Sabtu, 19 Desember 2020

Manfaat Dana Desa Bagi Petani Mengalirkan Air Sampek Ke Ujung Persawahan Mereka

 

Foto PDTI dan PLD Bersama Masyarakat
Melakukan Serfikasi Kegiatan
Samudera Pasee | Lhoksukon - Sejak disahnya undang-undang desa yaitu sejak tahun 2015 sampai sekarang ini dan akan terus ada selama undang-undang desa ini tidak dihapuskan, tentunya cukup banyak desa-desa diseluruh Indonesia telah mengalami perubahan dan perkembangan yang signifikan baik disektor ekonomi dan sarana prasarana serta perkembangan dibidang sumber daya manusia, tentunya ini sebuah rahmat bagi desa yang betul-betul memamfaatkannya dengan baik. Berbicara perubahan dan perkembangan itu semua tidak terlepas dari peran masyarakat dan juga peran pemerintah dalam memajukan desa dan masyarakat desa. (Sabtu, 19-12-2020)

Hari ini pemerintah pusat cukup banyak sudah menggelontorkan dana desa yang langsung ditransfer ke rekening kas desa dengan salah satu tujuan diharapkan desa harus betul-betul mandiri dalam hal pengelolaan, baik pengelolaan system maupun keuangan itu sendiri, peran pemerintah desa dalam hal ini sangat penting dan dibutuhkan transparansi serta akuntable baik dari mulai tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan, sehingga cita-cita masyarakat desa dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Disini penulis ingin sedikit bercerita yaitu salah satu desa yang ada dalam wilayah kerja saya yang merupakan salah satu pendamping desa yang membidangi bidang infrastruktur atau PDTI. Salah satu yang ingin saya bahas disini adalah penggunaan dana desa tahun 2020 pada salah satu kegiatan sarana prasarana yaitu pekerjaan saluran irigasi tersier.
Foto Irigasi Tersier
Masih Galian Tanah
Desa Dayah LT merupakan salah satu desa dari 75 desa di Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh yang mendapatkan kucuran Dana Desa (DD) setiap tahunnya, memiliki jumlah penduduk 400 jiwa dan 100 kepala keluarga, secara geografis desa ini terletak di dataran rendah. Menurut Pak Geuchik Ridwan salah satu usulan perioritas kegiatan infrastruktur tahun 2020 yang dibahas melalui mursrenbang desa adalah pembangunan saluran irigasi tersier, dimana usulan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena rata-rata masyarakat didesa bermata pencaharian dibidang pertanian, kemudian usulan pembangunan saluran irigasi tersier ini merupakan lanjutan program tahun sebelumnya yaitu ditahun 2019 desa Dayah LT telah membangun satu unit embung desa yang berfungsi untuk menampung air dari sungai dan menghubungkan dengan embung desa tersebut yang kemudian dialirkan kesawah, sehingga pembangunan saluran irigasi ini sangat diperlukan. 
Foto Irigasi Tersier
Setelah Selesai Dikerjakan
Masih menurut pak Geuchik (Kepala desa) sebelum pembangunan embung desa dan saluran irigasi tersebut dibangun rata-rata hasil panen padi untuk luas areal sawah 2000 meter persegi sebanyak 800 kg karena tidak adanya saluran irigasi atau kekurangan air dengan kata lain sawah tadah hujan, sehingga ditahun 2019 masyarakat bersepakat untuk membanguna embung desa sebagai sarana untuk penyimpanan air untuk pertanian dan setelah embung dibangun, masyarakat mendapatkan berkah yang luar biasa dimana rata-rata penghasilan taksiran dalam ukuran 2000 meter persegi sebanyak 2 ton artinya ada perubahan yang signifikan lebih 2 kali lipat peningkatan hasil panennya sungguh luar biasa. Tentunya semua ini tidak terlepas dari peran masyarakat dan atas dasar kebutuhan bersama. Sehingga di tahun 2020 yang merupakan lanjutan program tahun sebelumnya untuk pembangunan saluran irigasi tersier masyarakat berharap dengan dibangunnya pembangunan saluran irigasi ini hasil panen lebih meningkat.

Kembali cerita awal lagi bahwa setelah usulan ini dijadikan prioritas kemudian menyusun RKPG dan selanjutnya dianggarkan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) tahun 2020, dengan alokasi anggaran sebesar Rp.156.864.000,- panjang saluran 300 Meter yang menghubungkan dari embung desa ke areal persawahan sehingga saluran irigasi ini bisa direalisasikan dan dapat menyelesaikan permasalahan masyarakat Dayah LT. Dalam pelaksanaan pembangunan saluran irigasi ini melakukannya dengan pola Padat Karya Tunai Desa ( PKTD ) hal ini dilakukan agar ketahanan ekonomi masyarakat terjaga ditengah masa 

Pandemi Covid-19 sesuai dengan surat edaran Kementrian Desa No.8 Tahun 2020 tentang desa tanggap Corona dan PKTD.

Akhir cerita dengan dibangunannya embung desa dengan dana desa tahun 2019 dan pembangunan saluran irigasi tersier ditahun 2020 hasil panen meningkat dan masyarakat sejahtera, dan harapan daripada masyarakat desa agar dana desa setiap tahun selalu ada agar kami selalu bisa berkarya..

Terima kasih yang tak terkira juga kami masyarakat desa Dayah LT ucapkan kepada Bapak Menteri Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong dan Tenaga Pendamping Profesional (Tenaga Ahli kabupaten, Pendamping desa/teknik infrastruktur dan pendamping lokal desa) Kabupaten Aceh Utara
Penulis, PDTI
 Best Practise Oleh : Amiruddin, ST (PDTI Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD)
Demikian liputan hari ini penulis rangkum sebagai bahan bacaan online. (davi)

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon