Senin, 13 Juli 2020

Pengembangan Ekonomi Melalui BUMG

Sosmed Aceh Utara - Banda Baro, Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Aceh Utara, mengunjugi Kecamatan Banda Baro, Senin (13/07/2020)
Selain dalam rangka memperkuat implementasi UU Desa juga memperkuat pengembangan ekonomi perdesaan melalui BUMG yang dijelaskan oleh ibu Rina Hasnita sebagai TA Pengembangan Ekonomi Desa

BUMG atau Badan Usaha Milik Gampong menurut Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembaruan. Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Banyak unit usaha yang dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Gampong
Diskusi yang santai ini bersama dengan Pendamping desa pemberdayaan, Pendamping desa teknik infrastruktur, Pendamping lokal desa di Kecamatan Banda Baro (davi)
 
  1. Sosmed Aceh Utara, Nonton juga YouTube : Desa Online
  2. Nonton juga link YouTube : Makanan Enak..
  3. Nonton YouTube : Bambu Kuning

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon