Jumat, 24 Juli 2020

Pelatihan e-DMC dan e-HDW Di Aula Kecamatan Payabakong

Pemerintah Kecamatan Payabakong  
Gelar Sosialisasi Aplikasi eDMC-19 dan eHDW
Sosmed Aceh Utara – Payabakong, Pelatihan Mandiri aplikasi eDMC dan aplikasi eHDW untuk di ikuti oleh KPM dan operator dari 39 gampong di Kecamatan Paya Bakong. Pelatihan Aplikasi eDMC (Aplikasi Desa Melawan Covid) dan eHDW (Aplikasi Human Development Worker), Pelatihan ini juga di ikuti oleh semua Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa untuk Kecamatan Payabakong. Turut hadir sebagai narasumber dari Pendamping Profesional Indonesia Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPPI P3MD) Kabupaten Aceh Utara Tgk. Yusak sebagai Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna dan T. Saiful Akbar sebagai Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (23/07/2020)

Sosialisasi dan Pelatihan untuk menggunakan kedua aplikasi tersebut sebagai sarana pelaporan online. Pelatihan yang diadakan pada hari kamis tanggal 23 Juli 2020 tersebut dilaksanakan dua sesi pertama aplikasi e-HDW dilanjutkan sesi kedua aplikasi e-DMC.

Operator Aplikasi dan Kader Pembangunan Manusia (KMP) yang telah ditunjuk gampong diharapkan membantu kinerja Pemerintah gampong dalam melaporkan Aplikasi Desa Melawan Covid-19 menggunakan aplikasi e-DMC dan e-Human Development Worker menggunakan aplikasi e-HDW. Upaya ini cukup praktis karena aplikasi dapat diinstal pada handphone Android sehingga dapat dilakukan pelaporan online agar pencegahan terjadinya stunting dapat dilakukan dan perkembangan mengenai hasil usaha pencegahan penyebaran Covid-19 setelah dilakukan protokol kesehatan dapat terpantau.

eDMC dan eHDW adalah dua Aplikasi yang diluncurkan oleh Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Tujuan dalam kegiatan pelatihan adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Tgk Yusak selaku sebagai TA TTG di TPPI P3MD Aceh Utara “Kegiatan ini memberikan perkenalan dua aplikasi baru ini dan sebagai peningkatan kapasitas kerja daripada kpm dan operator gampong itu sendiri, terkait dengan covid 19 ini ada aplikasi yang namanya eDMC, kemudian terkait dengan stunting juga ada aplikasi eHDW. Kerena data di era digital ini harus sudah memakai aplikasi semuanya”
Serupa dengan apa yang dikatakan oleh Ray Natur Helmy selaku Pendamping Desa di Kecamatan Payabakong yang mengikuti kegiatan ini. “Setelah pelatihan ini maka diharapkan nanti pelaku dari gampong bisa menjalankan aplikasi e-DMC dan e-HDW yang di unduh dari smartphone, aplikasi dari kementerian desa untuk pendataan covid 19. Karena yang nanti menjalankan aplikasi ini adalah KPM, atau kader pembangunan manusia yang di tunjuk langsung oleh Geuchik. (davi)

Gus Menteri Melakukan Kegiatan Pengukuhan Pendamping Desa Berdikari

Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar

BR/Humker/KDPDTT/VII/2020/30
Sosmed Aceh Utara | Padang - Menteri Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri menyampaikan, tugas pendamping desa harus menjadi mata hati dan kaki tangannya kepala daerah.

Gus Menteri menjelaskan, selain melakukan pendampingan, pendamping desa juga dituntut lihai membaca dan menganalisa persoalan yang dihadapi masyarakat desa, kemudian dilaporkan kepada Bupati atau Walikota setempat.

"Sehingga kebijakan yang dikeluarkan oleh Walikota berdasarkan fakta yang ada di desa," ungkap Gus Menteri saat mengukuhkan Pendamping Desa Berdikari di Balai Kota Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (24/07/2020).
Gus Menteri mengatakan, banyak kebijakan yang kurang tepat disebabkan keterbatasan untuk melihat langsung apa yang menjadi persoalan masyarakat.
Oleh karena itu, tugas pendamping desa harus mampu menjembatan antara dua kepentingan tersebut.

Saat ini, lanjut Gus Menteri, pihaknya sedang menyiapkan sebuah sistem yang bisa melihat potensi masing-masing desa di seluruh Indonesia dengan tujuan mempermudah pemodal untuk berinvestasi.

Sistem itu juga dapat memantau kinerja para pendamping desa melakukan pendampingan terhadap aparatur desa.

"Nanti saya akan tahu, bekerja apa enggak pendamping desa yang di Kota Pariaman ini. Meskipun saya bukan malaikat, itu karena sistem saja bisa melakukan seperti itu," imbuh Gus Menteri yang baru menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu.

Sebelum menutup kegiatan pengukuhan Pendamping Desa Berdikari, Gus Menteri tidak lupa berpesan agar pendamping desa menata niatnya untuk pengabdian semata.

"Pesan saya hanya satu, niatnya ditata kembali, niatkan untuk pengabdian kepada masyarakat desa. Bahasanya sederhana tapi kalo niatnya baik insyaAllah semuanya akan ikut baik," pungkasnya.
Usai pengukuhan Pendamping Desa Berdikari, Gus Menteri yang didampingi sang istri Umi Lilik Nasriyah langsung meninjau wisata Jembatan Pelangi milik BUMdes di Desa Kampung Kandang, Kecamatan Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman.
Teks: Badriy/ Kemendesa PDTT

Kamis, 23 Juli 2020

Gus Menteri, Penjabaran 17 Sustainable Development Goals (SDGs), Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa

Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar
BR/Humker/KDPDTT/VII/2020/27
Sosmed Aceh Utara - Kemendes Genjot Penjabaran 17 Plus Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa
Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus berupaya untuk wujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan alias sustainable development goals (SDGs).

Sampai saat ini, setidaknya ada 17 tujuan pembangunan desa berkelanjutan yang terus digodok oleh Kemendes PDTT.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini menyatakan, 17 tujuan pembangunan desa itu akan terus disempurnakan.
“Kita terus melakukan penyempurnaan terhadap banyak hal yang sudah sempurna dan dirumuskan oleh Kemendes PDTT lima tahun belakangan ini,” kata Gus Menteri di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Kamis (23/07/2020).

Doktor Honoris Causa dari UNY ini menilai, perlu memotret desa dengan kacamata SDGs. Alasannya, selain sudah terukur dan sudah diakui, bicara Desa tidak bisa dalam konteks keindonesiaan saja.

“Kita harus sampaikan kepada dunia bahwa desa-desa kita ini memang sudah baik dan memakai standar ukuran yang sudah baik, yang memang baik dan diakui secara internasional,” ujar Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Kemendes PDTT, lanjut Gus Menteri, akan terus menjabarkan secara lebih detail terhadap 17 SDGs Desa Plus.
“17 plus artinya kita harus sempurnakan terhadap 17 gol di dalam SDGs yang menurut kita memang perlu disempurnakan,” ucapnya
17 tujuan pembangunan berkelanjutan desa yang terus digodok Kemendes PDTT adalah sebagai berikut:
  1. Desa Tanpa kemiskinan
  2. Desa Tanpa Kelaparan
  3. Desa Sehat dan Sejahtera
  4. Pendidikan Desa Berkualitas
  5. Desa Berkesetaraan gender
  6. Desa Layak Air bersih dan Sanitasi
  7. Desa yang Berenergi Bersih dan Terbarukan
  8. Pekerjaan dan Pertumbuhan Ekonomi Desa
  9. Inovasi dan Infrastruktur Desa
  10. Desa Tanpa Kesenjangan
  11. Kawasan Pemukiman Desa Berkelanjutan
  12. Konsumsi dan Produksi Desa yang Sadar Lingkungan
  13. Pengendalian dan Perubahan Iklim oleh Desa
  14. Ekosistem Laut Desa
  15. Ekosistem Daratan Desa
  16. Desa Damai dan Berkeadilan
  17. Kemitraan untuk Pembangunan Desa
Teks: Rifqi/Kemendes PDTT

Satker P3MD Provinsi Aceh Melakukan Monitoring dan Rakor Bersama Pendamping P3MD Aceh Utara

TPPI P3MD Kabupaten Aceh Utara
Sosmed Aceh Utara, Satker P3MD Provinsi Aceh Bapak Anzumar, Bapak Tarmizi dan ibu Evi berkunjung ke P3MD Kabupaten Aceh Utara (23/07/2020)
Rapat koordinasi dilaksanakan jam 10.00 wib dengan peserta TPPI Aceh Utara yang hadir dari Kecamatan Syamtalira Bayu, Kecamatan Kuta Makmur, Kecamatan Dewantara dan Kecamatan Simpang Kramat turut hadir 1 (satu) org PLD, dan 23 Kecamatan lagi yang hadir koordinator pendamping nya

Kondisi pademi yang saat ini masih melanda dunia maka mempengaruhi pertemuan sehingga yang di undang terbatas juga dan pertemuan yang dilakukan tidak boleh terlalu lama
Rakor di Kantor TPPI P3MD Aceh Utara
P3MD Aceh Utara termasuk cepat dalam penyelesaian laporan induvidu, karena pada masa pademi sekarang ini pendamping tidak berdiam diri di rumah akan tetapi selalu berada di gampong untuk tetap memfasilitasi tahapan dalam rangka memperkuat implementasi UU Desa juga memperkuat pengembangan ekonomi perdesaan, maka harapan pimpinan untuk gaji pendamping diharapkan dapat di percepat, demikian yang disampaikan Bapak Tarmizi yang selaku korwil untuk wilayah Aceh Utara, Lhokseumawe dan Pidie

Penyebaran virus Corona Covid-19 sampai saat ini masih menjadi masalah di seluruh dunia. Beragam upaya terus dilakukan untuk mencegah penyebarannya. Salah satunya adalah dengan menggunakan masker serta menerapkan protokol kesehatan jaga jarak, cuci tangan
Masker diserahkan Satker ke TA
Alhamdulillah, TPPI Aceh Utara yang personilnya terdiri dari TA 6 orang,
Pendamping Lokal Desa 215 orang, PDP & PDTI 101 orang. Kantor P3MD Aceh Utara operator 2 orang mendapatkan bantuan masker yang diberikan 324 pcs dari Satker P3MD Aceh
Masker diserahkan TA ke Koordinator Pendamping
Sebelumnya Kunjungan Satker P3MD Aceh ini juga banyak memberikan masukan-masukan kepada Pendamping Desa seperti terkait tahapan perencanaan, pola hubungan kerja, penguatan koordinasi baik sesama Pendamping Profesional maupun antara pendamping profesional dengan pihak Pemda

Pada sesi umpan balik, diskusi berjalan sangat alot karena banyaknya masalah-masalah yang disampaikan pendamping desa sesuai yang dihadapi desa dampingannya masing-masing. Namun, karena keterbatasan waktu sehingga tidak semua pendamping desa dapat menyampaikan pertanyaan.
Tenaga Pendamping Profesional Indonesia Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPPI P3MD) Kabupaten Aceh Utara. (davi)

Personil TPPI P3MD Syamtalira Arun
Personil TPPI P3MD Muara Batu
Personil TPPI P3MD Matangkuli
Personil TPPI P3MD Nisam
Personil TPPI P3MD Tanah Pasir


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Assalamualaikum Warahmatullahi 
Wabarakatuh
Ucapan terimakasih dari kami untuk dukungan bantuan yang diberikan Satker P3MD Aceh, sehingga atas bantuan masker ini kami TPPI P3MD mulai dari TA, PDP, PDTI, PLD saat beraktivitas memfasilitasi kegiatan di gampong tetap selalu pakai masker untuk jaga kesehatan dengan melakukan pola hidup bersih dan sehat, Semoga kita semua tetap sehat sejahtera dan selalu dalam lindungan Allah Subhanahu wata'ala, dilimpahkan rezeki yang barokah, dikuatkan keimanan dan ketakwaan serta membawa kemuliaan hidup dunia dan akhirat
آمِّيْن...آمِّيْن... يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ

Rabu, 22 Juli 2020

Tenaga Ahli P3MD Aceh Utara Monev Dalam Rangka Memperkuat Implementasi UU Desa Juga Memperkuat Pengembangan Ekonomi Perdesaan

Tim TA bersama PDP, PDTI, PLD Kec. Nibong

Sosmed Aceh Utara – Payabakong, Tim Tenaga Ahli Aceh Utara mengunjungi Kecamatan Nibong dan Kecamatan Payabakong Kabupaten Aceh Utara selain dalam rangka memperkuat implementasi UU Desa juga memperkuat pengembangan ekonomi perdesaan.

Penjelasan Pelaksanaan Tahapan Proses Perencanaan Pembangunan Gampong oleh Mukhtarisyah kepada pendamping yang akan memfasilitasi proses tahapan di gampong. Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) dan Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) dalam Kabupen Aceh Utara serta Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2020.
Perencanaan Pembangunan Desa terdiri atas:
  1. penyusunan RPJM Desa; dan
  2. penyusunan RKP Desa.
Mukhtarisyah menjelaskan kepada PDP, PDTI, PLD tahapan fasilisitasi proses Perencanaan Pembangunan Gampong, mulai dari tahapan penyusunan RKPG dan APBG untuk tahun 2021 mulai dari tahapan :
  • Musyawarah Gampong
  • Pembentukan Tim Penyusun RKPG
  • Penyusunan RKPG
  • Musrenbangdes RKPG
  • Penetapan RKPG
  • Penyusunan RAPBG
  • Penyampaian RAPBG
  • Pembahasan RAPBG
  • Kesepakatan bersama
  • Penyampaian rancangan qanun APBG
  • Tindak lanjut hasil evaluasi Camat
  • Penetapan Qanun APBG
  • Penetapan Penjabaran APBG
Penjelasan Padat Karya Tunai oleh Muhammad Khadafi Barawas sebagai TA Infrastruktur Desa, Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai padat karya tunai di Desa. Padat Karya Tunai Desa (PKTD) adalah merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat marginal/miskin yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan masyarakat
PKTD pekerjaan yang lebih memaksimalkan penggunaan jumlah pekerja, yang upahnya dibayarkan secara tunai (harian atau mingguan)

Selama kegiatan tersebut telah berubah dari pola perencanaan normal, dan telah melibatkan banyak pekerja, termasuk dengan mengganti penggunaan alat/mesin, ini sudah termasuk dalam kegiatan Padat Karya, jadi tidak ada batasan jumlah minimal pekerja PKTD

Kepala Desa mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan
Pembangunan Desa terhitung sejak ditetapkan APB Desa.
Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa dan/atau kerja sama antarDesa
kecuali pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi.
Dalam melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi dapat melibatkan jasa pihak ketiga sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang
Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa dilakukan melalui tahapan:
  1. persiapan; dan
  2. pelaksanaan pembangunan.
Tahapan persiapan :
  • penetapan Pelaksana Kegiatan;
  • penyusunan rencana kerja;
  • sosialisasi dan/atau publikasi kegiatan;
  • pembekalan Pelaksana Kegiatan;
  • pelaksanaan koordinasi dan sinergitas pelaksanaan kegiatan;
  • penyiapan dokumen administrasi;
  • pembentukan tim pengadaan barang dan jasa;
  • pengadaan tenaga kerja; dan
  • pengadaan bahan/material.
Pemanfaatan sumber daya manusia yang ada di Desa dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa paling sedikit meliputi:
  • pendataan kebutuhan tenaga kerja;
  • pendaftaran calon tenaga kerja;
  • pembentukan kelompok kerja;
  • pembagian jadwal kerja; dan
  • penetapan besaran upah kerja

Tim TA bersama PDP, PDTI, PLD Kec. Payabakong

Kegiatan infrastruktur, pengendalian dilakukan dalam 3 (tiga) tahapan kegiatan penilaian dan pemeriksaan meliputi:
  • persiapan pelaksanaan kegiatan pada kondisi fisik 0% (nol persen);
  • perkembangan pelaksanaan kegiatan pada kondisi fisik 50% (lima puluh persen); dan
  • akhir pelaksanaan kegiatan pada kondisi fisik 100% (seratus persen).
Karena PKTD dilaksanakan pada pekerjaan yang bisa melibatkan banyak orang, dan tingkat pelaksanaan pekerjaan yang bisa dikerjakan dengan banyak orang atau dalam pekejaannya banyak menyerap tenaga kerja lokal

PKTD mudah kita identifikasi dilapangan, lihat saja, ada tidak upaya memaksimalkan penggunaan pekerja pada sebuah pekerjaan
contoh: bangun rumah dhuafa, standar sebuah rumah dikerjakan 3 orang sampai dengan 4 orang (pekerja dan tukang), kalau masih standar ini bukan PKTD, namun kalau dikerjakan dengan lebih banyak dari angka standar, misalnya sampai 8 orang, ini sudah masuk dalam kategori "memaksimalkan" penggunaan pekerja, maka ini sudah dianggap PKTD

Artinya PKTD itu tidak mutlak harus meniadakan penggunaan alat, namun dilakukan upaya-upaya untuk memaksimalkan terserapnya banyak pekerja, pada item-item pekerjaan yang memungkinkan di alihkan ke pekerjaan yang menggunakan tenaga manusia

Hari Orang Kerja (HOK) adalah satuan tenaga kerja yang digunakan, biasanya dalam
menghitung analisis pekerjaan, pada umumnya HOK berjumlah 8 jam per hari
HOK tergantung dari jumlah tenaga kerja, hari kerja, dan jam kerja perhari.

Menu Registrasi BUMDes Online
BUMDES Apps
Penjelasan BUMG oleh Rina Hasnita sebagai TA PED
BUMDES menjadi salah satu institusi penting untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa yang diamanahkan dalam UU Desa. Oleh karena itu, menjadi sangat signifikan dikelola dengan serius dan melibatkan partisipasi perempuan agar mendapatkan akses dan manfaat dalam pengelolaan BUMDES.

Akan tetapi seberapa jauh keterlibatan kelompok perempuan dalam pengelolaan BUMDES ?

Mewujudkan Ketahaanan Pangan dalam Peningkatan Ekonomi Desa.
Kecamatan Nibong jumlah gampongnya 20, untuk BUMG yang aktif berjumlah 16, sementara yang tidak aktif ada 4

Kecamatan Payabakong jumlah gampongnya 39, BUMG yang telah ada berjumlah 37, sementara yang aktif ada 7 BUMG dan 5 BUMG telah teregister Bumdes online

Pendataan Regestrasi BUMDes atau BUMG online langsung dapat terbaca aktif atau tidak aktif BUMDes atau BUMG tersebut, karena tentunya pada saat registrasi akan diminta entri Qanun Pendirian, Perdes Pendirian, Perdes Penyertaan Modal, SK Pengelola BUMDes, Nama Pengurus Lengkap Dengan Nomor hp Penggurus BUMDes atau BUMG

Badan Usaha Milik Gampong adalah sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan gampong yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha-usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat gampong.

Sebagai sebuah badan usaha yang diprakarsai oleh Pemerintah Gampong bersama masyarakat dan berbadan hukum perdes, tentunya dibutuhkan acuan atau seperangkat aturan tertulis dalam mengelola usaha BUMG. (davi)

Selasa, 21 Juli 2020

Luar Biasa Capaian Penyaluran BLT dari Dana Desa s/d 20 Juli Tahun 2020 Mencapai Rp10,83 Triliun.

Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar

BR/Humker/KDPDTT/VII/2020/22
Sosmed Aceh Utara | JAKARTA – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa per tanggal 20 Juli Tahun 2020 mencapai Rp10,83 Triliun.

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat desa yang terdampak ekonomi akibat covid 19.

Hal tersebut diungkap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar pada konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Doktor Honoris Causa dari UNY ini mengatakan, sebanyak 81 persen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa merupakan keluarga miskin yang baru kali ini mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Artinya kebijakan BLT Dana Desa ini sangat tepat sekali. Karena kenyataan di lapangan menujukkan bahwa mayoritas penerima BLT adalah masyarakat yang seharusnya mendapatkan Jaring Pengaman Sosial (JPS) tapi tidak terdata. Tetapi akhirnya terdata di BLT,” ujar Gus Menteri, sapaan akrabnya.
BLT Dana Desa sendiri disalurkan melalui dua gelombang, yakni gelombang pertama diberikan pada Bulan April (tahap I), Mei (Tahap II), dan Juni (Tahap III) masing-masing Rp600 ribu per KPM per bulan.

Sedangkan gelombang kedua diberikan pada Bulan Juli (Tahap IV), Agustus (Tahap V), dan September (Tahap VI) masing-masing Rp300 ribu per KPM per bulan.
Gus Menteri, mengatakan, penyaluran BLT Dana Desa tahap I sendiri telah direalisasikan oleh 74.877 desa yang menyasar sebanyak 7.426.707 KPM dengan dana sebesar Rp4,69 Triliun.

Selanjutnya penyaluran tahap II telah direalisasikan oleh 64.515 desa yang menyasar sebanyak 6.757.859 KPM dengan dana sebesar Rp4,05 Triliun.

Kemudian penyaluran tahap III telah direalisasikan oleh 35.857 desa yang menyasar sebanyak 3.453.286 KPM dengan dana sebesar Rp2,07 Triliun. Sedangkan penyaluran tahap IV telah direalisasikan oleh 645 desa yang menyasar 58.494 KPM dengan dana sebesar Rp17,55 Miliar.

“Jadi total bulan pertama penyaluran (tahap I) sampai 4 (tahap IV) sudah Rp10,83 Triliun yang sudah tersalur BLT Dana desanya,” ungkap Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Gus menteri mengakui masih terdapatnya desa yang belum sama sekali merealisasikan penyaluran BLT Dana Desa. Misalnya terdapat 52 desa yang masih menunggu proses verifikasi status desa oleh Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, tiga kabupaten di Papua dan 1 kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) masih terkendala geografis.

Uniknya, lanjutnya, juga terdapat Desa yang sengaja tidak menyalurkan BLT Dana Desa karena tidak satupun warganya masuk ke dalam kriteria penerima BLT Dana Desa.

Di sisi lain, juga terdapat desa yang kebutuhan masyarakat miskin di desanya telah ditanggung oleh warga kaya di desa setempat.

“Misalnya di Malang, ada warganya yang tidak mau dana desa digunakan untuk BLT. Karena warga yang kaya meng-cover warga lain yang tidak mampu. Jadi nilai gotong royongnya tinggi,” ungkapnya.
Teks: Novri/Kemendes PDTT

Pentingnya Registrasi Bumdes Online, Pendamping Desa P3MD Aceh Ikut Memfasilitasinya Turun ke Gampong

Sosmed Aceh Utara - Banda Aceh, Respon Kebijakan Registrasi BUMDes, Pendamping Desa P3MD Aceh Genjot Registrasi Bumdes Online, Selasa, 21/07/2020

Konsultan Pendamping Wilayah (KPW1 Aceh) bidang Pengembangan Ekonomi Lokal Provinsi Aceh Mursyidan menyahuti serius kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait Revitalisasi Bumdes dengan langkah pertama yang dilakukan Kemendesa yaitu memberi nomor registrasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Pemberian nomor registrasi BUMDes ini bertujuan untuk transformasi ekonomi desa.Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar dalam keterangan persnya pada Rabu, (08/07/2020) yang lalu.
Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar
“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, revitalisasi BUMDes bertujuan untuk peningkatan ekonomi perdesaan,”ungkap Abdul Halim.“Kita (Kemendes PDTT) melakukan upaya revitalisasi dengan beberapa langkah strategis.
TAM Pengembangan Ekonomi Lokal Mursyidan

Langkah strategis yang kita ambil misalnya pemberian nomor register, agar lebih mudah dalam pengawasan dan pendampingannya. Harapannya ini bisa dilaksanakan secara sistemik,” sambungnya.
Sementara itu TAM.Pengembangan Ekonomi Lokal P3MD Aceh Mursyidan mengatakan bahwa secara Nasional Saat ini tercatat sudah 33.565 Bumdes melakukan Registrasi yang tersebar di 368 Kabupaten/Kota di 33 provinsi.“ BUMDes yang telah melakukan registrasi ini adalah BUMDes yang masih aktif, Administrasi BUMGnya lengkap , Pengurusnya aktif dan Unit usahanya pun berjalan.
Bumdes Apps
Di Provinsi Aceh sendiri Registrasi BUMDes/BUMG perhari ini Selasa/21 juli 2020 sudah mencapai 2.360 atau 44 %, kabupaten yang sudah berhasil 100 % progresnya adalah Pidie jaya sebanyak 221 BUMG nya sudah teregistrasi semua, di susul Sabang 18 BUMG, Pidie 226 BUMG sudah melakukan Registrasi di susul Aceh Tamiang dengan 196 BUMG nya sudah final melakukan Registrasi semuanya. Sementara Progres terendah registrasi BUMDes di Aceh adalah Nagan Raya masih 8 % yakni baru 18 Bumdes, sementara Simeulu dan Aceh Tenggara yang masih 9 Persen dan Gayo Lues 14 % .Kabupaten lainnya sudah mencapai 30 sampai 80 % persen.
Registrasi BUMDes Online
Melihat kondisi tersebut TAM.PEL P3MD Aceh dengan sigap mengambil langkah tepat dan strategis dalam rangka mengawal percepatan registrasi Bumdes ini, “setelah kita memantau progres Registrasi Bumdes Aceh yang bergerak lamban kita langsung bergerak cepat untuk mengambil langkah-langkah dan strategi percepatannya dengan memantau progres registrasi ini setiap saat , kita meminta progres dari lapangan setiap hari 2 kali baik pagi dan sore dilaporkan kepada kami untuk selanjutnya juga kita laporkan ke Pusat, kita juga menawarkan strategi “ one day one registrasi per PLD” minimal sekali harus ada perhari nya, Alhamdulillah dengan strategi ini progres registrasi Bumdes ini sudah mulai meningkat, kita sangat berharap peran Pemerintah Daerah yakni Pemerintah kabupaten/ kota hingga kecamatan untuk mendorong percepatan dan pengawalan registrasi ini sampai tuntas, Registrasi ini harus kita fasilitasi dan kita dorong Bersama karena ini sangat penting bagi BUMG kita , Hasil registrasi BUMG ini pun nanti akan di SK kan oleh bapak Menteri Desa setelah deadline registrasi ini berakhir. pungkas Mursyidan yang jabatannya sebagai TAM Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL)

Sementara itu Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) Aceh Zulfahmi Hasan Hasan menegaskan bahwa “Registrasi BUMDes Online ini sangat penting adanya ,registrasi BUMDes merupakan upaya mempercepat rebound(kebangkitan kembali) ekonomi desa yang di yakini sejalan dengan New Normal/ normal baru desa yang di canangkan Pemerintah beberapa waktu yang lalu.”
Untuk itu kita sudah Instruksikan para Pendamping Desa di semua level terutama sekali Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa(TA.PED) yang berada di kabupaten/kota untuk betul betul mengawal dan menfasilitasi Registrasi Bumdes ini, Bersama PD PLD harus kita kawal sampai ke desa desa, kita tidak segan segan melakukan pembinaan tertulis sesuai SOP Pendampingan kalau ada pendamping kita yng cuek dan acuh dengan proses registrasi ini”. Pungkas Zulfahmi.

Sementara itu berdasarkan data yang kita himpun perhari ini selasa 21 Juli 2020 Bumdes Provinsi Aceh yang aktif saat ini adalah sebanyak 5.417 BUMDes, yang sudah terdaftar 2.360 Bumdes (44 %), sisa yang belum terdaftar 3.057 (56 %), kita sangat berharap dalam 3 hari ini Progres regitrasi Bumdes Aceh meningkat signifikan atau paling kurang 90 % Bumdes kita berhasil terigistrasi di kemendesa, Pungkas Mursyidan yang sebagai TAM Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL)

  1. Sosmed Aceh Utara, Nonton juga YouTube : Desa Online
  2. Nonton juga link YouTube : Makanan yang Enak
  3. Nonton YouTube : Bambu Kuning