Selasa, 23 Juni 2020

Penyederhanaan Mekanisme Penyaluran Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa MEKANISME PENYALURAN DANA DESA DAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA

Tags


Perubahan Mekanisme Penyaluran

PMK 40/2020 
  1. Syarat penyaluran Tahap I berupa Peraturan Kepala Daerah mengenai Rincian Dana Desa per desa dan Perdes APBDes
  2. Penyaluran DD tahap II diajukan oleh Kades ke Pemda untuk diverifikasi, kemudian Pemda mengajukan ke KPPN;
  3. Penyaluran DD bulanan melampirkan syarat Perkades tentang penetapan penerima BLT Desa dan laporan pelaksanaan BLT. Desa
  4. Penyaluran DD bulanan hanya dapat dilakukan setiap bulannya
PMK 50/2020
  1. Syarat penyaluran Tahap I dapat berupa Keputusan kepala daerah mengenai Rincian Dana Desa per desa.
  2. Penyaluran DD tahap II langsung diajukan oleh pemda ke KPPN dengan menandai pengajuan di OMSPAN
  3. Penyaluran bulanan untuk BLT Desa dilakukan tanpa syarat.
  4. Penyaluran DD bulanan dapat dilakukan 2x dalam sebulan dengan rentang waktu paling cepat 2 minggu.
Sanksi

PMK 40/2020
Apabila Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa, maka dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III TA berjalan

PMK 50/2020
Apabila Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa, maka dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III TA berjalan.

Pengecualian
Pengenaan sanksi tidak berlaku apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria.



Artikel Terkait


EmoticonEmoticon