Perubahan Mekanisme Penyaluran
PMK 40/2020
- Syarat penyaluran Tahap I berupa Peraturan Kepala Daerah mengenai Rincian Dana Desa per desa dan Perdes APBDes
- Penyaluran DD tahap II diajukan oleh Kades ke Pemda untuk diverifikasi, kemudian Pemda mengajukan ke KPPN;
- Penyaluran DD bulanan melampirkan syarat Perkades tentang penetapan penerima BLT Desa dan laporan pelaksanaan BLT. Desa
- Penyaluran DD bulanan hanya dapat dilakukan setiap bulannya
- Syarat penyaluran Tahap I dapat berupa Keputusan kepala daerah mengenai Rincian Dana Desa per desa.
- Penyaluran DD tahap II langsung diajukan oleh pemda ke KPPN dengan menandai pengajuan di OMSPAN
- Penyaluran bulanan untuk BLT Desa dilakukan tanpa syarat.
- Penyaluran DD bulanan dapat dilakukan 2x dalam sebulan dengan rentang waktu paling cepat 2 minggu.
Sanksi
PMK 40/2020
Apabila Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa, maka dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III TA berjalan
PMK 50/2020
Apabila Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa, maka dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III TA berjalan.
Pengecualian
Pengenaan sanksi tidak berlaku apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria.
Sosmed Aceh Utara, Nonton juga YouTube : https://www.youtube.com/playlist?list=PLrDlGYQ_cvOGUtVZKWATW6UV9Z95JjZ5T
Nonton juga link YouTube : https://www.youtube.com/channel/UCrtGHyvhI0Kuxn1eOOEmJVg
EmoticonEmoticon