang miskin, orang miskin yang memperoleh bantuan hukum mencapai 0%
  6. Proses pengadaan barang dan jasa terbuka untuk publik
  7. Laporan pertanggungjawaban Kades dan laporan keuangan diterima dalam Musdes
  8. SOTK pemerintahan desa sesuai peraturan yang berlaku
  9. Tingkat kepuasan layanan pemerintah desa tinggi
  10. Perempuan dalam BPD dan peragkat desa mencapai minimal 30%
  11. Indeks lembaga demokrasi, kebebasan sipil, dan hak politik mencapai 100
  12. Cakupan kepemilikan akte kelahiran 100%
  13. Penanganan terhadap aduan pelanggaran karena suku, agama, ras, dan golongan mencapai 100%
  14. Dokumen perencanaan dan keuangan desa dapat diakses publik, disediakan dalam waktu sehari, dan seluruh pengaduan informasi ditangani
Indikator Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 (6)
Kemitraan untuk pembangunan desa
  1. Rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB Desa di atas 12% per tahun
  2. Terdapat kerja sama desa dengan desa lain, pihak ketiga, dan lembaga internasional
  3. Tersedia jaringan internet tetap (wifi) dan mobile (handphone) berkecepatan tinggi
  4. Komoditas desa yang diekspor meningkat
  5. Informasi kondisi sosial dan ekonomi desa dapat diakses publik
  6. Tersedia data statistik desa setiap tahun, aplikasi statistik dan petugas bidang statistik di desa
  7. Tersedia data SDGs setiap tahun
Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif
  1. Kegiatan tolong menolong yang didasarkan pada ajaran agama
  2. Tokoh agama berpartisipasi dalam musdes dan implementasi pembangunan desa
  3. Terdapat kegiatan santunan/pemeliharaan anak yatim dan orang miskin
  4. SOTK pemerintah desa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
  5. Pelaksanaan musdes minimal 4 kali setahun
  6. Tersedia dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes
  7. Tersedia peta batas desa yang telah ditetapkan oleh bupati/walikota
  8. Bumdes/ma terakreditasi minimal B
  9. Budaya yang dilestarikan mencapai 100%, lembaga adat aktif
  10. Penyelesaian masalah sosial melalui pendekatan budaya >50% 
  11. Aset desa meningkat
  12. Lembaga kemasyarakatan desa yang ikut musdes >30%
Mekanisme Penggunaan Dana Desa 2021
  • Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
  • Swakelola
  • Pembiayaan permodalan BUMDes/M
Demikian liputan hari ini penulis rangkum sebagai bahan bacaan online. (davi)