Tampilkan postingan dengan label webinarbumdes. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label webinarbumdes. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Juli 2020

MERETAS STAGNASI PENGEMBANGAN BUMDES PADA ERA DIGITAL : Bahasan Atas RUU BUMDes


Oleh: Lala M. KolopakingPolicy Regulatory Science and Digital Culture Inovation (PREDICTION) Working Group-IPB University

Disampaikan dalam Diskusi Kelompok Berfokus tentang Uji Sahih RUU tentang Badan Usaha Milik Desa, diselenggarakan oleh DPD-RI dan PSP3 IPB University, 2 Juli 2020, bertempat di IPB International Convention Center, Bogor

Disampaikan dalam Diskusi Kelompok Berfokus tentang Uji Sahih RUU tentang Badan Usaha Milik Desa, diselenggarakan oleh DPD-RI dan PSP3 IPB University, 2 Juli 2020, bertempat di IPB International Convention Center, Bogor

Naskah Akademik telah menyajikan secara baik tentang arti penting mengapa perlu menghadirkan BUMDes di desa di Indonesia

HAL YANG DIATUR :
  • Asas dan tujuan
  • Pendirian
  • Organ, pengaturan mengenai unit usaha BUM Desa
  • Pengelolaan baik dari segi permodalan, kerja sama, dan pengembangan BUM Desa
  • Aspek tata kelola BUM Desa
  • Fasilitasi yang dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  • Pendampingan BUM Desa
  • Kepailitan
  • Pembubaran
  • Ketentuan peralihan dan penutupan
ALASAN PERLU DIATUR :
  1. Agar BUM Desa dapat kepastian berusaha yang sejalan dengan pengembangannya
  2. Agar BUM Desa mempraktekkan musyawarah desa dalam memetakan potensi usaha
  3. Agar BUM Desa memuat rancang bangun usaha berdasarkan perhitungan usaha berkelanjutan
  4. Agar BUM Desa jelas untuk membentuk dan akses untuk memperkuat modal usaha
  5. Agar BUM Desa mempunyai pengorganisasian yang jelas mencapai sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat6. Agar jelas terhadap ranah kebijakan Pemerintah sampai Pemerintah Desa dan stakeholders lain dalam berpartisipasi ikut tumbuh kembang BUM Desa
Siapa Yang Mengatur
  1. Menguatkan asas kewenangan melekat (atributif) dimiliki desa dengan pengakuan (rekognisi) dan subsidiaritas atas kepentingan masyarakat setempat yang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang berskala lokal (Desa) untuk mencapai tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  2. Memberi tempat dalam beberapa hal kepada Pemerintah (pusat dan daerah) dengan mensyaratkan kesesuaian dengan perundang-undangan yg berlaku
  3. Membuka ruang untuk desa mempunyai mekanisme untuk menguatkan kelembagaan dan jalinan kemitraan (meskipun dalam draf tidak tersurat secara jelas)
  4. Memberi ruang melakukan inovasi lebih dahulu lalu mendialogkannya dalam kerangka pengaturan. Hal yang sejalan dengan era Teknologi digital yang mendorong disrupsi secara cepat.


ADA ANCAMAN KRISIS hingga CHAOS DARI DESA DIBALIK APABILA GAGAL MERETAS STAGNASI BUM DESA
MENSYARATKAN PERGESERAN PERILAKU WARGA DESA dalam KEBUDAYAAN BEREKONOMI DAN BERUSAHA : SOCIOPREUNEUR INDONESIAPEMBAHASAN (2) : Kelembagaan (institutional)BUM Desa

Dalam Naskah Akademik telah ditunjukkan kelembagaan BUM Des bukan berbentuk lembaga koperasi, Perseroan Terbatas atau CV. Namun,secara konseptual Kelembagaan BUM Desa yang digunakan dalam RUU tidak diungkap secara jelas.


2. Keragaman Tingkat Kemajuan BUM Des yang sudah ada saat ini perlu dijadikan dasar perumusan : Social Business/Social Enterprise/lainnya ?

PE PEMBAHASAN(3) : Jenis Usaha BUM Des


PEMBAHASAN (4) : Kemitraan Pada Era Digital

1. Pemilihan konsep sebagai Kelembagaan BUM Des memberi tempat tidak saja pada pengorganisasian BUM Des sebagai lembaga atau institution, tetapi menyiapkan juga arena sosial untuk melakukan kemitraan

2. Sosiologi Pembiayaan menunjukkan, warga desa dalam membangun usaha memiliki arena sosial yang luas dan telah menggunakan Teknologi Digital

Alternatif Sumber Pembiayaan Usaha

PEMBAHASAN (5) : Perbesaran Skala Kegiatan
  1. ANTARA MEMBANGUN HOLDING BUM DESA DENGAN PENGEMBANGAN BUMADES BERBASIS KERJASAMA ANTAR DESA DALAM SEBUAH KAWASAN
  2. KEDUA PENDEKATAN dari BUTIR 1 Tetap Memerlukan Tata Kelola Berjejaring (Network Governance) dengan Menggunakan Teknologi Digital. Hal yang mensyaratkan inovasi kebudayaan baru di kalangan warga desa.
  3. KEDUA POLA PERBESARAN SKALA PERLU MEMMPERHATIKAN : 
  • SKALA TEKNOLOGI-EKONOMI INDUSTRIALISASI PERTANIAN— PASCA PANEN
  • PENGUATAN KOHESI SOSIAL : RETRUKTURISASI NILAI TAMBAH DALAM RANTAI PASOK AGAR ADIL SEHINGGA MENCEGAH KONFLIK
  • MENJAGA DAN MEMODERNISASI EKOLOGI MELALUI KONSERVASI DAN REHABILITASI SUMBERDAYA LAHAN DAN HUTAN YANG RUSAK BERSAMA MASYARAKAT
  • MENGUATKAN TATA KELOLA BERBASIS TEKNOLOGI DIGITAL
PEMBAHASAN (6) : Pendampingan
  1. PENDAMPINGAN YANG DISEDIAKAN PIHAK LUAR (NEGARA atau LEMBAGA SWASTA)
  2. PENDAMPINGAN DARI INISIASI DESA MELALUI KERJASAMA DENGAN PIHAK LUAR YANG MENYEDIAKAN PENDAMPING BUKAN WARGA DESA
  3. PENDAMPINGAN DARI INISIASI DESA MELALUI KERJASAMA DENGAN PIHAK LUAR YANG MENYEDIAKAN PENDAMPING YANG DIPILIH DARI WARGA DESA SENDIRI
Cc :  Sumber

  1. Sosmed Aceh Utara, Nonton juga YouTube : Desa Online
  2. Nonton juga link YouTube : Makanan yg Enak
  3. Nonton YouTube : Bambu Kuning